![]() |
| Foto: Biro Adpim - Humas Setda Aceh |
M. Nasir menjelaskan bahwa suntikan dana tambahan dari pemerintah pusat ini bertujuan krusial: memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kekuatan fiskal yang cukup untuk memulihkan dan membangun kembali daerah pascabencana. Dengan dana yang memadai, prioritas pembangunan pascabencana dapat disusun dengan lebih matang dan terarah.
"Yang paling utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar menyentuh dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita wajib memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tidak meleset dari sasaran," tegas M. Nasir.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh juga memaparkan secara rinci penyesuaian TKD di Aceh, mencakup aspek alokasi hingga penyalurannya. Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan penggunaan anggaran ini sangat bergantung pada perhatian, koordinasi, dan fokus seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya jelas: agar setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan menghasilkan perubahan yang signifikan.
Lebih lanjut, M. Nasir memandang kegiatan monev ini sebagai momen vital untuk memastikan kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan pemulihan pascabencana, terutama dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menyampaikan bahwa monev ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus untuk Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 untuk beberapa daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Azwan menambahkan, proses monev akan melibatkan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk selesai. Ia sangat mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menyediakan data yang diperlukan untuk kelancaran proses ini.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, turut menegaskan pentingnya pengelolaan dana transfer yang tertib, patuh pada hukum, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk proaktif mengambil langkah pencegahan jika terdeteksi adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Melalui upaya ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan TKD pascabencana.
Azwan menambahkan, proses monev akan melibatkan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk selesai. Ia sangat mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menyediakan data yang diperlukan untuk kelancaran proses ini.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, turut menegaskan pentingnya pengelolaan dana transfer yang tertib, patuh pada hukum, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk proaktif mengambil langkah pencegahan jika terdeteksi adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Melalui upaya ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan TKD pascabencana.
Penulis : Redaksi
Editor : Armia Jamil
Sumber : Biro Adpim - Humas Setda Aceh
Editor : Armia Jamil
Sumber : Biro Adpim - Humas Setda Aceh

Posting Komentar