Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Desak Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dan Kewajiban Bayar Platform Asing

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Siaran Pers. Foto: Istimewa

JAKARTA, ReportNews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers yang mendorong penyempurnaan Undang‑Undang Hak Cipta. Menurut organisasi ini, pembaruan aturan menjadi kebutuhan mendesak guna membangun ekosistem media yang kokoh dan berkelanjutan, seiring pesatnya penyebaran platform digital serta kecerdasan buatan di seluruh dunia.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengingatkan bahwa setiap hasil kerja jurnalistik mulai tulisan, foto, hingga rekaman berita adalah karya intelektual berharga. Lahir lewat pengumpulan fakta yang teliti, verifikasi ketat, dan dedikasi di lapangan, karya tersebut layak mendapat perlindungan hukum yang jelas.

“Produk jurnalistik adalah buah pikir yang terbentuk dari proses panjang dan tanggung jawab besar. Sudah selayaknya karya ini mendapat kedudukan terhormat dalam peraturan hak cipta negara,” ujar Herik dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Dalam pembahasan revisi tersebut, IJTI menyampaikan usulan utama: mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri, mesin pencari, dan pengumpul berita membayar imbalan yang pantas atas pemakaian karya wartawan Indonesia. Selama ini, banyak pihak memanfaatkan konten berita secara luas tanpa memberikan balas jasa yang sepadan.

“Kami minta aturan baru secara tegas mengikat perusahaan asing untuk membayar royalti atau kompensasi yang adil. Hal ini mengakhiri praktik pemanfaatan karya jurnalistik tanpa imbalan yang wajar,” tegasnya.

Selain itu, IJTI mengangkat nasib kesejahteraan pelaku pers. Mereka mengusulkan hak ekonomi atas karya tidak hanya menjadi milik perusahaan media, tetapi juga melekat seumur hidup kepada wartawan selaku pencipta aslinya.

“Kesejahteraan pelaku profesi adalah pondasi agar jurnalisme berkualitas terus ada. Oleh sebab itu, royalti harus melekat seumur hidup bagi wartawan yang berjuang melahirkan karya itu,” tambah Herik.

Meskipun mendukung perubahan aturan, IJTI menegaskan revisi ini harus tetap selaras dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hak cipta tidak boleh menjadi pembatas kebebasan menyampaikan pendapat maupun hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. (Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama