![]() |
| DPD RI Haji Uma Apresiasi Mualem, Keputusan Cabut Pergub JKA Sudah Tepat. Foto: Ist |
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma mengapresiasi langkah Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Haji Uma, keputusan tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin daerah harus mampu mendengar keluhan serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
“Alhamdulillah, memang seharusnya pemimpin daerah mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat. Kebijakan yang diambil harus berpihak kepada rakyat,” ujar Haji Uma, Senin (18/5/2026).
Anggota DPD RI asal Aceh itu berharap polemik terkait kebijakan JKA tidak lagi terjadi di masa mendatang. Ia menilai, setiap kebijakan pemerintah harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi polemik di Aceh akibat kebijakan-kebijakan yang kurang menguntungkan masyarakat Aceh tentunya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa yang sempat melakukan aksi demonstrasi.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.
Dengan pencabutan pergub tersebut, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui program JKA tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Keputusan tersebut turut disambut baik oleh masyarakat. Warga berharap kebijakan pelayanan kesehatan di Aceh ke depan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
“Kami sangat bersyukur Pergub itu dicabut. Masyarakat kecil seperti kami sangat bergantung pada JKA untuk biaya berobat. Semoga ke depan pemerintah lebih mendengar suara rakyat sebelum membuat kebijakan,” ujar Rahmad, warga Aceh Besar.
Hal senada juga disampaikan Fitriani, warga Banda Aceh. Ia menilai pencabutan Pergub JKA memberi rasa tenang bagi masyarakat yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
“Yang penting rakyat bisa berobat tanpa dipersulit. JKA ini sangat membantu masyarakat kurang mampu,” katanya. (*)

Posting Komentar