BERITA TERBARU

Kolaborasi BFLF dan PMI Lhokseumawe di HUT RRI 2026: 65 Kantong Darah Terkumpul Hanya dalam 2 Jam

By On 12:11

Kolaborasi BFLF dan PMI Lhokseumawe di HUT RRI 2026: 65 Kantong Darah Terkumpul Hanya dalam 2 Jam
BFLF–PMI Lhokseumawe Berhasil Kumpulkan 65 Kantong Darah dalam 2 Jam di HUT RRI 2026. Foto: BFLF
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Blood For Life Foundation (BFLF) Lhokseumawe-Aceh Utara kembali bergerak nyata dalam aksi kemanusiaan. Dipimpin oleh Mutia Sari, ST, MSM, organisasi ini berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan donor darah dalam rangkaian peringatan HUT RRI Tahun 2026, Minggu (6/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung hari ini mencatatkan hasil luar biasa, sebanyak 65 kantong darah berhasil dikumpulkan hanya dalam waktu 2 jam.

Mutia Sari selaku Ketua BFLF Lhokseumawe–Aceh Utara menyampaikan rasa syukur dan harapannya. "Semoga kegiatan ini senantiasa dapat kami lanjutkan dan mendapatkan ridho Allah SWT, semata-mata berniat ingin membantu sesama, khususnya mereka yang sedang membutuhkan transfusi darah," ujarnya.

Selama kurun waktu 4 tahun berdiri dan beraktivitas di wilayah Kota Lhokseumawe hingga Aceh Utara, BFLF telah berhasil mengumpulkan kurang lebih 2.400 kantong darah melalui berbagai aksi donor darah yang dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak.

BFLF dikenal aktif menginisiasi beragam kegiatan sosial dan kemanusiaan, dengan fokus utama pada aksi donor darah serta pendampingan pasien rujukan yang membutuhkan bantuan darah. (*)

Haji Uma Desak Polisi Segera Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Siswa di Simeulue

By On 10:11

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman
JAKARTA, ReportNews.id – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa berinisial RK di SMA Negeri 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah pada 18 Juli 2026. Haji Uma mengetahui persoalan itu setelah menerima surat pengaduan dari orang tua korban tertanggal 2 September 2026 yang meminta pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum kasus tersebut.

Haji Uma kemudian menghubungi orang tua RK pada Kamis (3/9/2026) untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai kronologi kejadian dan perkembangan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa bermula ketika RK diminta menyapu oleh salah seorang siswa dengan cara ditendang. Korban kemudian menyampaikan keberatan terhadap perlakuan tersebut. Namun, keberatan itu diduga memicu tindakan kekerasan yang kemudian melibatkan sejumlah siswa lainnya.

“Kasus dugaan pengeroyokan siswa di Simeulue ini harus menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Haji Uma.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga korban, tujuh siswa yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. Namun, ketujuh tersangka disebut belum diamankan dan masih bebas beraktivitas, sedangkan korban bersama keluarganya terus menunggu kepastian hukum.

“Jika tujuh orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kasus ini seharusnya dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila syarat penangkapan atau penahanan telah terpenuhi, para tersangka harus segera diamankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Haji Uma juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu konflik horizontal antara keluarga maupun pihak-pihak terkait. Selain itu, belum adanya tindakan yang jelas dikhawatirkan menimbulkan ketakutan bagi siswa lain dan mengganggu rasa aman di lingkungan sekolah.

“Kita khawatir akan terjadi konflik horizontal jika para tersangka tidak segera ditangani secara tegas. Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketakutan bagi siswa lain. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat tumbuhnya rasa takut akibat kekerasan,” kata Haji Uma.

Dari perspektif hukum, dugaan kekerasan terhadap RK dapat dikaji berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau pidana denda. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.

Karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.

Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Jika mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2). Sementara apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa penerapan pasal dan penentuan tingkat akibat yang dialami korban tetap harus didasarkan pada hasil Visum et Repertum, rekam medis, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti sah yang ditemukan selama penyidikan.

“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Peran masing-masing tersangka harus diungkap secara jelas agar korban memperoleh keadilan dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Haji Uma turut meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Korban juga harus memperoleh perlindungan dan pendampingan agar dapat kembali mengikuti pendidikan dengan aman.

Haji Uma menyatakan akan mengawal pengaduan keluarga RK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan terkait. Ia berharap proses hukum segera dituntaskan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan Aceh. (*)

800 Tahun Aceh Utara: Benarkah Sejarah, atau Kekeliruan yang Telah Dilegalkan?

By On 14:11

800 Tahun Aceh Utara: Perayaan Sejarah atau Kekeliruan yang Dilegalkan?
Foto: Ilustrasi
ACEH UTARA, ReportNews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Angka delapan abad itu berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Namun, di balik kemeriahan peringatan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab: benarkah Aceh Utara telah berusia 800 tahun?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.

Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan tahun wafatnya Ratu Nahrasiyah yang tertera pada batu nisan. Namun, hasil pembacaan dan penelitian inskripsi makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan angka yang sangat berbeda dengan tahun yang dijadikan dasar dalam qanun.

Perbedaan itu bukan sekadar selisih satu atau dua tahun.

Melainkan mencapai 209 tahun.

Qanun ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dalam qanun tersebut, Aceh Utara juga disebut bergelar “Bumoe Samudra Pasee.”

Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 berbunyi:

"Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M."

Sedangkan ayat (2) menyebutkan:

"Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan."

Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2026 memperingati usia daerah tersebut mencapai 800 tahun.

Tetapi persoalannya, apakah angka 622 Hijriah benar-benar merupakan tahun wafat Ratu Nahrasiyah?

Inskripsi Makam Berkata Lain

Berdasarkan hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH), Ratu Nahrasiyah tidak wafat pada tahun 622 Hijriah.

Inskripsi yang terpahat langsung pada batu nisan makamnya menyebutkan bahwa Ratu Nahrasiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah, atau sekitar tahun 1428 Masehi.

Artinya, terdapat selisih 209 tahun Hijriah antara angka yang disebut dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dengan angka yang tertera pada makam Ratu Nahrasiyah.

Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Makam berbahan marmer itu selama ini dikenal sebagai Kompleks Makam Ratu Nahrisah.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi makam tersebut sebagai berikut:

"Inilah pembaringan yang bercahaya lagi bersih bagi ratu yang dipertuan agung, yang dirahmati lagi diampuni Nahrasyiyah yang digelar dengan Ra-Bakhsya Khadiyu (penguasa yang pemurah) binti Sultan yang berbahagia lagi syahid Zainal 'Abidin bin Sultan Ahmad bin Sultan Muhammad bin Al-Malik Ash-Shalih, semoga ke atasnya dan ke atas mereka semua dilimpahkan rahmat dan keampunan. Ia meninggalkan negeri yang fana menuju sisi rahmat Allah pada tanggal hari Senin, 17 bulan Zulhijjah tahun 831 dari hijrah Nabi saw."

Jika demikian bunyi inskripsi yang terpahat di makam, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin sulit dihindari:

Dari mana angka 622 Hijriah itu berasal?

Dan lebih penting lagi, mengapa Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebut penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara inskripsi makam Ratu Nahrasiyah sendiri menunjukkan tahun 831 Hijriah?

Lebih Tua dari Sultan Malikussaleh?

Persoalan semakin menarik ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau Sultan Malikussaleh, pendiri Kesultanan Samudra Pasai.

Berdasarkan inskripsi pada makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sang sultan wafat pada bulan Ramadhan tahun 696 Hijriah atau 1297 Masehi.

Artinya, jika Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara benar-benar ditetapkan pada tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi, maka usia Aceh Utara secara resmi telah dihitung lebih tua sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.

Padahal, Sultan Malikussaleh dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai, salah satu kerajaan Islam paling awal dan paling berpengaruh dalam sejarah di Asia Tenggara.

Kondisi ini menimbulkan persoalan historiografis.

Apakah Aceh Utara sebagai entitas sejarah telah berdiri sebelum Sultan Malikussaleh dan Kesultanan Samudra Pasai?

Jika iya, apa bukti sejarahnya?

Jika tidak, mengapa angka 622 Hijriah dijadikan titik awal perhitungan usia Kabupaten Aceh Utara?

Pertanyaan tersebut hingga kini membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.


Diduga Mengambil Data Penelitian CISAH

Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berasal dari hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Dua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi dan diketahui berasal dari tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi.

Salah satu tokoh yang dimakamkan di lokasi itu bernama Ibnu Mahmud.

Terjemahan inskripsi pada makam Ibnu Mahmud berbunyi:

"Inilah kubur orang yang berbahagia lagi syahid, dicintai oleh hati banyak orang, Ibnu Mahmud. Diwafatkan pada tanggal hari Ahad penghabisan bulan Zulhijjah 622 tahun sejak hijrah Nabi saw."

Namun, angka tahun wafat seorang tokoh tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai tanggal kelahiran sebuah daerah.

Terlebih lagi, berdasarkan penelitian CISAH yang pernah dipublikasikan dalam booklet “Tinggalan Sejarah Samudra Pasai”, kata as-sa'id dalam epitaf makam tersebut justru menunjukkan kemungkinan tokoh pemilik makam merupakan penguasa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.

Dengan kata lain, keberadaan makam bertahun 622 Hijriah dapat menjadi bukti adanya peradaban atau kekuasaan tertentu di wilayah tersebut, tetapi belum otomatis menjadi bukti bahwa Kabupaten Aceh Utara telah lahir sebagai entitas yang dapat langsung ditarik garis sejarahnya hingga tahun tersebut.

Di sinilah persoalan penetapan Hari Jadi Aceh Utara menjadi penting untuk dikaji ulang.

“Atas Dasar Apa?”

Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam menetapkan tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

"Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi," kata Abel Pasai.

Menurutnya, penetapan sebuah hari jadi tidak boleh sekadar mengejar angka usia yang besar dan monumental.

Sejarah, kata dia, harus dibangun berdasarkan bukti, sumber primer, penelitian serta metode ilmiah yang dapat diuji.

"Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar," ujarnya.

Abel menegaskan, kritik tersebut bukan upaya mengurangi kebanggaan terhadap Aceh Utara. Justru sebaliknya, sejarah Aceh Utara yang sangat kaya harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kokoh.

"Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai," katanya.

Jangan Sampai Sejarah Menjadi Seremonial

Peringatan 800 tahun Aceh Utara tentu merupakan momentum besar.

Anggaran disiapkan, panggung dibangun, spanduk dipasang, ucapan selamat disampaikan dan berbagai kegiatan kemungkinan akan digelar.

Tetapi di tengah semua itu, satu pertanyaan mendasar tidak boleh ditutup dengan kemeriahan seremonial:

Apakah angka 800 tahun tersebut benar-benar telah melewati pengujian sejarah yang memadai?

Qanun merupakan produk hukum. Namun ketika qanun menetapkan sebuah fakta sejarah, maka fakta tersebut semestinya memiliki dasar akademik yang kuat dan terbuka untuk diuji.

Apalagi, dalam Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit disebutkan bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah.

Sementara hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan angka 831 Hijriah.

Jika terdapat perbedaan mendasar seperti ini, maka publik berhak mengetahui:

Siapa tim penyusun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Kajian sejarah apa yang digunakan?

Sumber primer mana yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah?

Mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara inskripsi makamnya menunjukkan angka yang berbeda?

Dan yang paling penting:

Apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 disusun berdasarkan kajian ilmiah yang utuh, atau terjadi kekeliruan dalam memahami dan menggunakan data sejarah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan Hari Jadi Aceh Utara.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar Aceh Utara tidak mewariskan sebuah kekeliruan kepada generasi mendatang melalui sebuah produk hukum.

Delapan Abad atau Delapan Abad Kekeliruan?

Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan.

Tanah ini merupakan bagian penting dari peradaban Samudra Pasai. Dari kawasan inilah lahir jejak awal Islam, perdagangan internasional, keilmuan, kekuasaan dan peradaban Melayu-Islam yang pengaruhnya melampaui batas wilayah Aceh.

Karena itu, Aceh Utara tidak membutuhkan angka yang dipaksakan hanya demi terlihat lebih tua.

Sejarah yang benar, meskipun tidak menghasilkan angka 800 tahun, jauh lebih berharga daripada angka besar yang berdiri di atas fondasi yang dipertanyakan.

Peringatan Hari Jadi ke-800 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengevaluasi diri apakah selama ini sudah surius menyelamatkan warisan sejarah yang terbengkalai, menyelamatkan artefak dari perdagangan gelap keluar negara, membuka kembali ruang dialog ilmiah.


