![]() |
| Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi). |
JAKARTA, ReportNews.id - Polisi menangkap Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi. Tim kuasa hukum menceritakan detik-detik penangkapan Roy Suryo.
Roy ditangkap di rumah kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Ketika didatangi penyidik Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung. Malam sebelumnya, Roy menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi. Kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, penyidik masuk ke dalam rumah hingga memeriksa sejumlah ruangan. Situasi sempat tegang.
“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo sempat meminta penyidik menunggu penasihat hukum datang. Namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad.
Roy sempat memprotes tindakan tersebut. Kuasa hukum menyebut Roy dipaksa untuk ikut ke Polda Metro Jaya.
“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan alasan penangkapan. Roy Suryo dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan alasan itu.
“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Ahmad, Roy Suryo tetap bersikap tenang saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.
Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan
Ahmad juga mengungkapkan istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas.
Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, apabila penyidik memutuskan menahan kliennya, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (*)
Sumber: Liputan6.com

Posting Komentar