Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Adalah Tanggung Jawab Jaksa

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews/Isra Triansyah.

JAKARTA, ReportNews.id - Keluarga dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dikabarkan siap bertindak sebagai penjamin jika kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menanggapi rencana tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pengajuan dan keputusan terkait hal ini kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa status hukum perkara dan kedua tersangka sudah beralih wewenang. Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Senin (22/6/2026).

“Hari ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sudah menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum. Jika ada pengajuan penangguhan penahanan, prosedurnya silakan disampaikan dan diajukan langsung ke pihak Kejaksaan,” tegas Iman saat ditemui di Gedung Polda Metro Jaya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalankan pihak kepolisian hingga tahap pelimpahan ini telah berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Seluruh langkah penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP menjadi pedoman utama kami dalam menangani perkara ini. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan penyidik sudah benar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai informasi, hari ini juga menjadi momen resmi pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong terkait isu keaslian ijazah Joko Widodo. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna melengkapi administrasi hukum.


sumber: SindoNews



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama