BERITA TERBARU


hut reportnews ke-2 dari Kadis PK Lhokseumawe

IJTI Tegaskan Pers Bukan “Londo Ireng”: Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik

JTI Tegaskan Pers Bukan “Londo Ireng”: Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
JAKARTA, ReportNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut terdapat pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, mengawal jalannya pemerintahan, serta memastikan kepentingan publik tetap terlindungi. Karena itu, organisasi profesi jurnalis tersebut menilai penting untuk menyampaikan pandangan, penegasan, dan masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Indonesia.

IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Menurut organisasi tersebut, tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah masyarakat.

Selain itu, IJTI menekankan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan bekerja langsung di lapangan, bahkan tidak jarang mempertaruhkan nyawa, semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.

Terkait adanya pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, IJTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas, yakni melalui Dewan Pers dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun mekanisme pengaduan. Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan jalur resmi tersebut, bukan memberikan label atau generalisasi terhadap seluruh profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. Organisasi ini meyakini bahwa pernyataan Presiden lahir dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Oleh sebab itu, IJTI menegaskan bahwa pers akan tetap menjadi mitra yang kritis sekaligus strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Meski demikian, IJTI memberikan masukan agar apabila pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada praktik premanisme yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka sebaiknya Presiden menghindari penggunaan diksi yang dapat memberikan stigma negatif terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden bukan sekadar opini pribadi, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan seperti "Londo Ireng" terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan yang berlebihan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, IJTI meminta Presiden dan seluruh pejabat publik agar memilih diksi yang lebih tepat dan positif ketika menyampaikan pernyataan kepada publik.

Lebih lanjut, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, organisasi ini menilai negara perlu hadir memberikan bantuan dan perlindungan terhadap ekosistem pers nasional, bukan melalui intervensi terhadap ruang redaksi, melainkan melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan media nasional.

Di akhir pernyataannya, IJTI kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi. Bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers memiliki fungsi penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan melalui mekanisme check and balances. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi tersebut dinilai tidak akan berjalan secara optimal.

"Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," demikian penegasan IJTI dalam pernyataan sikapnya.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, di Jakarta pada 25 Juli 2026. (Red)




Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *