![]() |
| Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Foto: Biro Adpim - Humas Setda Aceh. |
BANDA ACEH, ReportNews.id - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini pada dasarnya justru memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan fokus kepada kelompok yang layak menerima.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan konsekuensi dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Penurunan ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan penguatan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam program JKA.
Terkait desil, dijelaskan bahwa Desil digunakan Kemensos untuk mengurutkan kesejahteraan dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Penentuan dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi seperti aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan. Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari DTSEN.
Desil 1 masuk 10% terbawah (sangat miskin), Desil 2-4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5-6 kelompok menengah bawah, sedangkan Desil 7-10 termasuk 30% kelompok paling sejahtera. Semakin tinggi desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat dalam kategori desil 8 hingga 10 di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan. Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.
Namun demikian, sesuai dengan Pergub Aceh no 2 tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan bahwa perlindungan tetap diberikan bagi seluruh masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA, tanpa melihat klasifikasi desil.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Armia Jamil
Sumber : Biro Adpim - Humas Setda Aceh

Posting Komentar