BERITA TERBARU



Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Kajati Aceh yang Baru

Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung.
Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung
BANDA ACEH, ReportNews.id - Struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh kini resmi berganti. Teuku Rahmatsyah secara sah ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan Yudi Triadi yang telah menyelesaikan masa tugasnya di posisi tersebut.

Penunjukan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan tertuang secara resmi dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026. Surat keputusan tersebut secara khusus mengatur tentang pemberhentian dari jabatan lama serta pengangkatan ke dalam jabatan struktural baru bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani dan disahkan pada tanggal 22 Juli 2026.

Sebelum akhirnya dipercaya memimpin institusi penegakan hukum di tingkat provinsi di Aceh, Teuku Rahmatsyah telah memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak yang mumpuni di berbagai wilayah.

Jabatan terakhir yang ia emban sebelum dipindahkan ke Aceh adalah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di wilayah Lampung. Selama menjabat di Lampung, ia terlibat langsung dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum, mengawasi pelaksanaan penyidikan perkara, serta memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi dengan instansi terkait di daerah.

Pengalaman memegang peran sebagai wakil pimpinan di provinsi lain ini menjadi bekal berharga bagi Teuku Rahmatsyah untuk segera beradaptasi dan menjalankan tugas pokoknya di Aceh, mulai dari memimpin seluruh jajaran, menjaga konsistensi kinerja, hingga menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Di sisi lain, Yudi Triadi yang sebelumnya memegang jabatan Kajati Aceh kini mendapatkan kepercayaan dan promosi ke posisi yang lebih strategis di tingkat pusat. Ia ditunjuk sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selama memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi dikenal aktif mendorong percepatan penanganan perkara korupsi serta optimalisasi pemulihan aset negara di wilayah Aceh. Keberhasilan dan pengalaman yang ia kumpulkan selama menjabat di Aceh menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukannya untuk memimpin unit pengelolaan aset di tingkat nasional tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, Teuku Rahmatsyah kini memegang amanah penuh untuk memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia diharapkan dapat melanjutkan serta memperkuat berbagai agenda penegakan hukum yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah-langkah baru untuk menjawab tantangan hukum yang berkembang di Aceh, mulai dari penanganan tindak pidana umum, korupsi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat. (*)

Editor: Armia Jamil 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *