BERITA TERBARU


hut reportnews ke-2 dari Kadis PK Lhokseumawe

IJTI Tegaskan Pers Bukan “Londo Ireng”: Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik

By On 21:53

JTI Tegaskan Pers Bukan “Londo Ireng”: Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
JAKARTA, ReportNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut terdapat pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, mengawal jalannya pemerintahan, serta memastikan kepentingan publik tetap terlindungi. Karena itu, organisasi profesi jurnalis tersebut menilai penting untuk menyampaikan pandangan, penegasan, dan masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Indonesia.

IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Menurut organisasi tersebut, tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah masyarakat.

Selain itu, IJTI menekankan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan bekerja langsung di lapangan, bahkan tidak jarang mempertaruhkan nyawa, semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.

Terkait adanya pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, IJTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas, yakni melalui Dewan Pers dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun mekanisme pengaduan. Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan jalur resmi tersebut, bukan memberikan label atau generalisasi terhadap seluruh profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. Organisasi ini meyakini bahwa pernyataan Presiden lahir dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Oleh sebab itu, IJTI menegaskan bahwa pers akan tetap menjadi mitra yang kritis sekaligus strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Meski demikian, IJTI memberikan masukan agar apabila pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada praktik premanisme yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka sebaiknya Presiden menghindari penggunaan diksi yang dapat memberikan stigma negatif terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden bukan sekadar opini pribadi, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan seperti "Londo Ireng" terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan yang berlebihan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, IJTI meminta Presiden dan seluruh pejabat publik agar memilih diksi yang lebih tepat dan positif ketika menyampaikan pernyataan kepada publik.

Lebih lanjut, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, organisasi ini menilai negara perlu hadir memberikan bantuan dan perlindungan terhadap ekosistem pers nasional, bukan melalui intervensi terhadap ruang redaksi, melainkan melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan media nasional.

Di akhir pernyataannya, IJTI kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi. Bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers memiliki fungsi penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan melalui mekanisme check and balances. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi tersebut dinilai tidak akan berjalan secara optimal.

"Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," demikian penegasan IJTI dalam pernyataan sikapnya.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, di Jakarta pada 25 Juli 2026. (Red)




Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Temuan Emas 74 Kg

By On 20:37

Eks Jampidus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Eks Jampidus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK. Foto: Hukumonline.com
JAKARTA, ReportNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan emas 74 kg dalam penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Febrie saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (24/7) malam.

Kendati demikian, Febrie tak menjawab gamblang ihwal temuan emas tersebut. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke penyidik kejaksaan.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie diketahui ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat kemarin.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap dia.



Sumber: cnnindonesia.com

DEM Aceh Gelar Seminar Nasional Bahas Blok Andaman dan Percepatan Hilirisasi

By On 19:54

Seminar Nasional DEM Aceh Bahas Polemik Blok Andaman, Dorong Percepatan Investasi dan Hilirisasi
Seminar Nasional DEM Aceh Bahas Polemik Blok Andaman, Dorong Percepatan Investasi dan Hilirisasi. Foto: Ist
JAKARTA, ReportNews.id – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menggelar Seminar Nasional Peugah Haba Energi bertajuk “Membangun Kesepahaman di Tengah Polemik Pengembangan Blok Andaman” di Waroeng Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Seminar yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti lebih dari 170 peserta, terdiri atas lebih dari 100 peserta secara daring dan 74 peserta secara luring.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala SKK Migas, Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Dr. Ir. Surya Darma, MBA, serta Founder DEM Aceh sekaligus Aktivis Energi, Didi Supriadi, ST, sebagai narasumber. Seminar dibuka melalui welcoming speech Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda, dan dipandu oleh Ketua Umum Masyarakat Ketahanan Energi Indonesia (MKEI), Awaf Wirajaya, ST., M.Han.

Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun kesamaan persepsi di tengah berkembangnya berbagai pandangan mengenai pengembangan Blok Andaman, khususnya terkait pembahasan Plan of Development (PoD) Tahap I. Diskusi menghadirkan perspektif regulator, akademisi, praktisi, dan generasi muda guna merumuskan langkah strategis agar pengembangan Blok Andaman mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi Aceh dan Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda, menegaskan bahwa DEM Aceh mendukung pengembangan Blok Andaman sebagai Proyek Strategis Nasional. Namun, menurutnya, pengembangan tersebut harus mampu menghadirkan nilai tambah bagi Aceh melalui pembangunan industri hilir berbasis gas tanpa menghambat percepatan investasi yang sedang berjalan.

Faizar menilai perdebatan mengenai pilihan skema pengembangan, baik menggunakan Floating Production, Storage and Offloading (FPSO), Onshore Processing Facility (OPF), maupun skema hybrid, perlu mengacu pada potensi lapangan dan tantangannya di laut dalam, hasil kajian teknis, serta aspek keekonomian proyek.

Ia menilai manfaat nyata dari potensi sumber daya Blok Andaman akan lebih cepat dirasakan apabila seluruh pemangku kepentingan mampu menjaga momentum pengembangannya sehingga proyek tidak terus terhambat oleh perdebatan yang berlarut-larut. Yang terpenting, kata dia, proses penyelesaian Plan of Development (PoD) tidak berlarut-larut sehingga investasi dapat segera direalisasikan dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Pada kesempatan tersebut, Faizar juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala SKK Migas, Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA, yang tetap meluangkan waktu menjadi narasumber secara daring meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan di Pekanbaru.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA, yang telah meluangkan waktu berdiskusi bersama kami. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen SKK Migas dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, khususnya generasi muda Aceh,” ujar Faizar.

Dalam paparannya, Kepala SKK Migas, Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA, menjelaskan arah pengembangan sektor hulu migas nasional, tantangan investasi, serta pentingnya menjaga kepastian investasi agar proyek-proyek strategis nasional dapat berjalan sesuai target. Menurutnya, pengembangan Blok Andaman harus segera dikembangkan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Dr. Ir. Surya Darma, MBA, menegaskan bahwa pengalaman pengembangan Blok Masela yang membutuhkan waktu hampir 26 tahun hingga terealisasi harus menjadi pelajaran penting agar Indonesia tidak mengulangi keterlambatan serupa dalam pengembangan Blok Andaman.

Menurut Surya Darma, gas lepas pantai Andaman merupakan aset strategis yang berperan penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjadi jembatan menuju transisi energi yang lebih hijau. Proyek tersebut diyakini akan memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional maupun Aceh apabila dijalankan berdasarkan prinsip good business practices, didukung kemudahan birokrasi, iklim investasi yang kondusif, kepastian berinvestasi, serta diiringi dengan penyiapan sumber daya manusia lokal sejak dini agar mampu menjadi bagian utama dalam pengembangan dan pengoperasian industri energi masa depan.

Founder DEM Aceh sekaligus Aktivis Energi, Didi Supriadi, ST, mengatakan bahwa polemik mengenai PoD Tahap I seharusnya menjadi momentum menyatukan visi seluruh pemangku kepentingan, bukan justru mempertajam perbedaan pandangan.

“PoD I bukanlah garis akhir, melainkan titik awal pengembangan Blok Andaman. Karena itu, strategi yang disusun hari ini harus mampu menjawab kebutuhan jangka panjang Aceh, bukan hanya kepentingan jangka pendek,” ujarnya.

Didi menegaskan bahwa Aceh tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil gas, tetapi harus berkembang menjadi pusat industri berbasis gas yang menciptakan nilai tambah, menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi kawasan barat Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari diskusi yang berlangsung, DEM Aceh merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang merupakan hasil sintesis berbagai pandangan dari regulator, akademisi, praktisi, dan generasi muda. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi para pemangku kebijakan dalam mendorong percepatan pengembangan Blok Andaman yang tetap mengedepankan kepastian investasi, penguatan hilirisasi, serta peningkatan manfaat ekonomi bagi Aceh dan Indonesia.

Dalam seminar tersebut, DEM Aceh menyampaikan lima rekomendasi strategis, yakni mengalokasikan sebagian produksi gas Blok Andaman sebagai bahan baku industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, menyusun skema harga gas yang kompetitif melalui kontrak jangka panjang guna menarik investasi industri hilir, menyusun Master Plan Industrialisasi Blok Andaman–KEK Arun, membentuk forum koordinasi yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama, pengelola KEK Arun, akademisi, serta dunia usaha, dan mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh melalui pendidikan vokasi, sertifikasi, serta pelatihan sesuai kebutuhan industri migas dan petrokimia.

Menutup kegiatan, moderator menyampaikan bahwa diskusi yang berlangsung menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun masa depan energi Aceh melalui dialog yang konstruktif. Melalui Seminar Nasional Peugah Haba Energi ini, DEM Aceh berharap polemik pengembangan Blok Andaman dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi, mempercepat investasi berdasarkan kajian teknis terbaik, serta meletakkan fondasi hilirisasi industri berbasis gas sehingga Blok Andaman mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)

Setelah Hilang Selama 74 Tahun, Bangkai Pesawat Pan Am Akhirnya Ditemukan

By On 18:22

ilustrasi kapal hilang
Foto: Ilustrasi Kapal Hilang
WASHINTON DC, ReportNews.id - Sekitar 74 tahun setelah pesawat maskapai Pan American Airways jatuh ke perairan lepas pantai Puerto Rico, tim pencarian penerbangan menyatakan telah menemukan bangkai pesawat tersebut di dasar laut.

Kecelakaan pesawat ini menewaskan sedikitnya 52 orang dan mendorong reformasi menyeluruh, termasuk adanya pengarahan keselamatan penumpang sebelum penerbangan.

Air/Sea Heritage Foundation, yang bermitra dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk program seri Discovery Channel "Expedition Unknown", seperti dilansir Reuters, Jumat (24/7/2026), menemukan bangkai pesawat Pan Am itu di dasar Samudra Atlantik, tepatnya di lepas pantai utara Puerto Rico, bulan lalu.

Bangkai pesawat jenis Douglas DC-4, yang dijuluki "Clipper Endeavor" itu, ditemukan dalam kondisi terbelah menjadi dua bagian dan teronggok di dasar lautan.

Temuan ini baru diumumkan oleh Discovery Channel dalam program serinya pada Selasa (21/6) waktu setempat.

Pesawat tersebut jatuh ke lautan tak lama setelah lepas landas dari Puerto Rico pada 11 April 1952 silam, dengan membawa 64 penumpang dan lima awak.

Meskipun semua orang di dalam pesawat itu selamat dari benturan awal, hanya 12 penumpang dan lima awak yang berhasil diselamatkan, sedangkan sisanya hilang bersama badan pesawat tersebut.

Tragedi ini memicu reformasi penerbangan secara menyeluruh, termasuk mulai diperkenalkannya pengarahan keselamatan dan peragaan prosedur darurat sebelum penerbangan.

"Kami semua terperangah dan gembira dengan penemuan ini, namun juga merasa tersentuh saat mengenang peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut untuk waktu yang sangat lama sekali," kata Presiden Air/Sea Heritage Foundation, Russ Matthews.

Operasi pencarian yang melibatkan perusahaan pemetaan laut Deep Sea Vision ini menggunakan sonar beresolusi tinggi, dengan bangkai pesawat ditemukan di kedalaman hampir 2.000 kaki (609 meter) di bawah Samudra Atlantik. Pencarian tersebut juga melibatkan penggunaan drone bawah air otonom.

Ditemukannya bangkai pesawat Pan Am setelah tujuh dekade ini, telah menuntaskan misteri mengenai lokasi jatuhnya pesawat penumpang tersebut. (*)


Sumber: Detik.com

Tiga Aparatur Gampong Alue Lim Jadi Tersangka Korupsi APBG

By On 23:10

Tiga Aparatur Gampong Alue Lim Jadi Tersangka Korupsi APBG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga mantan aparatur Gampong Alue Lim. foto: Ist
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga mantan aparatur Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Ketiga tersangka terdiri atas IH, mantan Keuchik Gampong Alue Lim yang menjabat pada periode 2018–2020, NM, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik pada 2021–2022, serta AM, Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim yang mengelola keuangan desa sepanjang 2018–2022.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, mengungkapkan hasil audit dalam proses penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp347 juta akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana gampong.

"Nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp347 juta berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujar Edwardo, Kamis (23/7/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edwardo menegaskan, Kejari Lhokseumawe tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Selain itu, pihak kejaksaan juga berupaya memaksimalkan proses pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," kata Edwardo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

MK Tegaskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Berakhir

By On 18:33

MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai hingga Habis Tanpa Biaya Tambahan. Foto: Ilustrasi AI
JAKARTA, ReportNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'. MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Misalnya, menurut MK, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

a. akumulasi atau rollover kuota;

b. perpanjangan masa aktif;

c. pengalihan manfaat;

d. kompensasi;

e. refund; atau

f. bentuk perlindungan lain.

Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal akan dilakukan 'penyesuaian tarif', menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen. MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

MK mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu. Bahkan, kata MK, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen. Dia mengatakan masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.


Sumber: Detik.com

UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026, Siap Mengabdi di 19 Desa Aceh dan Sumut

By On 18:05

UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026
UINSUNA Lhokseumawe Lepas 188 Mahasiswa KPM Mandiri 2026. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UINSUNA) Lhokseumawe secara resmi melepas 188 mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Mandiri Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di Halaman Upacara Biro Rektorat kampus setempat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UINSUNA, Dr. Taufiq, M.A, menyampaikan bahwa para mahasiswa akan mengabdi di 19 desa yang tersebar di wilayah Aceh dan Sumatera Utara mulai dari tanggal 24 Juli – 22 Agustus 2026.

“Sebanyak 188 mahasiswa akan ditempatkan di 19 desa, diantaranya 1 desa di Kabupaten Pidie, 3 desa di Kabupaten Bireuen, 7 desa di Kabupaten Aceh Utara, 1 desa di Kota Lhokseumawe, 1 desa di Kabupaten Bener Meriah, 3 desa di Kabupaten Aceh Tengah, dan 3 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” ujarnya.

Menurutnya, program KPM Mandiri tahun ini mengusung berbagai tema pengabdian, mulai dari ekoteologi, pemberdayaan masyarakat, hingga literasi digital.

“Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat desa sekaligus menjadi sarana implementasi ilmu yang diperoleh selama perkuliahan.” Pintanya.

Prosesi pelepasan ditandai dengan penyematan baju almamater secara simbolis kepada peserta KPM oleh Wakil Rektor I UINSUNA, Dr. Iskandar, M.S.I, dan Wakil Rektor II, Dr. Said Alwi, M.A.

Dalam sambutannya, Dr. Iskandar menuturkan bahwa KPM merupakan ruang pengabdian yang sesungguhnya bagi mahasiswa untuk hadir langsung di tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata.

“KPM ini adalah ruang pengabdian yang sesungguhnya. Mahasiswa hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan dampak nyata, terutama membawa misi membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, serta mengenalkan kampus kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para peserta agar menjaga etika, akhlak, dan nama baik kampus selama menjalankan pengabdian.

“Saya berharap seluruh mahasiswa menjaga etika, akhlak, dan melaksanakan pengabdian dengan penuh tanggung jawab, sehingga kehadiran mahasiswa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya. (*)

Tarmizi Age: Sawah Padi Kering Pemerintah di Usul Bangun Sumur Bor

By On 17:51

Tarmzi Age Inisiator Aceh Goet. Foto: For ReportNews.id
BANDA ACEH, ReportNews.id - Musim kemarau yang diperparah oleh ketiadaan irigasi yang bagus serta waduk yang tidak bisa menampung air, maka pemerintah bisa mencatat petani dalam kondisi terancam gagal panen, solusinya bangun sumur bor kata Tarmzi Age Inisiator Aceh Goet, Kamis (23/7/2026) di Banda Aceh.

Untuk menyelamatkan hasil produksi padi, "Tanpa pasokan air dari saluran irigasi, satu-satunya harapan petani adalah curah hujan yang justru tidak turun dalam bulan terakhir," makanya pemerintah di minta segera ambil tindakan bangun sumur bor untuk sawah-sawah tadah hujan, katanya.

Melihat beberapa lokasi di kabupaten Bireuen seperti di kecamatan Peudada Berada dalam kondisi kritis dan terancam gagal panen maka pemerintah perlu mengambil inisiatif dengan cepat, tepat dan terukur.

Minimnya curah hujan dan tidak tersedianya sumber air permukaan, debit air yang menyusut hingga mengering, serta lokasi sumber air yang terlalu jauh dari lahan persawahan sehingga menyulitkan proses, maka sumur bor adalah solusinya.

"Upaya darurat agar rakyat tidak lapar dan terbukanya mata pencaharian, maka pemerintah harus bangun sumur bor, sayang petani menjerit dan menangis," ujar Tarmizi Age yang akrab disapa Mukarram.

Lelaki yang pernah bermukim di Denmark, Eropa ini mengatakan "Untuk mengurangi risiko kerugian petani, Dinas Pertanian harus menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti penggunaan varietas padi tahan kekeringan, penyesuaian pola tanam berdasarkan kalender iklim, penerapan sistem tumpang sari, pengembangan tanaman palawija di lahan kering, hingga pemanfaatan sumur bor dalam di daerah yang belum memiliki jaringan irigasi," katanya lagi.

Tak ada alasan rakyat dan petani harus gagal panen dan lapar. pemerintah harus bertanggung jawab sekaligus menyayangi rakyatnya, tutup Tarmizi Age. (*)

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

By On 22:08

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA
Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA. Foto: Humas Setda Aceh
BANDA ACEH, ReportNews.id - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7). Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

‎‎Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎‎"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Gubernur.

‎‎Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎‎Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

‎Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Opini tersebut merupakan raihan WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh. Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎‎Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

-Jurnalis Armia Jamil -

Demo Kejagung, Tuntut Febrie Adriansyah Ditahan

By On 21:48

Demo Kejagung: Tuntut Febrie Adriansyah Ditahan
Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu 22 Juli 2026. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)
JAKARTA, ReportNews.id - uluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung segera menangkap dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Massa membawa sejumlah atribut, termasuk poster bergambar wajah Febrie Adriansyah. Poster tersebut sempat dipajang di gerbang Kejagung sebelum dicopot oleh petugas kepolisian.

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Febrie Jangan Sembunyi Di Sini!!"

Aksi sempat memanas ketika sejumlah pendemo hendak membakar poster dan ban. Massa sempat bersitegang dengan polisi setelah aparat memadamkan api dari poster dan ban yang dibakar.

Namun, ketegangan tidak berlangsung lama. Polisi kemudian berupaya menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif.

Direktur JIHN, Riswan Siahaan, mengatakan aksi tersebut digelar untuk mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Hari ini saya bersama kawan-kawan di belakang menyampaikan aspirasi kami terhadap peristiwa yang hari ini mengemuka di publik terkait eks Jampidsus yang sampai hari ini tidak tahu kejelasannya di mana," kata Riswan kepada wartawan di lokasi.

Riswan menuturkan, pihaknya juga mendesak Kejagung segera menahan Febrie, sebagaimana tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah lebih dahulu ditahan.

Ia menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

"Jadi kami melihat hukum ini seperti punya mereka saja. Seperti hukum ini punya nenek moyang mereka saja gitu loh. Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham, kalau ini hukumnya tebang pilih," ungkap Riswan.

JIHN juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat dalam pengusutan perkara tersebut. Riswan mengaku pihaknya meragukan Kejagung dapat menangani kasus itu secara adil dan transparan.

"Kami merasa kejaksaan ini bukan tempat lagi yang adil. Bukan tempat yang aman, bukan tempat lagi yang hari ini kita bicara hukum yang pasti. Kami ingin KPK juga terlibat dalam membuka secara terang-benderang terhadap kasus ini," imbuhnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Namun, hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejagung dan langsung dilakukan penahanan.



Sumber: Beritasatu.com

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN

By On 21:38

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo
JAKARTA, ReportNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di BGN dalam mengemban tugas untuk memperkuat pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Pengangkatan Sudaryono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Pada kesempatan tersebut, Presiden secara langsung mengambil sumpah jabatan Sudaryono sebagai Kepala BGN.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Usai mengucapkan sumpah, Sudaryono menandatangani berita acara pengambilan sumpah sebagai tanda resmi dimulainya tugas sebagai Kepala BGN. Rangkaian prosesi acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti para tamu undangan lainnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sumber: BPMI Setpres

Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Kajati Aceh yang Baru

By On 21:29

Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung.
Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru. Foto: dok Kejati Lampung
BANDA ACEH, ReportNews.id - Struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh kini resmi berganti. Teuku Rahmatsyah secara sah ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan Yudi Triadi yang telah menyelesaikan masa tugasnya di posisi tersebut.

Penunjukan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan tertuang secara resmi dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026. Surat keputusan tersebut secara khusus mengatur tentang pemberhentian dari jabatan lama serta pengangkatan ke dalam jabatan struktural baru bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani dan disahkan pada tanggal 22 Juli 2026.

Sebelum akhirnya dipercaya memimpin institusi penegakan hukum di tingkat provinsi di Aceh, Teuku Rahmatsyah telah memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak yang mumpuni di berbagai wilayah.

Jabatan terakhir yang ia emban sebelum dipindahkan ke Aceh adalah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di wilayah Lampung. Selama menjabat di Lampung, ia terlibat langsung dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum, mengawasi pelaksanaan penyidikan perkara, serta memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi dengan instansi terkait di daerah.

Pengalaman memegang peran sebagai wakil pimpinan di provinsi lain ini menjadi bekal berharga bagi Teuku Rahmatsyah untuk segera beradaptasi dan menjalankan tugas pokoknya di Aceh, mulai dari memimpin seluruh jajaran, menjaga konsistensi kinerja, hingga menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Di sisi lain, Yudi Triadi yang sebelumnya memegang jabatan Kajati Aceh kini mendapatkan kepercayaan dan promosi ke posisi yang lebih strategis di tingkat pusat. Ia ditunjuk sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selama memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi dikenal aktif mendorong percepatan penanganan perkara korupsi serta optimalisasi pemulihan aset negara di wilayah Aceh. Keberhasilan dan pengalaman yang ia kumpulkan selama menjabat di Aceh menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukannya untuk memimpin unit pengelolaan aset di tingkat nasional tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, Teuku Rahmatsyah kini memegang amanah penuh untuk memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia diharapkan dapat melanjutkan serta memperkuat berbagai agenda penegakan hukum yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah-langkah baru untuk menjawab tantangan hukum yang berkembang di Aceh, mulai dari penanganan tindak pidana umum, korupsi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat. (*)

Editor: Armia Jamil 

Teknologi AI Meluas ke Ruang Rumah Tangga, Bukan Lagi Sekadar Pendukung Pekerjaan

By On 15:42

Teknologi AI Meluas ke Ruang Rumah Tangga, Bukan Lagi Sekadar Pendukung Pekerjaan
AI mulai hadir di rumah sebagai asisten yang membantu mengurangi beban pekerjaan rumah tangga. (Foto: Ilustrasi/AI)
JAKARTA, ReportNews.id - Dulu kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) identik dengan kebutuhan operasional kantor dan keperluan digital semata. Namun kini teknologi tersebut mulai melangkah masuk ke dalam hunian, berperan sebagai pendamping yang meringankan beban pekerjaan rumah sekaligus mengurangi tekanan pikiran seluruh anggota keluarga.

Pergeseran ini muncul seiring semakin rumitnya urusan rumah tangga di tengah gaya hidup modern. Mengelola rumah kini tak sekadar memasak, mencuci, atau membersihkan ruangan, melainkan juga mencakup penyusunan jadwal keluarga, pengingat berbagai kegiatan, hingga pengambilan keputusan-keputusan kecil setiap harinya.

Survei bertajuk State of Motherhood 2026 yang dilaksanakan Talker Research terhadap 2.000 ibu menunjukkan bahwa beban terberat di rumah bukan lagi tenaga fisik, melainkan beban pikiran (mental load) dalam mengatur alur aktivitas seluruh keluarga. Sebanyak 53 persen responden menyatakan bertanggung jawab penuh menyusun jadwal harian keluarga, 49 persen harus terus mengingatkan anggota keluarga atas tugas masing-masing, dan 41 persen lainnya kerap memberikan instruksi berulang kali agar kegiatan berjalan sesuai rencana.

Kondisi inilah yang membuat kehadiran AI kini dipandang sebagai jalan keluar yang tepat. Teknologi ini dinilai mampu menangani tugas-tugas berulang, sehingga penghuni rumah dapat meringankan beban berpikir serta memiliki lebih banyak waktu luang untuk berkumpul bersama orang terdekat.
Kecenderungan ini juga terlihat dari semakin tingginya adopsi perangkat rumah pintar. Data dari We Are Social mencatat jumlah rumah tangga yang menggunakan sistem rumah pintar naik dari sekitar 9,58 juta unit pada tahun 2024 menjadi hampir 11 juta unit pada tahun 2025. Angka ini menegaskan permintaan masyarakat yang semakin besar terhadap teknologi yang menyederhanakan kehidupan sehari-hari.

Merespons kebutuhan yang berubah ini, pelaku industri teknologi mulai meluncurkan beragam perangkat rumah tangga yang dilengkapi kecerdasan buatan dan sistem otomatisasi. Salah satunya adalah Bosch Home Appliances Indonesia yang kini menyematkan fitur AI pada sejumlah produk dapur dan peralatan cuci mereka.

Salah satu unggulan mereka adalah Bosch Oven Seri 8 yang menggabungkan teknologi AI dengan fitur canggih seperti Steam Function Plus, teknik memasak Sous-vide, serta Air Fry. Produk ini juga terhubung dengan ekosistem Home Connect, sehingga pengguna dapat mengoperasikan oven dari jarak jauh sekaligus mendapatkan panduan memasak secara langsung melalui perangkat genggam.
Untuk kebutuhan mencuci pakaian, Bosch menghadirkan teknologi i-DOS yang secara otomatis mengatur takaran deterjen dan volume air sesuai dengan jumlah serta jenis pakaian yang dicuci. Fitur ini dibuat untuk meminimalkan pengaturan manual yang biasanya harus dilakukan pengguna setiap kali hendak mencuci.

“Kami selalu mengembangkan produk dengan berpusat pada kebutuhan konsumen. Saat ini semakin banyak keluarga di mana ayah dan ibu sama-sama bekerja. Oleh karena itu, tujuan kami bukan sekadar menjual perangkat rumah tangga, melainkan membuat kegiatan memasak menjadi lebih sederhana, lebih sehat, dan tentunya lebih menyenangkan,” ujar Direktur Utama Bosch Home Appliances Indonesia, Anil Narula, dalam pernyataan resmi pada Senin, 6 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah Bosch Indonesia, Fenny Sofyan, menambahkan bahwa kualitas teknologi seharusnya tidak diukur dari banyaknya fitur canggih, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan pengguna.

“Melalui kampanye ‘Beres, Bosch’, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa teknologi bukan sekadar penumpukan fitur baru. Nilai yang paling berharga justru ada pada kemampuannya menyederhanakan kehidupan sehari-hari. Ketika teknologi dapat mengambil alih rutinitas yang berulang, keluarga bisa memiliki lebih banyak waktu, kenyamanan, dan ketenangan untuk menikmati momen yang benar-benar berarti,” jelasnya. (*)

Editor: Armia Jamil




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *