Warga Lhokseumawe Laporkan Oknum Keuchik Terkait Dugaan Penipuan Gerai Merah Putih

Foto: Ilustrasi AI

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Seorang warga Lhokseumawe berinisial SF melaporkan salah seorang oknum keuchik berinisial BR ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama pembangunan Gerai Merah Putih di Desa Batu 8, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara.

Kuasa hukum pelapor, Chaidir Anhar, S.H., dari Kantor Hukum R.C.M & Partners, Minggu (28/6/2026),  menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp25 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk pengurusan proyek tersebut.

"Klien kami awalnya ditawari untuk bekerja sama dalam pembangunan Gerai Merah Putih di Desa Batu 8. Tawaran itu disampaikan melalui seorang perantara dan kemudian klien kami dipertemukan langsung dengan saudara BR yang dikenal sebagai seorang keuchik di wilayah Simpang Kramat," ujar Chaidir Anhar.

Menurut Chaidir, berdasarkan keterangan kliennya, pertemuan awal berlangsung pada 25 Februari 2026 di sebuah kedai kopi di kawasan Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan tersebut, BR menjelaskan bahwa dirinya mengurus pekerjaan pembangunan Gerai Merah Putih dan mengajak SF untuk bekerja sama dalam pelaksanaannya.

Keesokan harinya, lanjut Chaidir, kliennya diajak meninjau lokasi pekerjaan di Desa Batu 8.

"Menurut keterangan klien kami, terlapor meminta sejumlah dana dengan alasan untuk pengurusan pekerjaan dan menjanjikan bahwa dalam waktu tiga hari sampai satu minggu pekerjaan sudah dapat berjalan serta dapat dilakukan pencairan uang muka pekerjaan," katanya.

Karena merasa yakin dengan penjelasan yang diberikan, serta mempertimbangkan posisi BR sebagai seorang keuchik, SF kemudian mentransfer dana sebesar Rp 15 juta pada 28 Februari 2026 dan Rp 10 juta pada Tanggal 1 Maret 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp25 juta.

Namun, setelah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut disebut tidak kunjung terealisasi.

"Klien kami berulang kali meminta kejelasan. Akan tetapi yang diterima hanya berbagai janji, mulai dari menunggu setelah Lebaran, menunggu pengalihan kepada pihak lain, menunggu pemasangan patok, hasil penjualan kebun hingga penjualan tanah," jelas Chaidir.

Merasa tidak ada kepastian, SF kemudian meminta agar uangnya dikembalikan dan menyatakan tidak lagi berminat melanjutkan kerja sama tersebut. Meski demikian, menurut kuasa hukumnya, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, SF akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LI/171/VI/2026/Reskrim tanggal 09 Juni 2026.

Chaidir Anhar menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap laporan klien kami dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama