HEADLINE NEWS

Polisi Bantu Warga Terdampak Angin Kencang di Pasar Keude Geudong

By On 22:43

Polisi Bantu Warga Pasca Angin Kencang di Pasar Geudong, Aceh Utara. Foto: For ReportNews.id
ACEH UTARA, ReportNews.id - Personel Polsek Samudera bergerak cepat mendatangi lokasi bencana alam hujan disertai angin kencang yang mengakibatkan kerusakan pada tiga unit toko milik warga di Pasar Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/7/2026) sore.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung membantu warga yang terdampak, melakukan pendataan terhadap kerusakan, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kapolsek Samudera AKP Asriadi Iswanto, mengatakan bahwa kehadiran polisi di lokasi merupakan bentuk respons cepat dalam memberikan bantuan dan rasa aman kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

"Kami langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk membantu warga, melakukan pendataan kerusakan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat hujan disertai angin kencang. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga kami mengajak warga untuk menghindari lokasi yang berpotensi membahayakan dan segera melapor apabila terjadi keadaan darurat," ujar Kapolsek.

Akibat terjangan angin kencang, kanopi bagian depan tiga toko mengalami kerusakan. Ketiga toko tersebut masing-masing milik Sakirin (Toko Kirin), Hamidah (Toko Berkat Saba), dan Sajimah (Toko Sepakat). Seluruh bangunan yang terdampak berada di kawasan Pasar Keude Gedong, Kecamatan Samudera.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Hingga kegiatan penanganan selesai, situasi di lokasi berlangsung aman dan terkendali, sementara Polsek Samudera terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu. (*)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

By On 21:25

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian,  yang didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ke Kabupaten Bener Meriah, Selasa (7/7/2026).

BENER MERIAH, ReportNews.id - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh terus memperkuat sinergi dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah. Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, yang didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ke Kabupaten Bener Meriah, Selasa (7/7/2026).

Rombongan bertolak dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, menuju Bandara Rembele sebelum melanjutkan perjalanan ke Pendopo Bupati Bener Meriah.

Setibanya di Bener Meriah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bersama Wakil Gubernur Aceh dan rombongan disambut oleh Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah.

Agenda dilanjutkan dengan Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah. Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah untuk membahas perkembangan terkini di wilayah terdampak dan menyusun langkah-langkah percepatan pemulihan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah membahas berbagai upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan jembatan dan infrastruktur lainnya yang terdampak bencana. Sinergi lintas pemerintahan diharapkan mampu mempercepat pemulihan akses masyarakat serta mendukung kembali aktivitas sosial dan perekonomian di wilayah terdampak.

Usai rapat, Menteri Dalam Negeri bersama Wakil Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan rombongan meninjau langsung lokasi penanganan jembatan untuk memastikan progres pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.

- Jurnalis Armia Jamil -

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

By On 13:14

Polres Lhokseumawe Musnahkan Sabu. Foto: Ist
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 193,32 gram netto. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (7/7/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Lhokseumawe KOMPOL Iswahyudi, serta dihadiri Kasat Resnarkoba IPTU Arizal, Kasat Tahti IPTU Aiyub, Kasiwas IPDA Wahyudi, perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dan personel Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Wakapolres KOMPOL Iswahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/48/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dengan dua orang tersangka berinisial YZ dan SM. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku," ujar Wakapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 193,32 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas, disertai dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (*)

Warga Beutong Ateuh Banggalang Tolak Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Segera Evaluasi IUP

By On 10:42

Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Foto: For ReportNews.id
JAKARTA, ReportNews.id - Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan senator yang akrab Haji Uma setelah menerima surat resmi dari dari Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), 1 Juli 2026. Surat pengaduan tersebut turut ditandatangi sejumlah unsur serta tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat.

“Kita telah menerima surat pengaduan aspirasi dari GBAB yang turut ditandatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama Beutong Ateuh Banggalang terkait penolakan terhadap izin tambang. Menyikapi aspirasi tersebut, kita meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP tersebut”, ujar Haji Uma, Selasa (7/7/2026).

Menurut Haji Uma, penerbitan IUP di wilayah Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional produksi penambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Dirinya menambahkan, putusan MA tersebut didasari sejumlah pertimbangan penting antara lain bahwa berdasarkan RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah yang ditetapkan melalui Qanun, areal tersebut dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi berintensitas kuat, zona patahan aktif, rawan abrasi, kawasan rawan gas beracun kimia dan logam berat, serta polusi air, udara dan tanah.

Selain itu, putusan MA juga mempertimbangkan areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi situs warisan dunia, serta mengenai lokasi bersejarah dan makam ulama.

"Penerbitan IUP baru di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak pertimbangan dalam putusan MA atas pembatalan IUP PT EMM. Pemaksaan penerbitan IUP baru dikawasan yang dinyatakan beresiko tinggi oleh MA, berpotensi melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan", tegas Haji Uma.

Haji Uma juga menyebutkan jika dari data dan informasi yang diperolehnya terkait areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang, terindikasi meliputi sebagian areal dari PT EMM sebelumnya yang IUP-nya dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah agar melakukan evaluasi penerbitan IUP tersebut.

"Kita sangat butuh investasi guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, namun kita tidak ingin investasi itu kemudian merusak dan menghancurkan Aceh dengan segala dampak dan resiko yang ditimbulkan dikemudian hari", tutup Haji Uma. (*)

Haji Uma: Meski Ada Kesepakatan, Kekerasan pada Anak Tetap Wajib Diproses Hukum

By On 21:56

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. Foto: For ReportNews.id

ACEH TIMUR, ReportNews.id – .Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perkara tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk apabila mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), terlebih sebelum adanya putusan pengadilan.

"Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan," ujar Haji Uma.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Selain itu, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Sementara pada Pasal 59 ditegaskan adanya perlindungan khusus bagi anak dalam berbagai kondisi, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak penyandang disabilitas, maupun anak dalam situasi darurat.

Menurut Haji Uma, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak sehingga penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong.

"Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong sebagaimana diatur dalam qanun atau ketentuan lainnya, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum," tegasnya.

Haji Uma menambahkan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak melibatkan banyak pihak, tidak hanya aparat kepolisian. Menurutnya, terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di tingkat Mabes Polri, serta Satuan Reserse PPA dan PPO di tingkat Polres.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen melindungi hak-hak anak melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 yang menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Menurut Haji Uma, keberadaan berbagai regulasi dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, Haji Uma berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, profesional, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa," tutup Haji Uma. (*)

Gubernur Mualem Kirim Surat ke Presiden, Ini 4 Poin Soal Blok Gas Andaman

By On 17:28

Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Foto: Dok. Humas Setda Aceh

BANDA ACEH, ReportNews.id – Surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai minyak dan gas (migas) di Lapangan Tangkulo South Andaman telah dilayangkan sejak pekan lalu.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, membenarkan ihwal surat tersebut. “Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respon Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6 Juli 2026).

Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 bertanggal 25 Juni 2026, prihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman, telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026..

Nurlis menjelaskan, Gubernur Mualem menyurati Presiden Prabowo sebagai respon terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terhadap (PoD) I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.

Menteri Bahlil melalui suratnya nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tanggal 9 Maret 2026 untuk SKK Migas menyetujui PoD I pengolahan gas mentah dilakukan dengan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berada di laut.

Karena itu, Gubernur Mualem mengintruksikan timnya untuk mempelajari PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menggelar rapat membahas PoD I Blok Andaman pada Kamis (25 Juni 2026).

Rapat itu mempertemukan unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas masa depan pengelolaan sumber daya energi Aceh.“Dari hasil rapat inilah yang menjadi inti surat gubernur,” kata Nurlis.

Nurlis menyebut empat poin inti dalam surat Gubernur Mualem. Pertama, Pemerintah Aceh menilai besaran bagi hasil (split) sangat kecil (4% gas dan 6% minyak) untuk Pemerintah yang terdapat dalam PoD I masih perlu ditinjau ulang. “Dirasionalkan dengan kepentingan nasional dan Aceh,” kata Nurlis.

Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan skenario pengolahan gas mentah di darat (Onshore) pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang memiliki infrastruktur existing bekas PT Arun NGL yang merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025-2029 dan Asta Cita Prabowo-Gibran.

Selanjutnya yang ketiga, kata Nurlis, dalam suratnya Gubernur Mualem berharap Presiden Prabowo bersedia mengarahkan Menteri ESDM meninjau dan merevisi Persetujuan Rencana PoD I Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja South Andaman. “Poin berikutnya, Gubernur Mualem juga meminta alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh,” kata Nurli.

Nurlis memaparkan di kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.

Lapangan Gas Tangkulo, kata Nurlis, diproyeksikan memproduksi sekitar 300 MMSCFD gas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 160 MMSCFD yang telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN. Sisanya dinilai membuka peluang besar bagi tumbuhnya berbagai industri hilir.

Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk ini dapat diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, dan bahan bakar minyak.

“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” jelasnya. (*)

- Jurnalis Armia Jamil -

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *