BERITA TERBARU



Tiga Aparatur Gampong Alue Lim Jadi Tersangka Korupsi APBG

By On 23:10

Tiga Aparatur Gampong Alue Lim Jadi Tersangka Korupsi APBG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga mantan aparatur Gampong Alue Lim. foto: Ist
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga mantan aparatur Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Ketiga tersangka terdiri atas IH, mantan Keuchik Gampong Alue Lim yang menjabat pada periode 2018–2020, NM, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik pada 2021–2022, serta AM, Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim yang mengelola keuangan desa sepanjang 2018–2022.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, mengungkapkan hasil audit dalam proses penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp347 juta akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana gampong.

"Nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp347 juta berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujar Edwardo, Kamis (23/7/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edwardo menegaskan, Kejari Lhokseumawe tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Selain itu, pihak kejaksaan juga berupaya memaksimalkan proses pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," kata Edwardo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

MK Tegaskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Berakhir

By On 18:33

MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai hingga Habis Tanpa Biaya Tambahan. Foto: Ilustrasi AI
JAKARTA, ReportNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'. MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Misalnya, menurut MK, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

a. akumulasi atau rollover kuota;

b. perpanjangan masa aktif;

c. pengalihan manfaat;

d. kompensasi;

e. refund; atau

f. bentuk perlindungan lain.

Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal akan dilakukan 'penyesuaian tarif', menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen. MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

MK mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu. Bahkan, kata MK, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen. Dia mengatakan masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.


Sumber: Detik.com

UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026, Siap Mengabdi di 19 Desa Aceh dan Sumut

By On 18:05

UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026
UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UINSUNA) Lhokseumawe secara resmi melepas 188 mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Mandiri Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di Halaman Upacara Biro Rektorat kampus setempat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UINSUNA, Dr. Taufiq, M.A, menyampaikan bahwa para mahasiswa akan mengabdi di 19 desa yang tersebar di wilayah Aceh dan Sumatera Utara mulai dari tanggal 24 Juli – 22 Agustus 2026.

“Sebanyak 188 mahasiswa akan ditempatkan di 19 desa, diantaranya 1 desa di Kabupaten Pidie, 3 desa di Kabupaten Bireuen, 7 desa di Kabupaten Aceh Utara, 1 desa di Kota Lhokseumawe, 1 desa di Kabupaten Bener Meriah, 3 desa di Kabupaten Aceh Tengah, dan 3 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” ujarnya.

Menurutnya, program KPM Mandiri tahun ini mengusung berbagai tema pengabdian, mulai dari ekoteologi, pemberdayaan masyarakat, hingga literasi digital.

“Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat desa sekaligus menjadi sarana implementasi ilmu yang diperoleh selama perkuliahan.” Pintanya.

Prosesi pelepasan ditandai dengan penyematan baju almamater secara simbolis kepada peserta KPM oleh Wakil Rektor I UINSUNA, Dr. Iskandar, M.S.I, dan Wakil Rektor II, Dr. Said Alwi, M.A.

Dalam sambutannya, Dr. Iskandar menuturkan bahwa KPM merupakan ruang pengabdian yang sesungguhnya bagi mahasiswa untuk hadir langsung di tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata.

“KPM ini adalah ruang pengabdian yang sesungguhnya. Mahasiswa hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan dampak nyata, terutama membawa misi membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, serta mengenalkan kampus kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para peserta agar menjaga etika, akhlak, dan nama baik kampus selama menjalankan pengabdian.

“Saya berharap seluruh mahasiswa menjaga etika, akhlak, dan melaksanakan pengabdian dengan penuh tanggung jawab, sehingga kehadiran mahasiswa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya. (*)

Tarmizi Age: Sawah Padi Kering Pemerintah di Usul Bangun Sumur Bor

By On 17:51

Tarmzi Age Inisiator Aceh Goet. Foto: For ReportNews.id
BANDA ACEH, ReportNews.id - Musim kemarau yang diperparah oleh ketiadaan irigasi yang bagus serta waduk yang tidak bisa menampung air, maka pemerintah bisa mencatat petani dalam kondisi terancam gagal panen, solusinya bangun sumur bor kata Tarmzi Age Inisiator Aceh Goet, Kamis (23/7/2026) di Banda Aceh.

Untuk menyelamatkan hasil produksi padi, "Tanpa pasokan air dari saluran irigasi, satu-satunya harapan petani adalah curah hujan yang justru tidak turun dalam bulan terakhir," makanya pemerintah di minta segera ambil tindakan bangun sumur bor untuk sawah-sawah tadah hujan, katanya.

Melihat beberapa lokasi di kabupaten Bireuen seperti di kecamatan Peudada Berada dalam kondisi kritis dan terancam gagal panen maka pemerintah perlu mengambil inisiatif dengan cepat, tepat dan terukur.

Minimnya curah hujan dan tidak tersedianya sumber air permukaan, debit air yang menyusut hingga mengering, serta lokasi sumber air yang terlalu jauh dari lahan persawahan sehingga menyulitkan proses, maka sumur bor adalah solusinya.

"Upaya darurat agar rakyat tidak lapar dan terbukanya mata pencaharian, maka pemerintah harus bangun sumur bor, sayang petani menjerit dan menangis," ujar Tarmizi Age yang akrab disapa Mukarram.

Lelaki yang pernah bermukim di Denmark, Eropa ini mengatakan "Untuk mengurangi risiko kerugian petani, Dinas Pertanian harus menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti penggunaan varietas padi tahan kekeringan, penyesuaian pola tanam berdasarkan kalender iklim, penerapan sistem tumpang sari, pengembangan tanaman palawija di lahan kering, hingga pemanfaatan sumur bor dalam di daerah yang belum memiliki jaringan irigasi," katanya lagi.

Tak ada alasan rakyat dan petani harus gagal panen dan lapar. pemerintah harus bertanggung jawab sekaligus menyayangi rakyatnya, tutup Tarmizi Age. (*)

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

By On 22:08

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA
Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA. Foto: Humas Setda Aceh
BANDA ACEH, ReportNews.id - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7). Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

‎‎Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎‎"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Gubernur.

‎‎Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎‎Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

‎Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Opini tersebut merupakan raihan WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh. Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎‎Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

-Jurnalis Armia Jamil -

Demo Kejagung, Tuntut Febrie Adriansyah Ditahan

By On 21:48

Demo Kejagung: Tuntut Febrie Adriansyah Ditahan
Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu 22 Juli 2026. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)
JAKARTA, ReportNews.id - uluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung segera menangkap dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Massa membawa sejumlah atribut, termasuk poster bergambar wajah Febrie Adriansyah. Poster tersebut sempat dipajang di gerbang Kejagung sebelum dicopot oleh petugas kepolisian.

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Febrie Jangan Sembunyi Di Sini!!"

Aksi sempat memanas ketika sejumlah pendemo hendak membakar poster dan ban. Massa sempat bersitegang dengan polisi setelah aparat memadamkan api dari poster dan ban yang dibakar.

Namun, ketegangan tidak berlangsung lama. Polisi kemudian berupaya menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif.

Direktur JIHN, Riswan Siahaan, mengatakan aksi tersebut digelar untuk mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Hari ini saya bersama kawan-kawan di belakang menyampaikan aspirasi kami terhadap peristiwa yang hari ini mengemuka di publik terkait eks Jampidsus yang sampai hari ini tidak tahu kejelasannya di mana," kata Riswan kepada wartawan di lokasi.

Riswan menuturkan, pihaknya juga mendesak Kejagung segera menahan Febrie, sebagaimana tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah lebih dahulu ditahan.

Ia menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

"Jadi kami melihat hukum ini seperti punya mereka saja. Seperti hukum ini punya nenek moyang mereka saja gitu loh. Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham, kalau ini hukumnya tebang pilih," ungkap Riswan.

JIHN juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat dalam pengusutan perkara tersebut. Riswan mengaku pihaknya meragukan Kejagung dapat menangani kasus itu secara adil dan transparan.

"Kami merasa kejaksaan ini bukan tempat lagi yang adil. Bukan tempat yang aman, bukan tempat lagi yang hari ini kita bicara hukum yang pasti. Kami ingin KPK juga terlibat dalam membuka secara terang-benderang terhadap kasus ini," imbuhnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Namun, hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejagung dan langsung dilakukan penahanan.



Sumber: Beritasatu.com

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN

By On 21:38

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo
JAKARTA, ReportNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di BGN dalam mengemban tugas untuk memperkuat pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Pengangkatan Sudaryono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Pada kesempatan tersebut, Presiden secara langsung mengambil sumpah jabatan Sudaryono sebagai Kepala BGN.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Usai mengucapkan sumpah, Sudaryono menandatangani berita acara pengambilan sumpah sebagai tanda resmi dimulainya tugas sebagai Kepala BGN. Rangkaian prosesi acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti para tamu undangan lainnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sumber: BPMI Setpres

Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Kajati Aceh yang Baru

By On 21:29

Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung.
Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung
BANDA ACEH, ReportNews.id - Struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh kini resmi berganti. Teuku Rahmatsyah secara sah ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan Yudi Triadi yang telah menyelesaikan masa tugasnya di posisi tersebut.

Penunjukan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan tertuang secara resmi dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026. Surat keputusan tersebut secara khusus mengatur tentang pemberhentian dari jabatan lama serta pengangkatan ke dalam jabatan struktural baru bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani dan disahkan pada tanggal 22 Juli 2026.

Sebelum akhirnya dipercaya memimpin institusi penegakan hukum di tingkat provinsi di Aceh, Teuku Rahmatsyah telah memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak yang mumpuni di berbagai wilayah.

Jabatan terakhir yang ia emban sebelum dipindahkan ke Aceh adalah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di wilayah Lampung. Selama menjabat di Lampung, ia terlibat langsung dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum, mengawasi pelaksanaan penyidikan perkara, serta memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi dengan instansi terkait di daerah.

Pengalaman memegang peran sebagai wakil pimpinan di provinsi lain ini menjadi bekal berharga bagi Teuku Rahmatsyah untuk segera beradaptasi dan menjalankan tugas pokoknya di Aceh, mulai dari memimpin seluruh jajaran, menjaga konsistensi kinerja, hingga menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Di sisi lain, Yudi Triadi yang sebelumnya memegang jabatan Kajati Aceh kini mendapatkan kepercayaan dan promosi ke posisi yang lebih strategis di tingkat pusat. Ia ditunjuk sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selama memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi dikenal aktif mendorong percepatan penanganan perkara korupsi serta optimalisasi pemulihan aset negara di wilayah Aceh. Keberhasilan dan pengalaman yang ia kumpulkan selama menjabat di Aceh menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukannya untuk memimpin unit pengelolaan aset di tingkat nasional tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, Teuku Rahmatsyah kini memegang amanah penuh untuk memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia diharapkan dapat melanjutkan serta memperkuat berbagai agenda penegakan hukum yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah-langkah baru untuk menjawab tantangan hukum yang berkembang di Aceh, mulai dari penanganan tindak pidana umum, korupsi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat. (*)

Editor: Armia Jamil 

Teknologi AI Meluas ke Ruang Rumah Tangga, Bukan Lagi Sekadar Pendukung Pekerjaan

By On 15:42

Teknologi AI Meluas ke Ruang Rumah Tangga, Bukan Lagi Sekadar Pendukung Pekerjaan
AI mulai hadir di rumah sebagai asisten yang membantu mengurangi beban pekerjaan rumah tangga. (Foto: Ilustrasi/AI)
JAKARTA, ReportNews.id - Dulu kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) identik dengan kebutuhan operasional kantor dan keperluan digital semata. Namun kini teknologi tersebut mulai melangkah masuk ke dalam hunian, berperan sebagai pendamping yang meringankan beban pekerjaan rumah sekaligus mengurangi tekanan pikiran seluruh anggota keluarga.

Pergeseran ini muncul seiring semakin rumitnya urusan rumah tangga di tengah gaya hidup modern. Mengelola rumah kini tak sekadar memasak, mencuci, atau membersihkan ruangan, melainkan juga mencakup penyusunan jadwal keluarga, pengingat berbagai kegiatan, hingga pengambilan keputusan-keputusan kecil setiap harinya.

Survei bertajuk State of Motherhood 2026 yang dilaksanakan Talker Research terhadap 2.000 ibu menunjukkan bahwa beban terberat di rumah bukan lagi tenaga fisik, melainkan beban pikiran (mental load) dalam mengatur alur aktivitas seluruh keluarga. Sebanyak 53 persen responden menyatakan bertanggung jawab penuh menyusun jadwal harian keluarga, 49 persen harus terus mengingatkan anggota keluarga atas tugas masing-masing, dan 41 persen lainnya kerap memberikan instruksi berulang kali agar kegiatan berjalan sesuai rencana.

Kondisi inilah yang membuat kehadiran AI kini dipandang sebagai jalan keluar yang tepat. Teknologi ini dinilai mampu menangani tugas-tugas berulang, sehingga penghuni rumah dapat meringankan beban berpikir serta memiliki lebih banyak waktu luang untuk berkumpul bersama orang terdekat.
Kecenderungan ini juga terlihat dari semakin tingginya adopsi perangkat rumah pintar. Data dari We Are Social mencatat jumlah rumah tangga yang menggunakan sistem rumah pintar naik dari sekitar 9,58 juta unit pada tahun 2024 menjadi hampir 11 juta unit pada tahun 2025. Angka ini menegaskan permintaan masyarakat yang semakin besar terhadap teknologi yang menyederhanakan kehidupan sehari-hari.

Merespons kebutuhan yang berubah ini, pelaku industri teknologi mulai meluncurkan beragam perangkat rumah tangga yang dilengkapi kecerdasan buatan dan sistem otomatisasi. Salah satunya adalah Bosch Home Appliances Indonesia yang kini menyematkan fitur AI pada sejumlah produk dapur dan peralatan cuci mereka.

Salah satu unggulan mereka adalah Bosch Oven Seri 8 yang menggabungkan teknologi AI dengan fitur canggih seperti Steam Function Plus, teknik memasak Sous-vide, serta Air Fry. Produk ini juga terhubung dengan ekosistem Home Connect, sehingga pengguna dapat mengoperasikan oven dari jarak jauh sekaligus mendapatkan panduan memasak secara langsung melalui perangkat genggam.
Untuk kebutuhan mencuci pakaian, Bosch menghadirkan teknologi i-DOS yang secara otomatis mengatur takaran deterjen dan volume air sesuai dengan jumlah serta jenis pakaian yang dicuci. Fitur ini dibuat untuk meminimalkan pengaturan manual yang biasanya harus dilakukan pengguna setiap kali hendak mencuci.

“Kami selalu mengembangkan produk dengan berpusat pada kebutuhan konsumen. Saat ini semakin banyak keluarga di mana ayah dan ibu sama-sama bekerja. Oleh karena itu, tujuan kami bukan sekadar menjual perangkat rumah tangga, melainkan membuat kegiatan memasak menjadi lebih sederhana, lebih sehat, dan tentunya lebih menyenangkan,” ujar Direktur Utama Bosch Home Appliances Indonesia, Anil Narula, dalam pernyataan resmi pada Senin, 6 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah Bosch Indonesia, Fenny Sofyan, menambahkan bahwa kualitas teknologi seharusnya tidak diukur dari banyaknya fitur canggih, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan pengguna.

“Melalui kampanye ‘Beres, Bosch’, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa teknologi bukan sekadar penumpukan fitur baru. Nilai yang paling berharga justru ada pada kemampuannya menyederhanakan kehidupan sehari-hari. Ketika teknologi dapat mengambil alih rutinitas yang berulang, keluarga bisa memiliki lebih banyak waktu, kenyamanan, dan ketenangan untuk menikmati momen yang benar-benar berarti,” jelasnya. (*)

Editor: Armia Jamil




Bentuk Perhatian, Camat Banda Baro Sambangi Warga Sakit dan Salurkan Bantuan Tunai BLT

By On 14:25

Wujud Kepedulian, Camat Banda Baro Sambangi Warga Sakit dan Salurkan BLT di Gampong Alue Keurinyai
Camat Banda Baro Sambangi Warga Sakit dan Salurkan Bantuan Tunai. Foto: ReportNews.id
ACEH UTARA , ReportNews.id - Camat Banda Baro, Muhammad Nurkhazi, S.IP, M.M, bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan para Geuchik melakukan kunjungan langsung ke rumah warga yang sedang sakit di Gampong Alue Keurinyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (21/7/2026).

Selain untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan masyarakat, kunjungan ini juga diisi dengan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi warga penerima manfaat.

Camat Banda Baro, Muhammad Nurkhazi, menegaskan bahwa aksi "jemput bola" ini merupakan komitmen pemerintah kecamatan untuk memastikan pelayanan sosial berjalan secara optimal hingga ke tingkat tapak.

"Kehadiran kami di tengah masyarakat adalah untuk memastikan pelayanan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Muspika, Geuchik, dan perangkat gampong dalam mendukung kesejahteraan warga," ujar Nurkhazi.

Ia menambahkan, kehadiran bersama jajaran Muspika dan para Geuchik ini diharapkan dapat merawat semangat gotong royong serta merawat rasa kebersamaan demi mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik di tingkat gampong. (*)

Banyak Kecaman, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie

By On 17:12

Hotman Paris saat konferensi pers membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris saat konferensi pers membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)
JAKARTA, ReportNews.id - Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, panen kecaman dari berbagai pihak gara-gara ucapannya dalam konferensi pers. Hotman meminta maaf setelah dikecam oleh aktivis, jurnalis, hingga partai politik.

Dirangkum detikcom, Senin (20/7/2026), Hotman bikin pernyataan yang menuai kecaman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Hotman emosional dengan mengucapkan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up' hingga, 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'. Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela Febrie.

Ucapan Hotman itu kemudian menuai kecaman. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan kasus Febrie merupakan persoalan hukum.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan.
Prasetyo mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Prasetyo mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari presiden.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.

Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi juga menegaskan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Bambang menyebutkan Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga mengkritik pernyataan Hotman yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan Prabowo. Dia menilai tak ada korelasi antara penetapan tersangka dan marwah atau perizinan presiden.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya.

Forum Pemred juga menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.

Hotman 2 Kali Minta Maaf

Hotman kemudian minta maaf. Permintaan maaf pertama disampaikan terkait ucapan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.

Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan 'lu punya otak' muncul karena emosi.

"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.

Dia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan. Dia mengaku tidak punya niat apapun.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Hotman kemudian mengunggah video permintaan maaf lain. Kali ini, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dia meminta maaf atas ucapannya saat membela Febrie.

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.

Dia mengatakan ucapannya merupakan upaya membela Febrie. Dia mengatakan dirinya hanya menggunakan kemampuan sebagai pengacara.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.

"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejagung. (*)


Sumber: Detik.com

Spanyol juara dunia, bagaimana analisis pertandingan final versus Argentina?

