![]() |
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor. Foto: Ist |
JAKARTA, ReportNews.id – Kasus dugaan pengajiayaan dan kekerasan yang menimpa seorang santri asal Aceh Tengah berinisial S, kini menjadi perhatian publik terutama di Aceh setelah diungkap anggota H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh beberapa hari lalu.
Santri S diduga mendapat penganiayaan dan tindak kekerasan oleh senior kelasnya berupa pemukulan, tendangan dan siksaan di sebuah pesantren di wilayah Kabupaten Bogor pada 12 November 2024 lalu hingga menimbulkan trauma dan rasa ketakutan mendalam akibat kejadian tersebut.
Kasus tersebut dalam proses penanganan hukum Polres Kabupaten Bogor, namun hampir 10 bulan, belum ada kejelasannya. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Haji Uma dengan menyurati Kapolres Bogor agar kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi korban. Terbaru, Haji Uma juga menerima korban dan keluarga di ruang kerjanya di Gedung DPD RI di Jakarta, pada Jumat (22/8/2025) pagi.
Beberapa jam kemudian, korban dan orang tuanya diantar langsung Haji Uma menuju kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Pimpinan LPSK Wawan Fahrudin bersama Yulisa dari Biro Penelaahan LPSK.
“Alhamdulillah, kita bersama korban serta pihak keluarga telah bertemu LPSK untuk melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus penganiayaan di pesantren di wilayah Kabupaten Bogor yang saat ini masih dalam proses hukum", ujar Haji Uma usai dari kantor LPSK pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga ikut menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai esensi pendidikan, terlebih di sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga marwah pendidikan.
“Bagaimana mungkin OSIS bisa bertindak semena-mena sampai menghajar dengan kaki hingga korban mengeluarkan darah. Ini tidak baik dan keluar jaun dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter, berakhlak, dan bermartabat, bukan justru menghadirkan trauma dan ketidakadilan bagi peserta didiknya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses oleh aparat penegak hukum. Ayah korban, M. Salim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan serius tersebut.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar Juminiati ibu Korban
Keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Haji Uma. Mereka berharap, langkah pelaporan ke LPSK dapat menjadi jalan agar keadilan ditegakkan serta perlindungan maksimal diberikan kepada korban maupun saksi kunci.
Dalam kesempatan itu, pihak LPSK menegaskan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang sesuai bagi korban dan saksi. Dengan demikian, para korban bisa mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang semestinya.
“Kita juga berharap kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi, apalagi di lingkungan pendidikan yang mestinya mengajarkan moralitas dan pendidikan yang jauh lebih baik ke depan untuk generasi bangsa,” tutup Haji Uma. (*)
Beberapa jam kemudian, korban dan orang tuanya diantar langsung Haji Uma menuju kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Pimpinan LPSK Wawan Fahrudin bersama Yulisa dari Biro Penelaahan LPSK.
“Alhamdulillah, kita bersama korban serta pihak keluarga telah bertemu LPSK untuk melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus penganiayaan di pesantren di wilayah Kabupaten Bogor yang saat ini masih dalam proses hukum", ujar Haji Uma usai dari kantor LPSK pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga ikut menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai esensi pendidikan, terlebih di sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga marwah pendidikan.
“Bagaimana mungkin OSIS bisa bertindak semena-mena sampai menghajar dengan kaki hingga korban mengeluarkan darah. Ini tidak baik dan keluar jaun dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter, berakhlak, dan bermartabat, bukan justru menghadirkan trauma dan ketidakadilan bagi peserta didiknya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses oleh aparat penegak hukum. Ayah korban, M. Salim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan serius tersebut.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar Juminiati ibu Korban
Keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Haji Uma. Mereka berharap, langkah pelaporan ke LPSK dapat menjadi jalan agar keadilan ditegakkan serta perlindungan maksimal diberikan kepada korban maupun saksi kunci.
Dalam kesempatan itu, pihak LPSK menegaskan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang sesuai bagi korban dan saksi. Dengan demikian, para korban bisa mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang semestinya.
“Kita juga berharap kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi, apalagi di lingkungan pendidikan yang mestinya mengajarkan moralitas dan pendidikan yang jauh lebih baik ke depan untuk generasi bangsa,” tutup Haji Uma. (*)
Posting Komentar