Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis, Qanun Pidie Jaya Harus Kuat dan Berkelanjutan

 Kunjungan kerja dan audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II kantor DPDA pada Kamis, 4 Juni 2026. Foto: For ReporNews.id

BANDA ACEH, ReportNews.id - Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) menerima kunjungan kerja sekaligus audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II kantor DPDA pada Kamis, 4 Juni 2026 ini, difokuskan untuk membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah di wilayah Pidie Jaya.

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, didampingi oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah setempat, serta para pejabat eselon dari DPDA.

Mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun ini harus memiliki nilai ganda: mampu menjawab kebutuhan riil lembaga dayah, sekaligus memperkuat peran vital institusi pendidikan Islam tersebut dalam mendukung pembangunan daerah.

“Qanun ini tidak sekadar aturan, tetapi harus memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjadi instrumen pendorong kemajuan dayah. Mulai dari aspek kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, hingga jaminan dukungan dari pemerintah daerah harus tertuang dengan tegas,” ujar Andriansyah.

Dalam sesi diskusi, Andriansyah beserta jajarannya menyampaikan sejumlah masukan krusial terkait substansi rancangan qanun. Hal-hal yang disorot mencakup penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terstruktur, hingga pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Lebih jauh lagi, Andriansyah yang akrab disapa Andri menekankan tiga hal utama yang tidak boleh terlewat, yakni peningkatan kualitas tenaga pengajar, penguatan sistem pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis dayah. Segala ketentuan tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengembangan dayah dapat berjalan jangka panjang dan berkelanjutan.

Secara prinsip, DPDA sangat mengapresiasi inisiatif Pidie Jaya dalam menyusun qanun ini. Andri pun mendorong agar proses penyusunan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, para pimpinan dayah, tokoh agama, hingga unsur legislatif dan eksekutif. Hal ini bertujuan agar aturan yang lahir nanti benar-benar mengakomodasi kebutuhan lembaga serta perkembangan pendidikan keagamaan yang dinamis.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, mengakui bahwa keberadaan payung hukum berupa qanun ini sangat mendesak demi membenahi tata kelola dan sistem pembinaan dayah di daerahnya.

“Kami berharap, hadirnya aturan ini bisa mengangkat kualitas pendidikan dayah di Pidie Jaya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat,” ungkap Nazaruddin.

Ia menambahkan, seluruh masukan, saran, dan catatan penting yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan segera dijadikan bahan utama untuk menyempurnakan draf qanun. Draf yang sudah diperbaiki tersebut nantinya akan dibawa masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di lingkungan DPRK Pidie Jaya.

- Jurnalis Armia Jamil -







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama