![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Namun, di balik kemeriahan peringatan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab: benarkah Aceh Utara telah berusia 800 tahun?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan tahun wafatnya Ratu Nahrasiyah yang tertera pada batu nisan. Namun, hasil pembacaan dan penelitian inskripsi makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan angka yang sangat berbeda dengan tahun yang dijadikan dasar dalam qanun.
Perbedaan itu bukan sekadar selisih satu atau dua tahun.
Melainkan mencapai 209 tahun.
Qanun ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dalam qanun tersebut, Aceh Utara juga disebut bergelar “Bumoe Samudra Pasee.”
Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 berbunyi:
"Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M."
Sedangkan ayat (2) menyebutkan:
"Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan."
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2026 memperingati usia daerah tersebut mencapai 800 tahun.
Tetapi persoalannya, apakah angka 622 Hijriah benar-benar merupakan tahun wafat Ratu Nahrasiyah?
Inskripsi Makam Berkata Lain
Berdasarkan hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH), Ratu Nahrasiyah tidak wafat pada tahun 622 Hijriah.
Inskripsi yang terpahat langsung pada batu nisan makamnya menyebutkan bahwa Ratu Nahrasiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah, atau sekitar tahun 1428 Masehi.
Artinya, terdapat selisih 209 tahun Hijriah antara angka yang disebut dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dengan angka yang tertera pada makam Ratu Nahrasiyah.
Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Makam berbahan marmer itu selama ini dikenal sebagai Kompleks Makam Ratu Nahrisah.
Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi makam tersebut sebagai berikut:
"Inilah pembaringan yang bercahaya lagi bersih bagi ratu yang dipertuan agung, yang dirahmati lagi diampuni Nahrasyiyah yang digelar dengan Ra-Bakhsya Khadiyu (penguasa yang pemurah) binti Sultan yang berbahagia lagi syahid Zainal 'Abidin bin Sultan Ahmad bin Sultan Muhammad bin Al-Malik Ash-Shalih, semoga ke atasnya dan ke atas mereka semua dilimpahkan rahmat dan keampunan. Ia meninggalkan negeri yang fana menuju sisi rahmat Allah pada tanggal hari Senin, 17 bulan Zulhijjah tahun 831 dari hijrah Nabi saw."
Jika demikian bunyi inskripsi yang terpahat di makam, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin sulit dihindari:
Dari mana angka 622 Hijriah itu berasal?
Dan lebih penting lagi, mengapa Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebut penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara inskripsi makam Ratu Nahrasiyah sendiri menunjukkan tahun 831 Hijriah?
Lebih Tua dari Sultan Malikussaleh?
Persoalan semakin menarik ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau Sultan Malikussaleh, pendiri Kesultanan Samudra Pasai.
Berdasarkan inskripsi pada makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sang sultan wafat pada bulan Ramadhan tahun 696 Hijriah atau 1297 Masehi.
Artinya, jika Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara benar-benar ditetapkan pada tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi, maka usia Aceh Utara secara resmi telah dihitung lebih tua sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.
Padahal, Sultan Malikussaleh dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai, salah satu kerajaan Islam paling awal dan paling berpengaruh dalam sejarah di Asia Tenggara.
Kondisi ini menimbulkan persoalan historiografis.
Apakah Aceh Utara sebagai entitas sejarah telah berdiri sebelum Sultan Malikussaleh dan Kesultanan Samudra Pasai?
Jika iya, apa bukti sejarahnya?
Jika tidak, mengapa angka 622 Hijriah dijadikan titik awal perhitungan usia Kabupaten Aceh Utara?
Pertanyaan tersebut hingga kini membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Diduga Mengambil Data Penelitian CISAH
Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berasal dari hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Dua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi dan diketahui berasal dari tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Salah satu tokoh yang dimakamkan di lokasi itu bernama Ibnu Mahmud.
Terjemahan inskripsi pada makam Ibnu Mahmud berbunyi:
"Inilah kubur orang yang berbahagia lagi syahid, dicintai oleh hati banyak orang, Ibnu Mahmud. Diwafatkan pada tanggal hari Ahad penghabisan bulan Zulhijjah 622 tahun sejak hijrah Nabi saw."
Namun, angka tahun wafat seorang tokoh tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai tanggal kelahiran sebuah daerah.
Terlebih lagi, berdasarkan penelitian CISAH yang pernah dipublikasikan dalam booklet “Tinggalan Sejarah Samudra Pasai”, kata as-sa'id dalam epitaf makam tersebut justru menunjukkan kemungkinan tokoh pemilik makam merupakan penguasa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.
Dengan kata lain, keberadaan makam bertahun 622 Hijriah dapat menjadi bukti adanya peradaban atau kekuasaan tertentu di wilayah tersebut, tetapi belum otomatis menjadi bukti bahwa Kabupaten Aceh Utara telah lahir sebagai entitas yang dapat langsung ditarik garis sejarahnya hingga tahun tersebut.
Di sinilah persoalan penetapan Hari Jadi Aceh Utara menjadi penting untuk dikaji ulang.
“Atas Dasar Apa?”
Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam menetapkan tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
"Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi," kata Abel Pasai.
Menurutnya, penetapan sebuah hari jadi tidak boleh sekadar mengejar angka usia yang besar dan monumental.
Sejarah, kata dia, harus dibangun berdasarkan bukti, sumber primer, penelitian serta metode ilmiah yang dapat diuji.
"Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar," ujarnya.
Abel menegaskan, kritik tersebut bukan upaya mengurangi kebanggaan terhadap Aceh Utara. Justru sebaliknya, sejarah Aceh Utara yang sangat kaya harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kokoh.
"Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai," katanya.
Jangan Sampai Sejarah Menjadi Seremonial
Peringatan 800 tahun Aceh Utara tentu merupakan momentum besar.
Anggaran disiapkan, panggung dibangun, spanduk dipasang, ucapan selamat disampaikan dan berbagai kegiatan kemungkinan akan digelar.
Tetapi di tengah semua itu, satu pertanyaan mendasar tidak boleh ditutup dengan kemeriahan seremonial:
Apakah angka 800 tahun tersebut benar-benar telah melewati pengujian sejarah yang memadai?
Qanun merupakan produk hukum. Namun ketika qanun menetapkan sebuah fakta sejarah, maka fakta tersebut semestinya memiliki dasar akademik yang kuat dan terbuka untuk diuji.
Apalagi, dalam Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit disebutkan bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah.
Sementara hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan angka 831 Hijriah.
Jika terdapat perbedaan mendasar seperti ini, maka publik berhak mengetahui:
Siapa tim penyusun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?
Kajian sejarah apa yang digunakan?
Sumber primer mana yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah?
Mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara inskripsi makamnya menunjukkan angka yang berbeda?
Dan yang paling penting:
Apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 disusun berdasarkan kajian ilmiah yang utuh, atau terjadi kekeliruan dalam memahami dan menggunakan data sejarah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan Hari Jadi Aceh Utara.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar Aceh Utara tidak mewariskan sebuah kekeliruan kepada generasi mendatang melalui sebuah produk hukum.
Delapan Abad atau Delapan Abad Kekeliruan?
Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan.
Tanah ini merupakan bagian penting dari peradaban Samudra Pasai. Dari kawasan inilah lahir jejak awal Islam, perdagangan internasional, keilmuan, kekuasaan dan peradaban Melayu-Islam yang pengaruhnya melampaui batas wilayah Aceh.
Karena itu, Aceh Utara tidak membutuhkan angka yang dipaksakan hanya demi terlihat lebih tua.
Sejarah yang benar, meskipun tidak menghasilkan angka 800 tahun, jauh lebih berharga daripada angka besar yang berdiri di atas fondasi yang dipertanyakan.
Peringatan Hari Jadi ke-800 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengevaluasi diri apakah selama ini sudah surius menyelamatkan warisan sejarah yang terbengkalai, menyelamatkan artefak dari perdagangan gelap keluar negara, membuka kembali ruang dialog ilmiah.
Menghadirkan ahli sejarah.
Melibatkan arkeolog dan epigraf.
Membuka dokumen-dokumen.
Menguji kembali inskripsi.
Dan jika ditemukan kekeliruan, keberanian untuk melakukan koreksi justru akan menjadi penghormatan tertinggi terhadap sejarah.
Sebab sejarah bukan panggung untuk mencari angka.
Bukan pula sekadar bahan seremonial tahunan.
Sejarah adalah kebenaran yang harus dijaga.
Dan ketika sebuah daerah hendak merayakan 800 tahun perjalanan sejarahnya, maka satu hal yang paling pantas dirayakan terlebih dahulu adalah:
keberanian untuk memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada anak cucu benar-benar berdiri di atas kebenaran. (*)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
