![]() |
| Foto: Biro Adpim - Humas Setda Aceh |
BANDA ACEH, ReportNews.id - Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tim inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, telah mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menyelaraskan program kegiatan Pemerintah Aceh terkait anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan alokasi anggaran yang optimal, terutama dalam menghadapi situasi pasca dan pra bencana.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD yang digelar di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, (30/3). Sekda Nasir menegaskan bahwa sejumlah program kegiatan telah mengalami penyesuaian berdasarkan rekomendasi Kemendagri. “Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan tim monev,” jelas Nasir. Ia juga menambahkan bahwa hasil monev ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih program di lapangan.
Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan seluruh pemanfaatan dana TKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyusun program pemulihan dan pencegahan bencana melalui tambahan anggaran TKD 2026.
Di sisi lain, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menginformasikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026. Ia menekankan pentingnya fokus pada koridor pemulihan dan pencegahan bencana, dengan penyesuaian yang diperlukan di tingkat daerah. “Kita yakin kebutuhan daerah pasti banyak, namun harus kita sadari anggaran masih terbatas, sehingga pemilihan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi. Ia juga menyoroti perlunya konsolidasi dan koordinasi lintas pemerintah yang berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran.
Andi Bataralifu juga mengakui adanya sejumlah kerusakan akibat bencana yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Untuk itu, pihaknya turut melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna penanganan yang lebih komprehensif. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Armia Jamil
Sumber : Biro Adpim - Humas Setda Aceh

Posting Komentar