Banyak Kecaman, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
On 17:12
![]() |
| Hotman Paris saat konferensi pers membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom) |
Dirangkum detikcom, Senin (20/7/2026), Hotman bikin pernyataan yang menuai kecaman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Hotman emosional dengan mengucapkan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up' hingga, 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'. Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela Febrie.
Ucapan Hotman itu kemudian menuai kecaman. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan kasus Febrie merupakan persoalan hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan.
Prasetyo mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Prasetyo mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari presiden.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi juga menegaskan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Bambang menyebutkan Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga mengkritik pernyataan Hotman yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan Prabowo. Dia menilai tak ada korelasi antara penetapan tersangka dan marwah atau perizinan presiden.
"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya.
Forum Pemred juga menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.
Hotman 2 Kali Minta Maaf
Hotman kemudian minta maaf. Permintaan maaf pertama disampaikan terkait ucapan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan 'lu punya otak' muncul karena emosi.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.
Dia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan. Dia mengaku tidak punya niat apapun.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Hotman kemudian mengunggah video permintaan maaf lain. Kali ini, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dia meminta maaf atas ucapannya saat membela Febrie.
"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.
Dia mengatakan ucapannya merupakan upaya membela Febrie. Dia mengatakan dirinya hanya menggunakan kemampuan sebagai pengacara.
"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.
"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejagung. (*)
Sumber: Detik.com
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan.
Prasetyo mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Prasetyo mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari presiden.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi juga menegaskan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Bambang menyebutkan Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga mengkritik pernyataan Hotman yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan Prabowo. Dia menilai tak ada korelasi antara penetapan tersangka dan marwah atau perizinan presiden.
"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya.
Forum Pemred juga menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.
Hotman 2 Kali Minta Maaf
Hotman kemudian minta maaf. Permintaan maaf pertama disampaikan terkait ucapan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan 'lu punya otak' muncul karena emosi.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.
Dia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan. Dia mengaku tidak punya niat apapun.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Hotman kemudian mengunggah video permintaan maaf lain. Kali ini, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dia meminta maaf atas ucapannya saat membela Febrie.
"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.
Dia mengatakan ucapannya merupakan upaya membela Febrie. Dia mengatakan dirinya hanya menggunakan kemampuan sebagai pengacara.
"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.
"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejagung. (*)
Sumber: Detik.com












