![]() |
| YLBH CaKRA Kecam Keras Intimidasi dan Pemaksaan Penghapusan Rekaman Jurnalis Kompas TV di Aceh. Foto: Armia Jamil/report News.id |
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, serta pemaksaan penghapusan karya jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (12/12/2025).
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Fakhrurrazi dalam pernyataan tertulisnya.
YLBH CaKRA menilai, jurnalis memiliki hak penuh untuk merekam peristiwa di ruang publik, terlebih dalam konteks peliputan bencana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Dalih keamanan, menurut Fakhrurrazi, tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ancaman pemecahan telepon genggam, pengambilan paksa alat kerja, serta penghapusan file rekaman adalah bentuk kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.
Fakhrurrazi menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya mencederai jurnalis sebagai individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam situasi penanganan bencana.
Atas peristiwa itu, YLBH CaKRA mendesak:
1. Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
2. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut mengawal dan mengusut dugaan pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia.
3. Institusi TNI untuk memastikan seluruh aparat di lapangan memahami dan menghormati kerja jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.
YLBH CaKRA menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis Kompas TV serta seluruh jurnalis di Aceh yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah bencana.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers dalam bentuk apa pun. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan wajib dilindungi oleh negara,” tutup Fakhrurrazi. (*)

Posting Komentar