By On 14:56

Ferran Torres, sang pencetak gol, dan pemain Spanyol merayakan juara Piala Dunia 2026
Ferran Torres, sang pencetak gol, dan pemain Spanyol merayakan juara Piala Dunia 2026. Foto: bbc.com
JAKARTA, ReportNews.id - Pemain pengganti, Ferran Torres, mencetak satu-satunya gol pada menit ke-105 pada babak perpanjangan waktu. Gol itu berawal berawal dari umpan silang Pedro Porro yang disundul Nico Williams ke arah Ferran Torres.

Torres kemudian menyambarnya dengan tendangan keras ke arah gawang Martinez.Kemenangan ini menjadi pencapaian istimewa bagi Spanyol di bawah asuhan Luis de la Fuente.

Setelah menjuarai Euro 2024, tim berjuluk La Roja itu kini melengkapinya dengan gelar juara dunia. Capaian ini mengingatkan pada era keemasan timnas Spanyol pada periode 2008-2010.

Sementara, upaya Argentina untuk menjadi negara pertama sejak Brasil pada 1962 yang mampu mempertahankan gelar Piala Dunia, harus berakhir gagal. Dalam laga final, Lionel Messi juga harus mengubur harapannya untuk meraih gelar Piala Dunia kedua.

Spanyol lebih mendominasi jalannya pertandingan, tetapi gagal mengubah sejumlah peluang menjadi gol. Argentina harus bermain dengan 10 orang setelah Enzo Fernandez diganjar kartu kuning kedua dan diusir keluar lapangan pada menit ke-93.

Messi dkk tampil tumpul di lini depan dan tidak mampu melepaskan satu pun tembakan, baik tepat sasaran maupun tidak, hingga menit ke-115.

Kedua tim sama-sama menciptakan peluang, tetapi penampilan gemilang dua penjaga gawang, Emiliano Martinez dan Unai Simon, membuat skor tetap imbang sepanjang waktu normal. Martinez, khususnya, melakukan serangkaian penyelamatan krusial yang menjaga harapan Argentina tetap hidup.

Setelah gol Torres, Argentina berupaya menyerang pada menit-menit akhir, tetapi upaya itu datang terlambat.

Sesaat setelah peluit akhir dibunyikan, para pemain Spanyol berhamburan ke lapangan untuk merayakan keberhasilan menyamai pencapaian mereka pada 2010 dengan meraih gelar Piala Dunia kedua.

Namun, perayaan itu diwarnai insiden ketika terjadi kericuhan yang melibatkan sejumlah pemain Argentina. Lamine Yamal, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai pemain yang berpotensi menyamai pencapaian Lionel Messi, nyaris mencetak gol di penghujung waktu normal.

Tendangan bebas melengkung yang dilepaskannya berhasil ditepis kiper Emiliano Martinez.


Kiper Argentina ini bahkan mencatat penyelamatan yang lebih impresif pada awal babak pertama perpanjangan waktu saat menggagalkan sundulan Nico Williams dari jarak dekat.

Tiga menit kemudian, Martinez akhirnya tak mampu menghentikan Williams yang menjebol gawang Argentina.

Namun, harapan Spanyol untuk merayakan gol pupus setelah wasit menganulirnya, karena menilai terjadi pelanggaran dalam proses terciptanya peluang.

Analisis: Spanyol, dari awal yang lambat menuju juara
Perjalanan Spanyol di Piala Dunia diawali dengan hasil imbang tanpa gol melawan Tanjung Verde.

Tapi, perjalanan mereka berakhir dengan status juara setelah merebut trofi paling bergengsi dalam sepak bola dunia untuk kedua kalinya.

Kesuksesan tersebut sepenuhnya layak diraih oleh tim Spanyol yang terus berkembang sepanjang turnamen.

Mereka tampil impresif dengan menyingkirkan favorit kuat Prancis di babak semifinal, lalu berupaya memenangkan final yang minim kualitas hiburan ini melalui pendekatan sepak bola yang mengandalkan permainan terbuka dan penguasaan bola.

Pelatih Luis de la Fuente, yang dikenal tenang dan tidak banyak mencari sorotan, memimpin timnya dengan ketenangan yang patut diapresiasi.

Dia sebelumnya mengantar Spanyol menjuarai Euro 2024 di Berlin, dan karakter yang sama kembali ditunjukkan timnya ketika menghadapi berbagai provokasi dari para pemain Argentina di final.

Spanyol memperoleh keuntungan jumlah pemain setelah Enzo Fernandez diusir keluar lapangan.

Mereka jarang mendapat ancaman berarti di lini pertahanan, sementara masuknya Nico Williams sebagai pemain pengganti memberikan daya dobrak yang sebelumnya kurang terlihat.

Final ini mungkin tidak menghadirkan drama dan hiburan sebesar beberapa pertandingan lain sepanjang turnamen.

Namun pada akhirnya, Piala Dunia mendapatkan juara yang paling layak.

Analisis: Kekalahan Argentina, perpisahan yang pahit bagi Messi?
Apabila ini benar-benar menjadi pertandingan Piala Dunia terakhir Lionel Messi, maka kisah tersebut berakhir dengan kekecewaan mendalam.

Argentina gagal mempertahankan gelar yang mereka raih sebelumnya, sementara sang kapten tidak mampu memberikan pengaruh besar terhadap jalannya laga.

Pada usia 39 tahun, Messi kini memainkan sebagian besar laga dengan ritme yang lebih tenang dibanding masa jayanya.

Meski demikian, dia tetap mencetak delapan gol sepanjang turnamen dan kembali menjadi sosok pemimpin sekaligus inspirasi utama Argentina.

Perannya sangat menonjol saat semifinal melawan Inggris, ketika dia menciptakan dua gol dalam kemenangan 2-1.

Namun di final, Messi berhasil diredam oleh pertahanan Spanyol.

Dia hanya mampu melepaskan satu tembakan, yang bahkan tidak mengarah ke gawang, serta dijauhkan dari area-area berbahaya yang biasanya menjadi wilayah operasinya.

Messi juga tidak banyak terbantu oleh pendekatan permainan Argentina.

Tim asuhan Lionel Scaloni tampak lebih fokus mengganggu ritme dan membuat Spanyol frustrasi, ketimbang mengandalkan kualitas permainan menyerang yang sebenarnya mereka miliki.

Argentina tetap menghadirkan banyak momen menarik sepanjang perjalanan mereka dalam upaya mempertahankan gelar juara dunia.

Namun setelah penampilan di final ini, mereka tidak memiliki banyak alasan untuk membantah keberhasilan Spanyol meraih gelar Piala Dunia. (*)


Sumber: bbc.com


IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis adalah Wujud Kepatuhan Hukum

By On 21:43

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis adalah Wujud Kepatuhan Hukum
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan Foto: Isrtimewa
JAKARTA, ReportNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai telah merendahkan serta menyudutkan profesi jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (19/7), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk menggali informasi, mengajukan pertanyaan kritis, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Menurut IJTI, tindakan wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan. Sebaliknya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menghasilkan pemberitaan yang memenuhi prinsip cover both sides.

"IJTI menilai bahwa kerja jurnalistik dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, profesi jurnalis patut dihormati sebagaimana profesi lainnya," demikian isi pernyataan organisasi tersebut.

IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh wartawan Indonesia bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai bahwa pernyataan yang merendahkan profesi lain tidak hanya mencederai martabat jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan semangat profesionalisme dan etika komunikasi antarprofesi.

Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan empat poin penting sebagai respons atas polemik tersebut, yakni:
-Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari siapa pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
-Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
-Mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan profesi di ruang publik.
-Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan masyarakat.

IJTI berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antarprofesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hukum dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IJTI sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di Indonesia. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *