![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta. Foto: Liputan6.com |
Purbaya mengatakan hingga saat ini pemerintah masih menunggu rincian besaran gaji yang akan ditetapkan. Namun, ia memastikan nilainya tidak akan mencapai Rp 16 juta.
"Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar lebih sedikit, malah masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa. Yang jelas enggak sampai segitulah," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, apabila usulan gaji benar mencapai Rp 16 juta, pemerintah tidak akan menyetujuinya. "Kalau segitu ya kita enggak setujuin saja, selesai," ujarnya.
Purbaya menambahkan, berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, besaran gaji tersebut masih mengacu pada kisaran upah minimum. Meski demikian, ia belum dapat memastikan nominal akhirnya karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Tadi katanya UMP sementara itu. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," kata Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) angkat bicara mengenai besaran upah para pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menkop Ferry Juliantono menyatakan bahwa besaran gaji untuk para staf nantinya akan menyesuaikan dengan kapasitas pendapatan yang dihasilkan oleh setiap unit koperasi.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).
Klarifikasi ini dirilis menyusul ramainya perbincangan di jagat maya mengenai isu ketidaksesuaian upah pekerja KDKMP. Meski begitu, Ferry menambahkan bahwa khusus untuk upah posisi manajer KDKMP, ketentuannya bakal digodok langsung oleh pemerintah dan kini tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Masa Transisi dan Peran Pengelola
Pada kesempatan serupa, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memaparkan bahwa pengaturan teknis mengenai penggajian staf ini berada di bawah wewenang PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut memegang tanggung jawab atas pembangunan infrastruktur fisik, gudang, gerai, hingga operasional KDKMP untuk masa kontrak dua tahun.
Mengingat program ini masih dalam fase rintisan, skema penggajian memang harus fleksibel mengikuti perkembangan bisnis masing-masing koperasi.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).
Klarifikasi ini dirilis menyusul ramainya perbincangan di jagat maya mengenai isu ketidaksesuaian upah pekerja KDKMP. Meski begitu, Ferry menambahkan bahwa khusus untuk upah posisi manajer KDKMP, ketentuannya bakal digodok langsung oleh pemerintah dan kini tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Masa Transisi dan Peran Pengelola
Pada kesempatan serupa, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memaparkan bahwa pengaturan teknis mengenai penggajian staf ini berada di bawah wewenang PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut memegang tanggung jawab atas pembangunan infrastruktur fisik, gudang, gerai, hingga operasional KDKMP untuk masa kontrak dua tahun.
Mengingat program ini masih dalam fase rintisan, skema penggajian memang harus fleksibel mengikuti perkembangan bisnis masing-masing koperasi.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.
Sumber: Liputan6.com
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
