![]() |
Tindakan Pemko Lhokseumawe berserta sejumlah jajaran dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah warga, termasuk dari unsur dayah atas tindak pornoaksi yang dilakukan oleh ID melalui Tiktok.
Laporan tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang kemudian melakukan koordinasi dengan Walikota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar, SH, MH yang selanjutnya juga memberi izin pembentukan Whatsapp Group (WA Group) yang di inisiasi Haji Uma untuk koordinasi bagi penanganan kasus tersebut.
Group WA tersebut beranggota sejumlah unsur dan tokoh masyarakat antara lain yaitu H. Sudirman Haji Uma (anggota DPD RI), Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, Dinas Syariat Islam, MPU, sejumlah Camat, unsur dayah, Tgk Zakaria Sp Mamplam,Ketua Milenial Seunamboeng Endatu (MSE), Polsek Blang Mangat, Khaidir Abu bakar selaku Tokoh Muara Satu, Wakil Satgasus Swasembada Pangan serta unsur pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Berkat koordinasi intensif via goup WA yang melibatkn berbagai pihak tersebut, maka hanya dalam waktu beberapa jam kemudian, identitas dan alamat terduga pelaku dapat terindentifikasi.
Selanjutnya, atas arahan Wali Kota Lhokseumawe, petugas bergerak menjemput pelaku dengan mediasi Forkopimcam Blang Mangat. Kemudian digelar pertemuan di Kantor Camat Blang Mangat pada Senin (11/8/2025), sekitar pukul 15 WIB.
Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa asal pelaku, keluarga pelaku, dan aparat setempat. Dalam pertemuan tersebut, ID sebagai pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merusak nilai-nilai syariat Islam.
Pelaku ID dibawa ke kantor camat Blang Mangat oleh adik dan sepupunya karena ibunya sakit jantung dan ayahnya telah meninggal dunia. Dari pengakuan hasil pengamatan, pelaku tidak pernah berbuat masalah serupa sebelumnya dan jarang keluar rumah atau anak rumah dan kurang bergaul.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan aparatur gampong setempat berjanji untuk melakukan pembinaan serta akan memantau kelakuan pelaku kedepannya. Pelaku juga mendapat tausiah dari pihak KUA dalam pertemuan tersebut dan juga akan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggalnya.
Dalam pertemuan tersebut, semua yang hadir termasuk masyarakat setempat dilarang keras mengambil foto agar tidak terjadi ekspos guna mencegah tindak perundungan (bullying) terhadap pelaku kedepannya.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, jajaran Forkopimcam, dan semua pihak yang terlibat dalam penertiban pelanggaran syariat ini. Haji Uma berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.
“Kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat atau pornoaksi demi mendapatkan gift. Ini sudah kelewat batas dan perlu mendapat perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak demi menjaga marwah keacehan” tegas Haji Uma.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.(*)
Posting Komentar