Setyo mengaku, komunikasi dengan Burhanuddin itu terjadi dalam acara tersebut dan beberapa waktu lalu. Ia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk memgusut perkara tersebut.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ungkapnya. Kendati demikian, Setyo berkata, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan. Ia pun tak ingin berspekulasi KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, kewenangan supervisi itu telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK. "Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Sumber: SindoNews.com
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
