Cegah Balap Liar, Satlantas Aceh Utara Amankan Empat Motor Knalpot Brong

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Aksi Balap Liar, Empat Motor Berknalpot Brong Diamankan dalam Patroli Blue Light. Foto: For ReportNews.id

LHOKSUKON, ReportNews.id - Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan empat unit sepeda motor berknalpot tidak standar (knalpot brong) saat melaksanakan patroli malam atau Blue Light Patrol di Jalan PT PGE, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) malam.

Patroli yang difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan ketertiban lalu lintas tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya empat sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk kegiatan balap liar. Selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas IPTU Sofyan Kurniawan mengatakan, kegiatan Blue Light Patrol merupakan patroli rutin yang dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Patroli Blue Light Patrol kami laksanakan secara rutin pada jam-jam rawan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujar IPTU Sofyan.

Menurutnya, balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Karena itu kami terus meningkatkan patroli pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mencegah pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam penindakan yang dilakukan pada patroli malam tersebut, keempat kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi administrasi berupa tilang dan seluruh kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Aceh Utara.

Kasat Lantas menjelaskan, kendaraan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni membuat surat pernyataan tidak mengulangi penggunaan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta tidak keluar rumah pada jam malam tanpa kepentingan yang jelas. Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat.

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa SIM dan STNK yang sah, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Di sisi lain, IPTU Sofyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang akan digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi kepolisian tersebut akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di antaranya penggunaan knalpot brong, balap liar, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, serta pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Melalui patroli rutin dan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang akan segera berlangsung, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Aceh Utara,” pungkasnya. (8

- Jurnalis Armia Jamil )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama