![]() |
| Fakhrurrazi, S.H. Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra). |
Gugatan ini dimenangkan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Fakhrurrazi, S.H. dan kawan-kawan Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra).
Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tingkat Banding PT Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati, S.H., menyatakan menolak argumen memori banding dari pihak rumah sakit dan menguatkan putusan tingkat pertama.
Pihak RS PMI Aceh Utara dinilai telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi terkait sisa biaya pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta dana talangan yang dipinjam dari rekanan.
Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., sejak awal meyakini bahwa dalil-dalil gugatan kliennya sangat kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan.
"Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding," ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding ini, Rumah Sakit PMI Aceh Utara dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban materiil kepada Abdullah, ST (PT Peugot Kontruksi) berupa Sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bunga sebesar 6% per tahun selama 4 tahun dengan total Rp405.228.960,00 (empat ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Sehingga Pihak tergugat/pembanding wajib membayar total mencapai Rp2.093.682.960,00 (dua miliar lebih).
Putusan perkara ini ditandatangani secara digital dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh secara elektronik.
Kemenangan ini menjadi bukti komitmen YLBH CAKRA di bawah kepemimpinan Fakhrurrazi, S.H., dalam mengawal hak-hak hukum para pencari keadilan di Aceh, khususnya dalam sengketa kontraktual dan pemenuhan kewajiban hukum yang adil. (*)
Redaksi

Posting Komentar