Penumpang Hiace Ditangkap Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Foto: Is

TAPAKTUAN, ReportNews.id -Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku berinisial MM (27) seorang warga Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Harianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban anak warga Banda Aceh yang terjadi pada hari Selasa 14 Januari 2025, sekira pukul 05.26 WIB di Kluet Utara. Waktu itu korban dalam mobil penumpang dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur tempat korban dinas.

Dalam lidiknya Tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam berhasil mengendus keberadaan pelaku di Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Nasional Medan Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga tempat pelaku saat melakukan tindak pidana pelecehan tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Terimakasih kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dalam mengamankan pelaku,” sebut Kasatreskrim.


Reporter   : Ichdar Ifan
Editor       : Armia Jamil

 

 


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama