![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga mantan aparatur Gampong Alue Lim. foto: Ist |
Ketiga tersangka terdiri atas IH, mantan Keuchik Gampong Alue Lim yang menjabat pada periode 2018–2020, NM, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik pada 2021–2022, serta AM, Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim yang mengelola keuangan desa sepanjang 2018–2022.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, mengungkapkan hasil audit dalam proses penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp347 juta akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana gampong.
"Nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp347 juta berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujar Edwardo, Kamis (23/7/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edwardo menegaskan, Kejari Lhokseumawe tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berupaya memaksimalkan proses pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," kata Edwardo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