Menghadirkan ahli sejarah.

Melibatkan arkeolog dan epigraf.

Membuka dokumen-dokumen.

Menguji kembali inskripsi.

Dan jika ditemukan kekeliruan, keberanian untuk melakukan koreksi justru akan menjadi penghormatan tertinggi terhadap sejarah.

Sebab sejarah bukan panggung untuk mencari angka.

Bukan pula sekadar bahan seremonial tahunan.

Sejarah adalah kebenaran yang harus dijaga.


Dan ketika sebuah daerah hendak merayakan 800 tahun perjalanan sejarahnya, maka satu hal yang paling pantas dirayakan terlebih dahulu adalah:

keberanian untuk memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada anak cucu benar-benar berdiri di atas kebenaran. (*)

Ratusan Warga Bantayan Ikuti Bakti Sosial PHE NSO dan Lanal Lhokseumawe

By On 10:19

Ratusan Warga Bantayan Ikuti Bakti Sosial PHE NSO dan Lanal Lhokseumawe
Perwakilan manajemen PHE NSO mengikuti acara bakti sosial yang diikuti ratusan warga Desa Bantayan, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Ist
ACEH UTARA, ReportNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut, Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Offshore (NSO) berkolaborasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe menggelar bakti sosial. Acara yang diadakan di Desa Bantayan, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara ini menyasar ratusan masyarakat pesisir, mayoritas berprofesi sebagai nelayan, Jumat (4/08/2026)

Kegiatan bakti sosial ini mencakup pemeriksaan Kesehatan umum, pengobatan gratis, dan pembagian sembako. Sebanyak 150 warga menerima manfaat dari layanan ini juga mengikuti sosialisasi keamanan dan keselamatan operasi industri hulu migas kepada masyarakat pesisir.

Field Manager PHE NSO, Riski Kushardani mengatakan, kolaborasi antara perusahaan dengan aparat serta masyarakat sangat penting. Sehingga, menciptakan komunikasi yang baik lintas stakeholder.

"Jika komunikasi sudah baik dan saling pengertian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif dan mendukung operasi tanpa hambatan," ujarnya.

Ia menambahkan, PHE NSO bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 1 (PHR Zona 1) berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sinergi dengan Lanal Lhokseumawe merupakan wujud nyata kolaborasi strategis untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Demi menyukseskan pemeriksaan Kesehatan gratis, disiapkan 10 tim medis yang memeriksa gula darah, tekanan darah, asam urat dan kolesterol. Para nelayan juga mendapatkan rekomendasi gaya hidup sehat untuk mengurangi risiko penyakit. Selain itu, ratusan paket sembako dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Marinir Bondan Wahyu Adi menuturkan, kegiatan bakti sosial dan bakti Kesehatan ini merupakan wujud kepedulian dan pelayanan terhadap masyarakat pesisir.

"Kegiatan ini bukan sekadar memberikan bantuan tetapi menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, membangun komunikasi serta memperkuat sinergi. Apabila memerlukan rujukan, kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit daerah di Lhokseumawe," ungkapnya.

Tentang Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (PHE NSO).

PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (PHE NSO) merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di lepas pantai timur laut Sumatera tepatnya di Selat Malaka, Provinsi Aceh. Tapi basis onshore support (operasi darat) PHE NSO berada di Kota Lhokseumawe.

Kegiatan operasional PHE NSO berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) dan Badan Pengawasan Migas Aceh (BPMA). PHE NSO menjalankan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang inovatif pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan tanggap bencana guna mendukung pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan (*)







Muhammad Refi, Pemuda Kompas Aceh Utara, Berkiprah di Ajang Internasional Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia

By On 18:28

Pemuda KompasMuhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia
 Muhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia. Foto: For ReportNews.id
ACEH UTARA, ReportNews.id - Muhammad Refi, pemuda asal Kabupaten Aceh Utara yang aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, literasi, dan pendidikan, berkesempatan mengikuti Changemaker Youth Leadership Camp (CYLC) Batch II – Chapter Malaysia 2026 yang dilaksanakan pada 24–28 Agustus 2026 di Malaysia.

Keikutsertaan Refi dalam program tersebut menjadi kesempatan berharga untuk membawa nama Aceh Utara sekaligus mengembangkan potensi diri melalui program kepemudaan bertaraf internasional yang mempertemukan pemuda dari berbagai daerah dan latar belakang.

Selama mengikuti rangkaian program Changemaker Youth Leadership Camp 2026 di Malaysia, Refi mendapatkan berbagai pengalaman dalam bidang kepemimpinan, komunikasi, kolaborasi, kerja sama tim, serta pengembangan diri.

Tidak hanya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, Refi juga berhasil meraih empat pencapaian selama mengikuti program tersebut, yaitu Best Group Leader, Batch Leader, Best Group Idea, dan Best Team.

Pencapaian tersebut menjadi pengalaman yang berkesan bagi Refi, khususnya dalam mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan kerja sama. Sebagai salah satu pemuda yang aktif di KOMPAS (Komunitas Pemuda Subuh) Aceh Utara, pengalaman tersebut juga menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam berbagai kegiatan positif bagi generasi muda.

Selain aktif dalam kegiatan kepemudaan, Refi juga memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan literasi. Ia merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Malikussaleh, serta aktif sebagai Duta Literasi Indonesia Provinsi Aceh dan Duta Baca Universitas Malikussaleh (Wakil 2).

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas kesempatan dan pencapaian yang saya dapatkan selama mengikuti Changemaker Youth Leadership Camp di Malaysia. Bagi saya, pencapaian ini bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga tentang proses belajar, bekerja sama, memimpin, dan berani mengambil peran,” ujar Refi.

Menurut Refi, pengalaman mengikuti program tersebut memberikan banyak pembelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, organisasi, maupun kegiatan kepemudaan. Ia juga berharap pengalaman yang diperoleh dapat memberikan manfaat dan menjadi motivasi untuk terus belajar serta berkontribusi bagi masyarakat.

“Semoga pengalaman ini tidak berhenti sebagai pencapaian pribadi, tetapi bisa menjadi motivasi bagi saya untuk terus berkontribusi dan mengajak lebih banyak pemuda Aceh Utara untuk berani berkembang, berkarya, dan mengambil kesempatan di berbagai bidang,” tambahnya.

Refi berharap semakin banyak pemuda Aceh Utara yang berani mengembangkan potensi, memperluas pengalaman, membangun jejaring, serta membawa nama daerah ke tingkat nasional maupun internasional. (*)

Pasca Erupsi Sinabung, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan ke Karo

By On 17:55

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Foto: Ist
KARO, ReportNews.id – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana untuk mengurangi risiko dan dampak buruk akibat bencana yang terjadi. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sekitar dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Posko Terpadu BPBD Kabupaten Karo, Selasa (01/9/2026). Aksi tanggap darurat ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, menyusul terjadinya erupsi gunung sinabung pada Senin (31/8).



Gunung Sinabung berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Hasil pemantauan dari rekaman instrumental dan pengecekan kondisi di lapangan, abu vulkanik cenderung mengarah ke timur-tenggara atau menuju wilayah Kota Berastagi.




Sebagai bentuk respons cepat dan mencegah terjadinya paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah membagikan masker kepada masyarakat sekitar, Tim Satuan Tugas (Satgas) Posko Terpadu BPBD Kabupaten Karo serta di beberapa titik SPBU sepanjang Kota Berastagi hingga Kabupaten Karo.




"Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan atas kepedulian Pertamina kepada masyarakat, termasuk kepada kami Tim Satgas yang berada di Posko Terpadu Penanganan Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Terimakasih atas perhatian dan bantuannya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sri Wahyuni Pancasilawati, Kabid Penanganan Darurat Peralatan dan Logistik BPBD Provinsi Sumatera Utara pada saat serah terima bantuan.




Terpisah, Fahrougi Andriani Sumampouw selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Sumbagut Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa Pertamina tidak hanya berfokus pada distribusi energi, tetapi juga menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat.




“Total sebanyak 5.695 masker telah kita salurkan. Melalui aksi tanggap ini, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban warga terdampak sekaligus memperkuat sinergi dan hubungan baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Pertamina hadir tidak hanya sebagai penyedia energi nasional, tetapi juga sebagai mitra sosial yang peduli terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Fahrougi. (*)

Mulai 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Terapkan Harga Baru BBM Non-Subsidi

By On 10:25

Mulai 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Terapkan Harga Baru BBM Non-Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026. Foto: Ist
MEDAN, ReportNews.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perusahaan yang mengacu pada ketentuan dan arahan pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan, seperti perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan produk energi yang kompetitif sekaligus menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat.

"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan pada produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, sedangkan untuk produk Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga dilakukan secara berkala yang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Melalui penyesuaian ini, Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dapat memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif, seiring dengan komitmen kami untuk terus menjaga keandalan pasokan dan pelayanan energi di seluruh wilayah Sumbagut," ujar Fahrougi.

Untuk wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, harga BBM Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 September 2026 adalah sebagai berikut:

Pertamax Turbo dari Rp18.700 per liter menjadi Rp20.000 per liter

Pertamina Dex dari Rp21.650 per liter menjadi Rp25.750 per liter.

Dexlite menjadi dari Rp20.150 per liter Rp24.200 per liter.

Sementara itu, untuk wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga BBM Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 September 2026 adalah sebagai berikut:

Pertamax Turbo dari Rp19.100 per liter menjadi Rp20.450 per liter

Pertamina Dex dari Rp22.100 per liter menjadi Rp26.300 per liter

Dexlite dari Rp20.550 per liter menjadi Rp24.750 per liter

Khusus untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), penyesuaian harga juga berlaku untuk produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Rinciannya adalah sebagai berikut:

FTZ Sabang:

Dexlite dari Rp18.450 per liter menjadi Rp22.150 per liter

FTZ Batam:

Pertamax Turbo dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.550 per liter

Pertamina Dex dari Rp20.100 per liter menjadi Rp23.950 per liter

Dexlite dari Rp18.700 per liter menjadi Rp22.500 per liter. (*)




Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nek Aminah: 25 Adegan Diperagakan

By On 20:39

Polres Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nek Aminah, 25 Adegan Diperagakan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nek Aminah, 25 Adegan Diperagakan. Foto: Ist
ACEH UTARA, ReporNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aminah (70), warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh dan memastikan kesesuaian antara rangkaian kejadian dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara objektif dan komprehensif.

“Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mempelajari secara komprehensif setiap adegan dan mencocokkannya dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik. Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari perencanaan hingga korban meninggal dunia,” ujar AKP Bustani.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, keluarga korban, perangkat gampong serta pihak terkait lainnya.

Dalam rekonstruksi, penyidik menemukan fakta yang memperjelas dugaan awal terkait akses masuk ke rumah korban. Jika sebelumnya diduga tersangka masuk melalui pintu belakang, dalam rekonstruksi diperagakan bahwa tersangka masuk melalui bagian depan rumah.

Sebelum tersangka AR masuk ke dalam rumah, tersangka N yang saat ini masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO), terlebih dahulu membujuk korban yang berada di teras depan rumah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan AR untuk masuk ke dalam rumah, sementara N meninggalkan lokasi.

“Setelah AR berhasil masuk ke rumah, N kemudian pergi. Peristiwa tersebut terjadi setelah salat Isya. Selanjutnya terjadi aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia, kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa emas, yaitu cincin dan kalung,” jelasnya.

AKP Bustani menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, para tersangka diduga telah beberapa kali merencanakan aksi tersebut, namun sebelumnya selalu gagal. Hingga pada saat kejadian, kondisi cuaca hujan dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka AR dan K. Sementara tersangka N masih dalam pengejaran petugas karena diduga berpindah-pindah lokasi.

“Untuk tersangka N masih terus kita lakukan pencarian. Penyidik akan terus berupaya melakukan pengejaran dan mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta keluarga dan masyarakat tetap tenang. Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan-tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Polres Lhokseumawe berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap keluarga korban tetap tabah. Penyidik akan bekerja secara objektif untuk mengungkap perkara ini dan memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas AKP Bustani. (*)

Sejumlah Bangunan Rusak Dihantam Angin Kencang di Cot Girek, Tidak Ada Korban Jiwa

By On 00:04

Angin Kencang Disertai Hujan Rusak Sejumlah Bangunan di Cot Girek, Tidak Ada Korban Jiwa
Bangunan Rumah Warga Rusak Akibat Angin Kencang Disertai Hujan Deras di Cot Girek, Aceh Utara. Foto: For ReportNews.id
LHOKSUKON, ReportNews.id - Hujan deras disertai angin kencang melanda sejumlah gampong di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga, tempat usaha, fasilitas perkantoran hingga jaringan listrik mengalami kerusakan.

Berdasarkan pendataan sementara di lapangan, dampak cuaca ekstrem tersebut tersebar di lima gampong di Kecamatan Cot Girek. Sedikitnya 12 unit rumah, dua warung, satu kios serta Kantor Afdeling VII PTPN IV Regional 6 mengalami kerusakan dengan tingkat yang bervariasi, terutama pada bagian atap dan bangunan.

Selain itu, dua tiang listrik dilaporkan tumbang di Gampong Seuneubok Baro akibat kuatnya terpaan angin. Petugas PLN Lhoksukon telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan terhadap jaringan listrik yang terdampak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Cot Girek Iptu Ade Syahputra mengatakan, personel kepolisian telah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap lokasi maupun warga yang terdampak bencana tersebut.

“Dari hasil pengecekan sementara, kerusakan didominasi pada bagian atap rumah dan tempat usaha warga. Sejumlah bangunan lainnya juga mengalami kerusakan akibat terpaan angin kencang,” ujar Iptu Ade Syahputra.

Ia memastikan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan juga masih berada di kediaman masing-masing.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian yang terjadi berupa kerusakan material. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem, terutama hujan deras yang disertai angin kencang. Warga juga diminta menghindari berteduh di bawah pohon, tiang listrik maupun bangunan yang berpotensi roboh saat kondisi cuaca memburuk.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Apabila kondisi cuaca mulai tidak bersahabat, masyarakat diharapkan segera mencari tempat yang aman dan melaporkan kepada aparat maupun pihak terkait apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan segera,” pungkasnya. (*)

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Atasi Asap di Pelalawan

By On 23:48

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan, Pelalawan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan, Pelalawan. Foto: For ReportNews.id
PELALAWAN, ReportNews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan upaya penanggulangan asap di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Aksi tanggap darurat ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan yang mengakibatkan asap dan mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan warga setempat, Rabu (26/8/2026).

Satu bulan terakhir, titik-titik api di Kabupaten Pelalawan mulai muncul, terutama di Kecamatan Kerumutan. Kecamatan Kerumutan menjadi kecamatan terparah dari 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan yang terdampak karhutla. Kebakaran terjadi di tengah lahan sawit milik masyarakat dengan luasan hampir 10 hektar. Musim kemarau atau el nino yang sedang melanda Indonesia menjadi salah satu alasan keringnya hutan dan lahan. Namun tidak hanya karena alam, pemicu kebakaran hutan dan lahan sebagian besar juga karena perbuatan manusia.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pelalawan, Zulfan, penyebab karhutla 99% dipicu oleh manusia, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, hanya 1% disebabkan oleh kemarau. "Kecamatan Kerumutan menjadi kecamatan terparah di Kabupaten Pelalawan yang terdampak karhutla. Terlebih lahan yang terbakar merupakan lahan gambut yang memiliki karakteristik basah. Lahan gambut yang terbakar tidak hanya berada di permukaan, tetapi bisa membara jauh di dalam tanah," terang Zulfan.

Sebagai bentuk respons cepat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Terminal BBM Sei Siak menyalurkan bantuan paket alat kesehatan berupa masker N95 dan oksigen portabel kepada tim lapangan dan masyarakat setempat di Posko Kesehatan Terpadu Penanganan Karhutla Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Bantuan tersebut disalurkan bersama pemerintah daerah setempat dan BPBD Kabupaten Pelalawan (25/8) untuk membantu penanganan penanggulangan asap di Riau, dalam hal ini Kecamatan Kerumutan.

"Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan atas kepedulian Pertamina. Tim pemadam yang siaga 24 jam memiliki potensi terjangkit penyakit pernapasan yang tinggi karena paparan asap dalam jangka waktu yang lama. Bantuan ini dapat meminimalisir potensi tersebut dan tim dapat bekerja dengan kondisi yang aman dan nyaman," ujar Zulfan.

Terpisah, Silvani Maiyestuhariani selaku Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Sumbagut Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa Pertamina tidak hanya berfokus pada distribusi energi, tetapi juga menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat.

“Melalui aksi tanggap darurat ini, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan yang disalurkan dapat membantu penanganan penanggulangan asap di Riau, khususnya Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan sekaligus memperkuat sinergi dan hubungan baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Pertamina hadir tidak hanya sebagai penyedia energi nasional, tetapi juga sebagai mitra sosial yang peduli terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Silvani. (*)

Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

By On 13:33

Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya
Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya, Pidie. Foto: Humas Setda Aceh
PIDIE, ReportNews.id - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE (Dek Fadh) menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama ratusan anak yatim, santri dan masyarakat Kemukiman Teupin Raya di Masjid Baitul Istiqamah, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (25/8/2026).

Peringatan Maulid tersebut turut dihadiri keluarga besar Dayah Darusa’adah, Dayah Darussalamah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, di antaranya Baba Panton Tgk. H. Baihaqi Yahya, serta masyarakat Kemukiman Teupin Raya.

Kehadiran Wagub Dek Fadh menjadi bagian dari silaturahmi bersama masyarakat sekaligus momentum berbagi kebahagiaan dengan ratusan anak yatim yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dek Fadh menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat.

“Semoga momentum Maulid ini semakin memperkuat kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, sekaligus meningkatkan kepedulian dan kasih sayang kita kepada sesama, khususnya anak-anak yatim,” ujar Dek Fadh.

Ia juga mengapresiasi masyarakat Teupin Raya yang terus menjaga tradisi keagamaan serta semangat kebersamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Peringatan Maulid berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan, dengan ratusan anak yatim, santri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga berkumpul untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiah. (*)

- Jurnalis Armia Jamil-

Taufik Menjabat Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integrasi dan Bangun Komunikasi yang Baik

By On 16:46

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik
Taufik Dipercaya Jadi Plt Sekda Aceh. Foto: Humas Setda Aceh
BANDA ACEH, ReportNews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh kepada Taufik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh.

Prosesi penyerahan SK ini berlangsung secara hybrid di dua tempat pada Senin (24 Agustus 2026). Wagub Dek Fadh menyaksikannya secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. Sementara Taufik menerima SK di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh.

Wagub Aceh memesan agar Taufik bekerja secara profesional dalam tugasnya sebagai Plt Sekda Aceh. “Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh,” kata Wagub Dek Fadh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Sebelumnya di tempat yang sama, Wagub Dek Fadh melantik M Nasir Syamaun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Wagub Dek Fahd, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), melaksanakan prosesi ini dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. Sementara Nasir berada di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh.

Nasir diberhentikan dengan hormat melalui Surat Keputusan Presiden pada Jumat minggu lalu. Kemudian Nasir dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. “Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Wagub Dek Fadh.

Wagub Dek Fadh mengatakan Nasir telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. “Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” kata Dek Fadh.

Menurut Dek Fadh, pergeseran jabatan itu adalah hal yang biasa dan lumrah. “Penyegaran dan memberi jabatan. Bagi ASN ini hal yang biasa, dan tak perlu dibesar-besarkan. Kepada Bang Nasir yang telah menjabat sebagai sekda selama ini kita ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya,” kata Wagub. (*)

- Jurnalis Armia Jamil -

Polsek Banda Sakti Patroli Cegah Balap Liar di Waduk Pusong

By On 11:56

Polsek Banda Sakti Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja di Waduk Pusong
Polsek Banda Sakti Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja di Waduk Pusong, Lhokseumawe. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe, Jumat (21/8/2026) siang.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, bertepatan dengan waktu pelaksanaan Salat Jumat. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Banda Sakti menyambangi kawasan Waduk Pusong dan memberikan imbauan kepada para remaja yang masih berkumpul agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Petugas mengingatkan para remaja agar tidak berkumpul di kawasan waduk selama berlangsungnya Salat Jumat serta menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

Selain itu, personel juga mengimbau agar tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, mengatakan bahwa patroli tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah gangguan kamtibmas sejak dini.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah balap liar dan kenakalan remaja, khususnya pada waktu masyarakat sedang melaksanakan Salat Jumat. Kami mengimbau para remaja untuk menghormati masyarakat yang sedang beribadah dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan,” ujar AKP Hanafiah.

Kapolsek juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada waktu-waktu rawan, serta memberikan pemahaman agar para remaja mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya aksi balap liar, kenakalan remaja atau gangguan kamtibmas lainnya, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *