![]() |
| Bea Cukai Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,4 Miliar. Foto: Armia Jamil/ ReportNews.id |
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek. Barang seludup ini memiliki nilai jual mencapai Rp43,02 miliar dan berhasil disita sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (24/6) dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Dari jumlah total yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya berasal dari operasi Kanwil Bea Cukai Aceh. Semua barang tersebut disita karena melanggar Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 beserta perubahannya.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat: secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Lhokseumawe, dan proses penghancuran utamanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim. Di lokasi ini, rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin pengolah sampah modern agar benar-benar rusak dan tidak bisa beredar kembali. Cara ini sekaligus mendukung program lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bernama “Broeh Jeut Keu Peng” atau “Mengubah Sampah Menjadi Uang”.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan tindakan ini adalah wujud nyata penegakan hukum. “Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, mematikan persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tanpa pengawasan mutu,” jelasnya.
Berkait aksi ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp22,43 miliar. Keberhasilan ini juga membuktikan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP dalam menjaga keamanan perdagangan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. (*)
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (24/6) dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Dari jumlah total yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya berasal dari operasi Kanwil Bea Cukai Aceh. Semua barang tersebut disita karena melanggar Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 beserta perubahannya.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat: secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Lhokseumawe, dan proses penghancuran utamanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim. Di lokasi ini, rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin pengolah sampah modern agar benar-benar rusak dan tidak bisa beredar kembali. Cara ini sekaligus mendukung program lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bernama “Broeh Jeut Keu Peng” atau “Mengubah Sampah Menjadi Uang”.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan tindakan ini adalah wujud nyata penegakan hukum. “Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, mematikan persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tanpa pengawasan mutu,” jelasnya.
Berkait aksi ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp22,43 miliar. Keberhasilan ini juga membuktikan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP dalam menjaga keamanan perdagangan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. (*)
- Jurnalis Armia Jamil -

Posting Komentar