BERITA TERBARU

Empat Pria Diamankan Polres Lhokseumawe Terkait Pencurian Ratusan Pakaian

By On 20:39

Empat Pria Diamankan Polres Lhokseumawe Terkait Pencurian Ratusan Pakaian
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian pakaian dari sebuah gudang di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Empat pria diamankan dalam perkara tersebut, masing-masing diduga memiliki peran berbeda.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, satu dari empat orang yang diamankan, yakni SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, diduga sebagai orang yang mengambil pakaian dari dalam gudang. Sementara MHN (41), FZ (28), dan MD (43) diduga menerima atau menampung barang yang berasal dari pencurian tersebut.

Peristiwa itu berlangsung pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi tersebut diketahui setelah pemilik gudang, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat pemberitahuan dari pekerjanya mengenai banyaknya pakaian yang tidak lagi berada di tempat penyimpanan.

“Berawal dari korban Muhammad Iqbal Saputra dihubungi oleh karyawannya bahwa kehilangan pakaian dengan jumlah yang cukup banyak, sehingga korban mencari tahu siapa yang telah melakukan hal tersebut,” kata Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Upaya mencari informasi kemudian dilakukan korban. Dari seorang kepala lorong di Desa Kuta Blang, korban memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang sempat menawarkan pakaian kepada warga. Korban pun meminta agar informasi tersebut segera disampaikan jika orang yang dimaksud kembali muncul.

Petunjuk lain diperoleh dari rekaman CCTV yang berada di sekitar gudang. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan kaus kuning sambil membawa karung goni yang diduga berisi pakaian dari dalam gudang.

Setelah laporan resmi diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mempelajari rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

“Setelah korban membuat laporan ke polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta profiling terhadap pelaku,” ujar Ahzan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada SK. Polisi kemudian mengamankannya di sebuah rumah warga yang berada di Desa Kuta Blang.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik menemukan pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Penelusuran selanjutnya mengarah kepada tiga orang lain yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 84 potong pakaian dari berbagai merek serta satu keping CD yang berisi rekaman CCTV.

Namun, barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut belum seluruhnya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap sekitar 916 potong pakaian, baik baju maupun celana dari berbagai merek, yang tercatat dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).

Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp410 juta.
Polisi menyatakan SK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas dugaan pencurian. Sementara MHN, FZ, dan MD yang diduga sebagai penadah terancam pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Amiruddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar

By On 13:09

Amiruddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar
Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm. Foto: Istimewa
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam perkembangan kasus tersebut, Amiruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm, Senin (10/8/2026) malam.

“Benar, kami telah melaporkan saudara Amiruddin. Berdasarkan perkembangan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mahadir.

Menurut Mahadir, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sayuti Abubakar ke Polres Lhokseumawe.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.

“Surat dari Polres Lhokseumawe yang menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara

Di sisi lain, Mahadir turut menjelaskan perkembangan laporan Amiruddin terhadap Sayuti Abubakar di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, hingga saat ini Sayuti Abubakar belum menerima panggilan untuk menjalani klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan tersebut.

“Pak Sayuti Abubakar sampai saat ini belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan yang dibuat oleh Amiruddin,” kata Mahadir.

Perkara tersebut kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani masing-masing pihak kepolisian sesuai dengan laporan yang telah diajukan. (*)

Seorang Gadis di Lhokseumawe jadi Korban Pelecehan Seksual, Orang Tua Resmi Melapor ke Polres

By On 15:21

Surat laporan ke Polisi
Surat Bukti Laporan ke Polisi. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Nasib pilu yang dialami seorang gadis di salah satu desa Kota Lhokseumawe setelah dirinya mengalami pelecehan seksual terhadap dirinya.

Sebut saja Mawar (26), dia harus mengalami perlakuan yang senonoh disaat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Menurut pengakuan dirinya, pelecehan tersebut bermula pada Jum'at (26/06) sekitar pukul 17.00 wib disaat dirinya sedang menyapu ruang tamu rumahnya, secara tiba-tiba pelaku MS (73) masuk ke rumah nya dan langsung memeluk dirinya.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun dengan beberapa kata ancaman dari pelaku, pelaku sempat berhasil memegang di beberapa bagian intim dari korban.

"Saya sempat melawan disaat beliau memeluk saya dari depan, namun setelah mengetahui dirumah hanya ada saya sendiri pelaku pun memegang bagian intim dari tubuh saya," ungkap mawar

Setelah beberapa kali melawan, akhir nya mawar berhasil melepaskan diri dari pelaku dan langsung berlari ke rumah tetangga.

Pada malam hari nya ketika ibu korban pulang dari rumah sakit, korban lalu melaporkan hal tersebut kepada ibu nya. Namun pelaku diketahui sudah menghilang kan diri dari Desa tersebut selama beberapa hari.

Kasus tersebut sempat menghebohkan desa tersebut, sosok mawar (red) diketahui oleh masyarakat di desa tersebut mengalami sakit bocor jantung sejak kecil.

Menurut pengakuan ibu korban, disaat terjadi nya pelecehan tersebut korban baru saja sembuh dari penyakitnya yang sering kumat.

"Kalau sakit nya sedang kumat, dia bisa tidak sadarkan diri selama 3 hari dan mengalami muntah darah," sebutnya

Tak hanya itu, ayah korban juga diketahui sudah 10 tahun mengalami lumpuh. Sehingga untuk menghidupi keluarga ibu korban bekerja sebagai tukang parkir di salah satu pasar di Kota Lhokseumawe.

Pada Kamis malam (09/07), pihak aparatur desa setempat menyelenggarakan audiensi terhadap kedua belah pihak mengingat korban dan pelaku adalah warga di desa yang sama sehingga dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak.

Namun melihat sikap arogansi daripada pelaku dan keluarga pelaku, ibu korban tidak menerima untuk berdamai dan meminta agar kasus ini ditangani oleh pihak penegak hukum.

"Anak saya sempat mengalami ancaman dari pelaku jikalau kasus ini berlanjut maka akan dibunuh, sehingga saya tidak menerima dan meminta agar di proses secara hukum," ungkapnya.

Alhasil pada Senin (13/07), Orang Tua korban secara resmi melaporkan terduga pelaku MS (73) ke Polres Lhokseumawe didampingi oleh Unit PPA dari DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/211/VII/RES.1.24/2026/ Reskrim dan Laporan Informasi Nomor : LI/211 /VII/2026/Reskrim.

Dengan resmi nya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, orang tua korban berharap pelaku bisa di hukum dengan seadil-adilnya tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Hingga berita diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap para pihak, media ini tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. (*)

BEM Fakultas Hukum Unimal Gelar Diskusi Batas Kritik di Media Digital

By On 13:31

BEM Fakultas Hukum Unimal Gelar Diskusi Publik Bahas Batas Kritik dan Penghinaan di Media Digital. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melalui Departemen Kajian Hukum dan Politik gelar Diskusi Publik bertajuk "Antara Kritik dan Pidana: Menakar Batas Penghinaan pada Media Digital" pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Halaman Dekanat Lama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang diskursus akademik untuk membahas dinamika kebebasan berekspresi di era digital, khususnya mengenai batas antara kritik yang dijamin oleh konstitusi dengan penghinaan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai aspek hukum dalam penggunaan media digital.



Sebagai narasumber utama, panitia menghadirkan Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H., MNLTD., CPM., CPArb., Ketua Dosen Ilmu Hukum Pidana Provinsi Aceh (DIHPA) sekaligus Ahli Pakar Hukum Pidana. Melalui forum ini, peserta akan memperoleh perspektif akademik dan praktis terkait penerapan hukum pidana terhadap dugaan penghinaan di media digital, serta batasan hukum dalam menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Bidang Kemahasiswaan, Dr. Yusrizal Sholat, S.H., M.H., Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, serta jajaran dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kehadiran pimpinan fakultas dan sivitas akademika tersebut diharapkan semakin memperkuat semangat diskusi ilmiah serta mendorong lahirnya pemahaman hukum yang kritis dan berimbang di kalangan mahasiswa. (*)

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

By On 13:14

Polres Lhokseumawe Musnahkan Sabu. Foto: Ist
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id – Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 193,32 gram netto. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (7/7/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Lhokseumawe KOMPOL Iswahyudi, serta dihadiri Kasat Resnarkoba IPTU Arizal, Kasat Tahti IPTU Aiyub, Kasiwas IPDA Wahyudi, perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dan personel Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Wakapolres KOMPOL Iswahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/48/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dengan dua orang tersangka berinisial YZ dan SM. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku," ujar Wakapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 193,32 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas, disertai dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (*)

Warga Beutong Ateuh Banggalang Tolak Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Segera Evaluasi IUP

By On 10:42

Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Foto: For ReportNews.id
JAKARTA, ReportNews.id - Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan senator yang akrab Haji Uma setelah menerima surat resmi dari dari Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), 1 Juli 2026. Surat pengaduan tersebut turut ditandatangi sejumlah unsur serta tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat.

“Kita telah menerima surat pengaduan aspirasi dari GBAB yang turut ditandatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama Beutong Ateuh Banggalang terkait penolakan terhadap izin tambang. Menyikapi aspirasi tersebut, kita meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP tersebut”, ujar Haji Uma, Selasa (7/7/2026).

Menurut Haji Uma, penerbitan IUP di wilayah Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional produksi penambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Dirinya menambahkan, putusan MA tersebut didasari sejumlah pertimbangan penting antara lain bahwa berdasarkan RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah yang ditetapkan melalui Qanun, areal tersebut dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi berintensitas kuat, zona patahan aktif, rawan abrasi, kawasan rawan gas beracun kimia dan logam berat, serta polusi air, udara dan tanah.

Selain itu, putusan MA juga mempertimbangkan areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi situs warisan dunia, serta mengenai lokasi bersejarah dan makam ulama.

"Penerbitan IUP baru di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak pertimbangan dalam putusan MA atas pembatalan IUP PT EMM. Pemaksaan penerbitan IUP baru dikawasan yang dinyatakan beresiko tinggi oleh MA, berpotensi melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan", tegas Haji Uma.

Haji Uma juga menyebutkan jika dari data dan informasi yang diperolehnya terkait areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang, terindikasi meliputi sebagian areal dari PT EMM sebelumnya yang IUP-nya dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah agar melakukan evaluasi penerbitan IUP tersebut.

"Kita sangat butuh investasi guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, namun kita tidak ingin investasi itu kemudian merusak dan menghancurkan Aceh dengan segala dampak dan resiko yang ditimbulkan dikemudian hari", tutup Haji Uma. (*)

Mahasiswa Diminta Kritis dan Bijak di Media Digital, NGOTIS Soroti Tantangan Generasi Z

By On 21:25

Al-Syah Nugraha Kamid, Pemateri. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar kegiatan NGOTIS (Ngopi Kritis) bertajuk “Sikap Mahasiswa di Era Digital” di Lhokseumawe, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Al-Syah Nugraha Kamid sebagai pemateri yang mengajak mahasiswa memahami tantangan serta peluang di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Al-Syah menjelaskan bahwa media sosial saat ini bukan hanya menjadi ruang untuk berinteraksi, tetapi juga menjadi wadah yang menghadirkan berbagai peluang bagi generasi muda. Namun, ia mengingatkan bahwa di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar berupa budaya serba instan yang semakin melekat pada Generasi Z.

Menurutnya, kecenderungan ingin memperoleh informasi secara cepat tanpa proses verifikasi dapat memengaruhi kualitas berpikir kritis mahasiswa. Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) juga dinilai mendorong banyak pengguna media sosial mengikuti isu-isu yang sedang viral tanpa memahami substansi maupun kebenarannya.

“Oleh karena itu, mahasiswa harus mampu memutus rantai misinformasi dengan membiasakan diri melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik,” ungkapnya dalam sesi diskusi.

Ia juga menekankan bahwa organisasi pers mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun budaya literasi informasi di lingkungan kampus. Menurutnya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum harus mampu menjadi salah satu rujukan pemberitaan kampus yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *