![]() |
| BNN dan Bea Cukai Gabungan Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur. Foto: Ist |
LANGSA, ReportNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di Aceh Timur. Operasi gabungan ini dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) malam, di Jalan Lintas Sumatra Medan-Aceh, Aceh Timur.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Aceh, dan Bea Cukai Langsa, menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menyita sabu seberat 100 kg yang disimpan dalam 5 karung.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan siap bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kolaborasi antara institusi penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (*)
Tim gabungan yang terdiri dari BNN, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Aceh, dan Bea Cukai Langsa, menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menyita sabu seberat 100 kg yang disimpan dalam 5 karung.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan siap bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kolaborasi antara institusi penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (*)

Posting Komentar