LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian pakaian dari sebuah gudang di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Empat pria diamankan dalam perkara tersebut, masing-masing diduga memiliki peran berbeda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, satu dari empat orang yang diamankan, yakni SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, diduga sebagai orang yang mengambil pakaian dari dalam gudang. Sementara MHN (41), FZ (28), dan MD (43) diduga menerima atau menampung barang yang berasal dari pencurian tersebut.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi tersebut diketahui setelah pemilik gudang, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat pemberitahuan dari pekerjanya mengenai banyaknya pakaian yang tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
“Berawal dari korban Muhammad Iqbal Saputra dihubungi oleh karyawannya bahwa kehilangan pakaian dengan jumlah yang cukup banyak, sehingga korban mencari tahu siapa yang telah melakukan hal tersebut,” kata Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Upaya mencari informasi kemudian dilakukan korban. Dari seorang kepala lorong di Desa Kuta Blang, korban memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang sempat menawarkan pakaian kepada warga. Korban pun meminta agar informasi tersebut segera disampaikan jika orang yang dimaksud kembali muncul.
Petunjuk lain diperoleh dari rekaman CCTV yang berada di sekitar gudang. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan kaus kuning sambil membawa karung goni yang diduga berisi pakaian dari dalam gudang.
Setelah laporan resmi diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mempelajari rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
“Setelah korban membuat laporan ke polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta profiling terhadap pelaku,” ujar Ahzan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada SK. Polisi kemudian mengamankannya di sebuah rumah warga yang berada di Desa Kuta Blang.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik menemukan pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Penelusuran selanjutnya mengarah kepada tiga orang lain yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 84 potong pakaian dari berbagai merek serta satu keping CD yang berisi rekaman CCTV.
Namun, barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut belum seluruhnya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap sekitar 916 potong pakaian, baik baju maupun celana dari berbagai merek, yang tercatat dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).
Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp410 juta.
Polisi menyatakan SK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas dugaan pencurian. Sementara MHN, FZ, dan MD yang diduga sebagai penadah terancam pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
