![]() |
| Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda. Foto: |
BANDA ACEH, ReportNews.id – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menilai langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), yang menuangkan aspirasi kebijakan dalam surat Nomor 500.10.36/5930 tanggal 28 Mei 2026 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merupakan langkah strategis. Dalam surat tersebut, Gubernur meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya gas Aceh mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda, menyatakan bahwa pengembangan South Andaman harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun kembali fondasi industri Aceh yang pernah berjaya pada masa produksi gas Arun.
Menurutnya, keberadaan cadangan gas besar di wilayah ini tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional semata. Lebih dari itu, pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendorong hilirisasi industri, serta memperkuat ekonomi daerah dalam jangka panjang.
“South Andaman merupakan peluang besar bagi Aceh. Karena itu, pengelolaannya harus dirancang tidak hanya untuk menghasilkan gas, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri yang mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Aceh,” ujar Faizar.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Aceh tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Kedua aturan ini memberikan ruang luas bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya migas demi kepentingan pembangunan daerah.
Faizar mengingatkan kembali sejarah kejayaan Aceh yang pernah menjadi salah satu pusat industri berbasis gas terbesar di Indonesia. Hal itu terlihat dari beroperasinya sejumlah perusahaan strategis seperti PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
“Pada masa kejayaan Arun, gas tidak hanya diekspor, tetapi juga menjadi penggerak utama berbagai industri yang beroperasi di Aceh. Dampaknya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta berkembangnya kawasan industri di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Pengalaman emas tersebut harus menjadi pelajaran berharga dalam menyusun arah pengembangan South Andaman ke depan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat memanfaatkan momentum keberadaan cadangan gas di South Andaman untuk menarik investor baru. Para investor tersebut diharapkan membangun industri berbasis gas di Aceh, baik sebagai bahan baku produksi maupun sebagai sumber energi bagi kawasan industri yang ada.
Menurut Faizar, hal terpenting yang harus diperjuangkan bukanlah sekadar perdebatan apakah pengolahan gas akan menggunakan fasilitas eksisting di Arun atau membangun fasilitas baru. Yang paling utama adalah memastikan investasi dan aktivitas industri tersebut tetap berada di wilayah Aceh.
“Pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia di Arun tentu perlu dipertimbangkan. Namun, apabila kebutuhan teknis dan standar operasi investor mengharuskan pembangunan fasilitas baru, maka pembangunan tersebut sebaiknya tetap dilakukan di Aceh, khususnya di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Yang harus diperjuangkan adalah hadirnya nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, alih teknologi, dan aktivitas industri yang berputar di daerah,” tegasnya.
Faizar juga menyoroti perbedaan mendasar dampak ekonomi antara skema pengembangan yang mengusung konsep Floating Production Storage and Offloading (FPSO) – yang saat ini menjadi pilihan Mubadala Energy – dengan skema pengolahan gas di darat atau onshore processing facility yang menjadi harapan banyak pihak di Aceh.
Menurut penjelasannya, konsep FPSO memang memiliki sejumlah keunggulan dari sisi teknis dan dinilai dapat mempercepat laju produksi. Akan tetapi, manfaat ekonomi yang dapat diterima oleh daerah relatif lebih terbatas karena sebagian besar fasilitas berada di laut. Selain itu, keterlibatan tenaga kerja lokal juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan apabila fasilitas pengolahan dibangun di daratan Aceh.
“Kami memahami bahwa Mubadala saat ini mengusulkan konsep FPSO. Namun, jika dilihat dari perspektif pembangunan daerah, model pengolahan di darat memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar. Mulai dari tahap pembangunan fasilitas, operasional, jasa pendukung, logistik, hingga tumbuhnya industri turunan yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” paparnya.
Ia menilai, investasi besar di Lapangan Tangkulo seharusnya juga menjadi instrumen strategis untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama dalam visi tersebut menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi nasional yang bertumpu pada kemajuan daerah.
“Investasi sebesar ini seharusnya juga mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian daerah. Jika proses pengolahan dilakukan di darat, maka peluang kerja yang tercipta akan jauh lebih besar dibandingkan apabila seluruh proses dilakukan melalui sistem FPSO di laut,” jelas Faizar.
Ia menambahkan, apabila fasilitas pengolahan gas maupun industri turunannya dapat dibangun di Aceh, khususnya di kawasan KEK Arun Lhokseumawe, maka dampak berantai yang dihasilkan akan sangat besar bagi perekonomian daerah.
Selain menciptakan ribuan lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, keberadaan fasilitas tersebut juga akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, transportasi, jasa, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memicu masuknya investasi industri lanjutan yang memanfaatkan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi.
“Gas South Andaman harus sebanyak mungkin diserap oleh industri yang berdiri di Aceh. Jangan sampai Aceh hanya menjadi daerah penghasil gas, sementara nilai tambah ekonominya justru berkembang dan dinikmati di luar daerah. Kami ingin gas ini menjadi fondasi kebangkitan ekonomi dan industrialisasi Aceh di masa depan,” tegasnya.
Meski memperjuangkan kepentingan daerah, DEM Aceh juga menekankan pentingnya percepatan komunikasi dan negosiasi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, dan Mubadala Energy. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat menghambat target pengembangan Lapangan Perairan Tangkulo.
Menurut Faizar, perjuangan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar bagi Aceh harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha bagi investor dan percepatan pengembangan proyek.
“Kami berharap seluruh pihak dapat segera menemukan titik temu. Yang dibutuhkan bukan penundaan tanpa kepastian, melainkan ruang untuk menghasilkan formulasi terbaik bagi Aceh sekaligus menjaga iklim investasi. Semakin cepat tercapai kesepakatan, semakin cepat pula proses eksploitasi dan produksi dapat berjalan sesuai target,” ujarnya.
Oleh karena itu, DEM Aceh sangat berharap Menteri ESDM dapat mengambil peran aktif untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan ini harus melibatkan Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, SKK Migas, BPMA, dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan nasional maupun kepentingan daerah.
“Kami berharap Menteri ESDM dapat memfasilitasi dialog yang lebih intensif antara seluruh pihak. Target produksi nasional harus tetap berjalan, iklim investasi harus tetap terjaga, namun pada saat yang sama Aceh juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal melalui pembukaan lapangan kerja, tumbuhnya industri baru, serta meningkatnya aktivitas ekonomi daerah,” kata Faizar.
Ia kembali menegaskan, pengembangan South Andaman harus mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dan kepentingan daerah secara proporsional. Produksi gas yang cepat tetap menjadi hal penting, namun manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Aceh juga harus menjadi perhatian utama.
“Gas South Andaman harus menjadi motor penggerak industrialisasi Aceh. Dengan semangat kekhususan Aceh dan prinsip pengelolaan bersama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015, sudah saatnya sumber daya alam Aceh menjadi instrumen utama bagi kesejahteraan rakyat. Yang kami harapkan adalah investasi, eksploitasi, produksi, dan industrialisasi dapat berjalan beriringan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh,” tutup Faizar Rianda untuk mengakhiri pernyataannya. (*)
Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda, menyatakan bahwa pengembangan South Andaman harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun kembali fondasi industri Aceh yang pernah berjaya pada masa produksi gas Arun.
Menurutnya, keberadaan cadangan gas besar di wilayah ini tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional semata. Lebih dari itu, pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendorong hilirisasi industri, serta memperkuat ekonomi daerah dalam jangka panjang.
“South Andaman merupakan peluang besar bagi Aceh. Karena itu, pengelolaannya harus dirancang tidak hanya untuk menghasilkan gas, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri yang mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Aceh,” ujar Faizar.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Aceh tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Kedua aturan ini memberikan ruang luas bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya migas demi kepentingan pembangunan daerah.
Faizar mengingatkan kembali sejarah kejayaan Aceh yang pernah menjadi salah satu pusat industri berbasis gas terbesar di Indonesia. Hal itu terlihat dari beroperasinya sejumlah perusahaan strategis seperti PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
“Pada masa kejayaan Arun, gas tidak hanya diekspor, tetapi juga menjadi penggerak utama berbagai industri yang beroperasi di Aceh. Dampaknya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta berkembangnya kawasan industri di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Pengalaman emas tersebut harus menjadi pelajaran berharga dalam menyusun arah pengembangan South Andaman ke depan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat memanfaatkan momentum keberadaan cadangan gas di South Andaman untuk menarik investor baru. Para investor tersebut diharapkan membangun industri berbasis gas di Aceh, baik sebagai bahan baku produksi maupun sebagai sumber energi bagi kawasan industri yang ada.
Menurut Faizar, hal terpenting yang harus diperjuangkan bukanlah sekadar perdebatan apakah pengolahan gas akan menggunakan fasilitas eksisting di Arun atau membangun fasilitas baru. Yang paling utama adalah memastikan investasi dan aktivitas industri tersebut tetap berada di wilayah Aceh.
“Pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia di Arun tentu perlu dipertimbangkan. Namun, apabila kebutuhan teknis dan standar operasi investor mengharuskan pembangunan fasilitas baru, maka pembangunan tersebut sebaiknya tetap dilakukan di Aceh, khususnya di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Yang harus diperjuangkan adalah hadirnya nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, alih teknologi, dan aktivitas industri yang berputar di daerah,” tegasnya.
Faizar juga menyoroti perbedaan mendasar dampak ekonomi antara skema pengembangan yang mengusung konsep Floating Production Storage and Offloading (FPSO) – yang saat ini menjadi pilihan Mubadala Energy – dengan skema pengolahan gas di darat atau onshore processing facility yang menjadi harapan banyak pihak di Aceh.
Menurut penjelasannya, konsep FPSO memang memiliki sejumlah keunggulan dari sisi teknis dan dinilai dapat mempercepat laju produksi. Akan tetapi, manfaat ekonomi yang dapat diterima oleh daerah relatif lebih terbatas karena sebagian besar fasilitas berada di laut. Selain itu, keterlibatan tenaga kerja lokal juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan apabila fasilitas pengolahan dibangun di daratan Aceh.
“Kami memahami bahwa Mubadala saat ini mengusulkan konsep FPSO. Namun, jika dilihat dari perspektif pembangunan daerah, model pengolahan di darat memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar. Mulai dari tahap pembangunan fasilitas, operasional, jasa pendukung, logistik, hingga tumbuhnya industri turunan yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” paparnya.
Ia menilai, investasi besar di Lapangan Tangkulo seharusnya juga menjadi instrumen strategis untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama dalam visi tersebut menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi nasional yang bertumpu pada kemajuan daerah.
“Investasi sebesar ini seharusnya juga mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian daerah. Jika proses pengolahan dilakukan di darat, maka peluang kerja yang tercipta akan jauh lebih besar dibandingkan apabila seluruh proses dilakukan melalui sistem FPSO di laut,” jelas Faizar.
Ia menambahkan, apabila fasilitas pengolahan gas maupun industri turunannya dapat dibangun di Aceh, khususnya di kawasan KEK Arun Lhokseumawe, maka dampak berantai yang dihasilkan akan sangat besar bagi perekonomian daerah.
Selain menciptakan ribuan lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, keberadaan fasilitas tersebut juga akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, transportasi, jasa, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memicu masuknya investasi industri lanjutan yang memanfaatkan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi.
“Gas South Andaman harus sebanyak mungkin diserap oleh industri yang berdiri di Aceh. Jangan sampai Aceh hanya menjadi daerah penghasil gas, sementara nilai tambah ekonominya justru berkembang dan dinikmati di luar daerah. Kami ingin gas ini menjadi fondasi kebangkitan ekonomi dan industrialisasi Aceh di masa depan,” tegasnya.
Meski memperjuangkan kepentingan daerah, DEM Aceh juga menekankan pentingnya percepatan komunikasi dan negosiasi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, dan Mubadala Energy. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat menghambat target pengembangan Lapangan Perairan Tangkulo.
Menurut Faizar, perjuangan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar bagi Aceh harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha bagi investor dan percepatan pengembangan proyek.
“Kami berharap seluruh pihak dapat segera menemukan titik temu. Yang dibutuhkan bukan penundaan tanpa kepastian, melainkan ruang untuk menghasilkan formulasi terbaik bagi Aceh sekaligus menjaga iklim investasi. Semakin cepat tercapai kesepakatan, semakin cepat pula proses eksploitasi dan produksi dapat berjalan sesuai target,” ujarnya.
Oleh karena itu, DEM Aceh sangat berharap Menteri ESDM dapat mengambil peran aktif untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan ini harus melibatkan Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, SKK Migas, BPMA, dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan nasional maupun kepentingan daerah.
“Kami berharap Menteri ESDM dapat memfasilitasi dialog yang lebih intensif antara seluruh pihak. Target produksi nasional harus tetap berjalan, iklim investasi harus tetap terjaga, namun pada saat yang sama Aceh juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal melalui pembukaan lapangan kerja, tumbuhnya industri baru, serta meningkatnya aktivitas ekonomi daerah,” kata Faizar.
Ia kembali menegaskan, pengembangan South Andaman harus mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dan kepentingan daerah secara proporsional. Produksi gas yang cepat tetap menjadi hal penting, namun manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Aceh juga harus menjadi perhatian utama.
“Gas South Andaman harus menjadi motor penggerak industrialisasi Aceh. Dengan semangat kekhususan Aceh dan prinsip pengelolaan bersama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015, sudah saatnya sumber daya alam Aceh menjadi instrumen utama bagi kesejahteraan rakyat. Yang kami harapkan adalah investasi, eksploitasi, produksi, dan industrialisasi dapat berjalan beriringan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh,” tutup Faizar Rianda untuk mengakhiri pernyataannya. (*)

Posting Komentar