![]() |
| Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm. Foto: Istimewa |
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm, Senin (10/8/2026) malam.
“Benar, kami telah melaporkan saudara Amiruddin. Berdasarkan perkembangan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mahadir.
Menurut Mahadir, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sayuti Abubakar ke Polres Lhokseumawe.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.
“Surat dari Polres Lhokseumawe yang menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara
Di sisi lain, Mahadir turut menjelaskan perkembangan laporan Amiruddin terhadap Sayuti Abubakar di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, hingga saat ini Sayuti Abubakar belum menerima panggilan untuk menjalani klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan tersebut.
“Pak Sayuti Abubakar sampai saat ini belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan yang dibuat oleh Amiruddin,” kata Mahadir.
Perkara tersebut kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani masing-masing pihak kepolisian sesuai dengan laporan yang telah diajukan. (*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
