BERITA TERBARU

Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kejahatan Pemerkosaan Menimpa Penyandang Disabilitas

By On 22:56

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, Perlihatkan Barang Bukti di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (53) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

"Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim kemudian diberangkatkan dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan," ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal 46 mengatur sanksi bagi pelaku pemerkosaan, sedangkan Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lhokseumawe juga memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres.

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabaglog, serta 5 Kapolsek

By On 12:21

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres, Kabaglog, dan 5 Kapolsek Foto: For ReportNews.id

LHOKSEUMAWE, RePortNews.id - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kabaglog, serta 5 Kapolsek jajaran Polres Lhokseumawe yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lhokseumawe serta Ketua Bhayangkari beserta pengurus. Sertijab dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polda Aceh sebagai bagian dari pembinaan karier personel dan penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Lhokseumawe resmi diserahterimakan dari KOMPOL Salmidin, S.E., M.M. kepada KOMPOL Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA. Pergantian juga terjadi pada jabatan Kabaglog Polres Lhokseumawe yang kini diemban oleh AKP Safrudin, S.H., M.H., menggantikan AKP Agus Priadi, M.A.P.

Sementara itu, rotasi jabatan di tingkat Polsek turut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Jabatan Kapolsek Blang Mangat diserahterimakan dari AKP Saiful Bahri kepada IPTU Zul Akbar, S.E., sedangkan jabatan Kapolsek Sawang beralih dari AKP Suria kepada IPTU Azmir.

Kemudian, jabatan Kapolsek Muara Dua yang sebelumnya dijabat IPTU Yudira Nugraha kini dipercayakan kepada IPDA Syukrullah, S.E., sementara IPTU Yudira Nugraha mendapat amanah baru sebagai Kapolsek Muara Batu menggantikan IPDA Syukrullah, S.E. Adapun jabatan Kapolsek Samudera diserahterimakan dari AKP M. Ikhsanuddin kepada AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M.

Prosesi sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan pisah sambut pejabat lama serta pejabat baru di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe. Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat yang baru bergabung.

Dalam sambutannya, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri dan menjadi bagian dari upaya regenerasi serta penyegaran organisasi untuk meningkatkan kualitas kinerja institusi.

“Mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa. Masa jabatan seseorang tidak bisa diprediksi, bisa satu tahun, dua tahun, atau lebih. Semua disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan regenerasi di tubuh Polri. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang terus bergerak dan mengalami perputaran personel berdasarkan kebutuhan serta kinerja,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Menurut Kapolres, regenerasi yang berjalan dengan baik akan membuat roda organisasi semakin kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Oleh karena itu, setiap personel harus selalu siap menerima amanah dan tanggung jawab baru demi kepentingan organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada para pejabat baru yang mendapat amanah bertugas di Polres Lhokseumawe. Ia berharap mereka dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Saya mengucapkan selamat datang kepada pejabat yang baru. Segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pahami astagatra wilayah, kondisi geografis, demografis, serta karakteristik masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal,” katanya.

Kepada para pejabat lama, Kapolres menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Lhokseumawe. Ia juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru dan berharap pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengemban amanah berikutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe hingga saat ini tetap terjaga dengan baik dan berlangsung kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang harus terus dipertahankan.

“Sampai saat ini wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam keadaan aman dan kondusif. Saya berharap seluruh personel terus bekerja keras mempertahankan marwah institusi ini. Laksanakan tugas dengan baik sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, serta tunjukkan dedikasi, integritas, dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas serta komitmen seluruh personel Polres Lhokseumawe untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga keamanan, serta mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. (*)

-Jurnalis Armia Jamil -

Polres Lhokseumawe Berhasil Bongkar dan Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Tertangkap

By On 11:55

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan Ikut Musnahkan Ladang Ganja di Desa Teupin Reusep, Aceh Utara. Foto: For ReportNews.id

ACEH UTARA, ReportNews.id - Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama petugas BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.


Dua Tersangka 

“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai bibit baru disemai hingga tumbuhan siap untuk dipanenkan,” kata Kapolres.

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan petugas setelah sebelumnya menangkap salah seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu. Saat ini ada dua orang lagi sedang kita buru yakni I dan F,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal.



Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak atau per rantai. Cara tersebut dilakukan agar kerugian yang dialami tidak terlalu besar apabila lokasi penanaman berhasil ditemukan aparat penegak hukum.

“Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura maupun tanaman jangka pendek lainnya. Faktor keuntungan yang lebih besar menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.

Namun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang.

“Padahal masih banyak hal positif lain bisa dilakukan. Salah satunya seperti program BNN Kota Lhokseumawe lakukan dengan membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring. Dan itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang ini,” imbuhnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

8 Jurnalis armia Jamil -

Diteriaki Maling, Terduga Pencuri Motor di Lhokseumawe Ditangkap

By On 15:22

Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Blang Pulo, Lhokseumawe. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Personel Polsek Muara Satu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Monturab, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/5/2026) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kapolsek Muara Satu IPTU Abdul Karim mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MH (29), Sementara seorang rekannya berinisial HB (32) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

“Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat korban Nurjannah (52), warga Dusun Monturab, mendengar suara kendaraan dari arah halaman rumahnya. Korban kemudian meminta anaknya, Ahla (21), untuk memastikan kondisi sepeda motor milik keluarga mereka.

Saat keluar rumah, Ahla mendapati dua pria sedang mendorong sepeda motor milik keluarganya. Menyadari hal itu, Ahla langsung mendekati keduanya sambil berteriak “maling”. Panik aksinya diketahui, kedua pria tersebut melepaskan kendaraan dan berusaha melarikan diri.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap salah satu terduga pelaku, sementara rekannya berhasil kabur.

Kapolsek menambahkan, pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari perangkat desa. Personel Polsek Muara Satu kemudian mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Muara Satu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus menghindari tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku serta satu buah kunci T yang diduga dipakai untuk melakukan aksi pencurian.

Usai diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hanya menjalani rawat jalan sebelum kembali diamankan di Mapolsek Muara Satu dalam kondisi sehat.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Kapolsek. (*)

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Ganja

By On 16:06

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polres Lhokseumawe melalui Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.419,36 gram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu (13/5/2026) pagi. Pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe IPTU Arizal, S.H., serta turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, hingga penasihat hukum.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arizal menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat. (*)

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal

By On 15:39

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani, Kasi Humas Salman Alfarasi, serta perwakilan Bea Cukai Muhammad Syahputra, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah kios, yakni Kios Aisya, di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga mengedarkan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres menambahkan, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan peredaran barang tanpa izin, demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (*)

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, 1 Ditangkap 3 DPO

By On 14:06

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *