Tambang Ilegal Aceh: Ketika Kemiskinan Menjadi Alibi Oligarki

Foto: Ilustrasi AI


Oleh Afrizal Akmal, Inisiator IKHW

ACEH, ReportNews.id - Setiap kali aparat menertibkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh, narasi yang segera muncul hampir selalu sama: jangan tutup tambang, rakyat akan kehilangan mata pencaharian. Kalimat itu terdengar manusiawi. Bahkan sulit dibantah. Namun justru karena terus diulang, ia berubah menjadi tameng yang menutupi persoalan yang lebih besar.

Kemiskinan memang nyata. Pengangguran di pedalaman juga bukan cerita yang dibuat-buat. Tetapi menjadikan kemiskinan sebagai penyebab utama tambang ilegal adalah cara paling efektif untuk mengalihkan perhatian dari aktor-aktor yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar.

Sebab tambang ilegal bukanlah aktivitas individual. Ia adalah sebuah sistem ekonomi.

Tidak ada ekskavator yang berjalan sendiri menembus kawasan hutan. Tidak ada puluhan ribu liter solar yang tiba begitu saja di pedalaman. Tidak ada emas yang berpindah menjadi uang tanpa rantai perdagangan yang terorganisasi. Semua itu membutuhkan modal, jaringan logistik, akses pasar, perlindungan, dan kemampuan mengelola risiko. Dengan kata lain, membutuhkan kekuasaan.

Di sinilah ekonomi-politik Aceh menjadi penting untuk dibaca.

Pasca perdamaian, Aceh memang berhasil mengakhiri konflik bersenjata. Namun perdamaian tidak otomatis melahirkan tata kelola sumber daya alam yang sehat. yang berubah hanyalah konfigurasi para pemain. Jika dahulu perebutan ruang dilakukan melalui senjata, kini ia lebih sering berlangsung melalui konsesi, izin, proyek pembangunan, dan penguasaan sumber daya alam.

Dalam banyak masyarakat pascakonflik, kekuasaan tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berganti bentuk.

Jaringan patronase yang dulu dibangun untuk mempertahankan pengaruh politik perlahan bertransformasi menjadi jaringan ekonomi. Hubungan antara elite politik, pengusaha, broker lokal, aparat, dan tokoh berpengaruh membentuk ekosistem yang saling membutuhkan. Di dalam ekosistem seperti itu, sumber daya alam menjadi komoditas politik sekaligus sumber rente ekonomi.

Emas adalah salah satunya.

Karena itu, tambang ilegal tidak dapat dipahami sekadar sebagai aktivitas masyarakat miskin. Ia lebih tepat dibaca sebagai ekonomi rente.

Ekonomi rente tidak menghasilkan kekayaan melalui inovasi atau produktivitas. Ia memperoleh keuntungan karena memiliki akses terhadap sumber daya yang tidak dimiliki orang lain. Semakin lemah pengawasan negara, semakin besar peluang rente itu tumbuh.

Aceh memperlihatkan gejala tersebut.

Ketika sebuah lokasi tambang mampu beroperasi selama bertahun-tahun, pertanyaan yang seharusnya muncul bukanlah mengapa masyarakat terus menambang. Pertanyaannya adalah: siapa yang memiliki kemampuan memastikan tambang itu tetap beroperasi?

Negara sering hadir dengan operasi penertiban. Namun kehadiran itu lebih menyerupai ritual administratif daripada pembongkaran struktur ekonomi. Gubuk dibakar. Beberapa pekerja ditangkap. Aktivitas berhenti sesaat. Lalu semuanya kembali seperti semula.

Mengapa?

Karena yang disentuh hanyalah gejalanya.
Akar persoalannya tetap utuh.

Selama pemilik modal tidak tersentuh, selama jalur distribusi emas tetap berjalan, selama pasokan alat berat tidak diputus, dan selama dugaan jaringan perlindungan tidak dibongkar, tambang ilegal hanya akan berpindah tempat. Ia tidak pernah benar-benar berhenti.

Di sinilah kemiskinan menjadi alibi yang sangat berguna.


Narasi itu membuat publik bersimpati kepada penambang, sementara perhatian terhadap struktur ekonomi di belakang mereka perlahan menghilang. Semua orang sibuk memperdebatkan nasib buruh tambang, tetapi hampir tidak pernah membicarakan siapa yang membeli emas, siapa yang membiayai operasional, siapa yang memasok logistik, dan siapa yang menikmati keuntungan paling besar.

Padahal, dalam setiap ekonomi ekstraktif, keuntungan hampir selalu terkonsentrasi pada kelompok kecil. Yang tersebar justru kerugiannya.

Hutan kehilangan tutupan.
Daerah aliran sungai rusak.
Merkuri masuk ke rantai makanan.
Petani kehilangan kesuburan tanah.
Masyarakat hilir menghadapi banjir yang semakin sering.
Biaya ekologis ditanggung publik. Keuntungan finansial dinikmati segelintir orang.

Lebih ironis lagi, ketika cadangan emas habis, para pemodal dapat berpindah ke lokasi lain. Yang tertinggal hanyalah lubang, sungai keruh, dan desa yang kehilangan masa depan.

Aceh sesungguhnya menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar tambang ilegal. Yang sedang dipertaruhkan adalah model pembangunan.

Apakah sumber daya alam akan terus diperlakukan sebagai komoditas yang menghasilkan rente bagi kelompok tertentu? Ataukah dikelola sebagai kekayaan publik yang manfaatnya dibagikan secara adil dan tetap menjaga daya dukung lingkungan?

Jawaban atas pertanyaan itu menentukan arah masa depan Aceh.

Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada operasi penertiban atau legalisasi tambang rakyat. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola yang memutus hubungan antara kekuasaan dan rente sumber daya alam. Transparansi perdagangan emas, penelusuran aliran keuangan, pengawasan terhadap kepemilikan alat berat, reformasi birokrasi, perlindungan bagi penegak hukum yang independen, dan pengembangan ekonomi alternatif harus berjalan bersamaan.

Tanpa pembenahan struktur tersebut, legalisasi hanya berisiko melegitimasi eksploitasi. Sebaliknya, penindakan tanpa reformasi hanya akan mengulang siklus yang sama.

Pada akhirnya, tambang ilegal di Aceh bukan sekadar kisah tentang orang miskin yang mencari nafkah. Ia adalah cermin bagaimana kekuasaan bekerja melalui sumber daya alam. Kemiskinan memang menyediakan tangan-tangan yang menggali tanah. Tetapi oligarki menyediakan modal, jaringan, dan perlindungan yang membuat penggalian itu terus berlangsung.

Selama kita terus menyalahkan kemiskinan tanpa berani membongkar ekonomi rente yang menopangnya, Aceh akan terus kehilangan hutannya, sungainya, dan masa depannya—sementara para penikmat keuntungan tetap berada di luar bingkai pemberitaan. (*)







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama