![]() |
| Foto: Ilustrasi |
BANDA ACEH, ReportNews.id - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2027 menjadi momen sangat krusial. Pasalnya, tahun tersebut diprediksi menjadi tahun terakhir penerimaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam skema yang berlaku saat ini. Menyikapi hal itu, penyusunan pagu pendapatan harus dirancang dengan strategi matang, terukur, dan mampu menjamin keberlanjutan fiskal daerah.
Pemerhati Kebijakan Publik, Luthfi Saifullah, MSM, menguraikan kerangka kerja dan langkah strategis optimalisasi pendapatan dalam penyusunan RKPA 2027, yang berpijak pada berbagai regulasi utama mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, hingga peraturan turunan lainnya serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) 2025–2030.
Pendapatan Asli Aceh menjadi tulang punggung kemandirian fiskal. Berdasarkan kewenangan khusus yang dimiliki, ada sejumlah sektor utama yang harus didorong potensinya:
1. Pajak Aceh
Aceh memiliki ruang pajak yang strategis. Strategi peningkatannya meliputi:
· Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Perluasan sistem e-Samsat, integrasi data dengan BPJS dan NIK, serta peningkatan operasi penagihan rutin.
· Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Memberikan stimulasi bagi pasar otomotif daerah serta menjalin sinergi dengan dealer resmi.
· Pajak Air Permukaan: Melakukan audit menyeluruh terhadap izin penggunaan air yang dikelola industri dan PDAM.
· Pajak Rokok: Memastikan alokasi dana dari Pemerintah Pusat sesuai proporsi wilayah serta memantau ketat distribusi cukai.
· Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Melakukan rekonsiliasi data penyaluran di SPBU bersama Pertamina.
2. Retribusi Daerah
· Melakukan peninjauan ulang Qanun Retribusi dan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi tahun 2026–2027.
· Mengoptimalkan penerimaan dari sektor pelabuhan, terminal, serta kawasan wisata halal.
· Menerapkan sistem digitalisasi pembayaran retribusi untuk meminimalkan kebocoran dan manipulasi data.
· Menetapkan target dividen yang realistis dalam dokumen KUA-PPAS.
· Mendorong peningkatan setoran dividen dari Bank Aceh Syariah seiring pertumbuhan aset.
· Mengevaluasi portofolio usaha PT PEMA serta mengidentifikasi sektor potensial yang bisa berkontribusi lebih besar ke PAA.
·
📌 Strategi Optimalisasi Dana Transfer Pusat
Dana transfer masih menjadi komponen terbesar dalam APBA. Di tahun 2027, strategi pengelolaannya harus lebih agresif namun tetap hati-hati:
1. Dana Otonomi Khusus (Otsus)
Tahun 2027 adalah tahun kritis karena menjadi batas akhir skema Otsus sebesar 2% DAU Nasional. Langkah yang harus diambil:
· Maksimalkan serapan anggaran, hindari penumpukan SILPA berulang.
· Fokus penggunaan pada program yang memberi dampak permanen: infrastruktur, pendidikan vokasi, dan kesehatan.
· Mulai menyusun peta jalan pasca-2027, mengidentifikasi program Otsus yang harus dialihkan pembiayaannya ke PAA.
· Melakukan advokasi intensif ke Pusat untuk perpanjangan masa berlaku atau skema pengganti yang setara.
2. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas
· Melakukan rekonsiliasi data aktif dengan Ditjen Perimbangan Keuangan atas data lifting tahun 2025–2026.
· Memasukkan proyeksi nilai konservatif ke dalam pagu dengan asumsi harga minyak (ICP) yang wajar.
· Mengadvokasi agar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe ditetapkan sebagai titik pemrosesan gas Blok Andaman, guna meningkatkan nilai tambah bagi penerimaan daerah.
· Menyiapkan nota teknis resmi ke Kementerian Keuangan terkait potensi penerimaan baru dari Blok Andaman.
3. DAU, DAK, dan DID
· DAU: Diproyeksikan berdasarkan formula dalam UU HKPD, membandingkan kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah.
· DAK Fisik: Menyusun proposal berbasis data kebutuhan yang kuat, dengan prioritas pada sektor kesehatan, pendidikan, dan konektivitas jalan.
· DAK Non-Fisik: Memastikan penyaluran dana BOS, BOK, dan tunjangan guru terealisasi 100%.
· DID: Meningkatkan skor kinerja daerah melalui inovasi layanan, mempertahankan opini WTP dari BPK, serta meningkatkan realisasi PAA.
·ðŸ“Œ Pentingnya Asumsi Makro yang Akurat
Penyusunan pagu pendapatan tidak boleh sembarangan, harus didasarkan pada data terukur. Asumsi makro yang wajib ditetapkan meliputi:
· Pertumbuhan ekonomi Aceh (sumber: BPS dan Bappeda)
· Tingkat inflasi daerah (sumber: BI Aceh & TPID)
· Harga minyak mentah (ICP) dan volume lifting migas (sumber: APBN & SKK Migas)
· Jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan sektor pariwisata (sumber: Samsat & Dinas Pariwisata)
📌 Mekanisme Penetapan Pagu: Gabungan Data & Kebijakan
Metode penetapan pagu indikatif pendapatan disarankan menggunakan pendekatan kombinasi:
1. Laporan OPD: Setiap dinas/lembaga pelayanan melaporkan potensi pendapatan sektornya secara terverifikasi.
2. Kebijakan Atas-Bawah: Bappeda dan BPKA menetapkan target realistis berdasarkan tren capaian 3 tahun terakhir.
3. Pembandingan: Membandingkan rasio PAA terhadap total pendapatan dengan provinsi sejenis (Riau, Sumut, Sumbar).
4. Uji Ketahanan (Stress Test): Mensimulasikan skenario kondisi biasa, optimis, hingga pesimis, terutama untuk pendapatan yang berfluktuasi seperti DBH Migas dan Otsus.
5. Matriks Strategi Singkat
Table
|
Sumber
Pendapatan |
Target
Utama |
Strategi
Kunci |
Risiko |
|
PAA
(Pajak & Retribusi) |
Naik
10–15% dari APBA 2026 |
Digitalisasi,
penegakan hukum, revisi tarif |
Kapasitas
daya beli masyarakat |
|
DBH
Migas |
Sesuai
data rekonsiliasi |
Pemutakhiran
data, advokasi nilai tambah |
Fluktuasi
harga minyak dunia |
|
Dana
Otsus |
Serapan
100% |
Fokus
program berdampak luas |
Berakhirnya
skema tahun 2027 |
|
DAK |
Peningkatan
alokasi |
Proposal
berbasis data kebutuhan |
Persaingan
antar daerah |
|
DID |
Maksimal
sesuai kinerja |
Perbaiki
tata kelola & opini BPK |
Penilaian
kinerja subjektif |
📌 Rekomendasi Kebijakan Strategis
Untuk menyukseskan penyusunan RKPA 2027, Luthfi Saifullah memberikan rekomendasi akhir:
1. Bentuk Tim Khusus: Susun Kelompok Kerja Pendapatan lintas OPD (Bappeda, BPKA, Bapenda, Biro Perekonomian) untuk integrasi data.
2. Tahun Transisi: Jadikan 2027 sebagai tahun peralihan fiskal, mulai kurangi ketergantungan pada Otsus dan bangun struktur PAD yang kokoh.
3. Potensi Baru: Masukkan potensi pendapatan dari KEK Arun, pariwisata halal, dan ekonomi digital ke dalam proyeksi jangka menengah.
4. Akuntabilitas: Lakukan konsultasi publik atas asumsi pendapatan agar pagu yang disusun memiliki legitimasi yang kuat.
5. Sinkronisasi Nasional: Pastikan keselarasan antara RKPA 2027 dengan RKP Nasional agar alokasi dana dari pusat tidak terpotong.
Dengan strategi ini, Aceh diharapkan mampu melewati tahun 2027 dengan aman dan tetap memiliki kekuatan fiskal yang handal untuk melayani masyarakat, meski skema Otsus berakhir.
Editor: Armia Jamil

Posting Komentar