![]() |
| Pengusaha Lhokseumawe Sofian M Diah, menunjukkan surat laporan polisi terhadap TA KHalid. Foto: Dok.ReportNews. |
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Anggota DPR RI T.A Khalid telah dilaporkan ke Mapolres Lhokseumawe karena diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Pelapor, Sofian M. Diah, MBA, menyampaikan hal ini pada hari Selasa (13 Januari 2026) sore dalam jumpa pers di Station Coffee, Kecamatan Banda Sakti. Menurutnya, dirinya menjadi korban setelah membeli tanah tersebut dari T.A Khalid dengan nilai Rp 421 juta, sebelum mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan milik negara.
"Saat hendak mengurus sertifikat tanah, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengeluarkan surat karena tanah yang diperjualbelikan ternyata termasuk kawasan serapan air sungai dan jalur hijau selain merupakan tanah negara," ujar Sofian.
Ia menambahkan bahwa surat tanda lapor dengan nomor STPL III/XI/Res. 33/2025 mengenai dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas tanah yang dijual oleh Ir. H. T. A. Khalid telah tercatat, dan lokasi tanah tersebut masuk dalam rencana tata ruang kota berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2012–2032.
Kebenaran status tanah sebagai milik negara dan kawasan resapan air sungai diketahui setelah Sofian berkoordinasi langsung dengan Kantor BPN Lhokseumawe dan dilakukan pemeriksaan lapangan dengan menggunakan alat khusus, yang membuktikan tanah tersebut bukan milik pribadi.
Setelah merasa dirugikan dan berdasarkan data dari BPN, Sofian awalnya berusaha melakukan komunikasi terbuka serta mengirim surat somasi untuk meminta klarifikasi terkait tanah yang ternyata milik negara.
Sementara itu, T.A Khalid menyatakan bahwa dirinya telah membeli tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi pada tahun 2006 dengan memiliki Akte Jual Beli (AJB) bernomor 157/MD/2006. Menurutnya, penjualan seluas 1.000 meter persegi lebih dilakukan atas usulan dari rekannya.
"Jika dikatakan tanah negara, mengapa tanah di sekitar lokasi tersebut telah memiliki sertifikat hak milik? Saya tidak memiliki niat untuk menipu dengan menjual tanah negara karena saya sendiri membeli tanah tersebut dengan AJB yang sah," jelas Khalid.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada upaya penyelesaian secara damai, bahkan dirinya sempat berencana untuk menuntut melalui pengacara karena dianggap menjual tanah negara. Namun, menurutnya, pihak pelapor kini kembali mengangkat masalah tersebut dengan meminta pengembalian uang hingga dua kali lipat dari harga awal transaksi.
"Transaksi jual beli dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan saya tidak melakukan tindakan penipuan terhadapnya," tegas Khalid.

Posting Komentar