IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis adalah Wujud Kepatuhan Hukum
On 21:43
![]() |
| Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan Foto: Isrtimewa |
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (19/7), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk menggali informasi, mengajukan pertanyaan kritis, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Menurut IJTI, tindakan wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan. Sebaliknya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menghasilkan pemberitaan yang memenuhi prinsip cover both sides.
"IJTI menilai bahwa kerja jurnalistik dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, profesi jurnalis patut dihormati sebagaimana profesi lainnya," demikian isi pernyataan organisasi tersebut.
IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh wartawan Indonesia bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai bahwa pernyataan yang merendahkan profesi lain tidak hanya mencederai martabat jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan semangat profesionalisme dan etika komunikasi antarprofesi.
Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan empat poin penting sebagai respons atas polemik tersebut, yakni:
-Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari siapa pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
-Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
-Mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan profesi di ruang publik.
-Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan masyarakat.
IJTI berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antarprofesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hukum dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IJTI sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di Indonesia. (Red)












