![]() |
| Aceh Utara Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Menuju Bebas Narkoba 2030. Foto: Ist |
ACEH UTARA, ReportNews.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Aceh Utara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030”, Sabtu (5/7) di Ghataf Coffee Premium, Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Acara yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis, antara lain:
Amiruddin, S.Ian, Anggota DPRK Aceh Utara, yang menegaskan pentingnya dukungan kebijakan untuk menekan peredaran narkoba.
M. Nasir, Kadispora Aceh Utara, yang mengajak generasi muda aktif dalam olahraga dan kreativitas untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, yang memaparkan data dan langkah-langkah hukum penanganan narkoba di Aceh Utara dan sekitarnya.
Dr. Ibrahim Qomarius, Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), yang menawarkan solusi berbasis riset, termasuk pengurangan penggunaan uang tunai di masyarakat guna memutus mata rantai transaksi gelap narkoba.
M. Ikbal, perwakilan BNNK Lhokseumawe, yang memaparkan program rehabilitasi dan pemberdayaan eks pengguna narkoba.
Aulia, S.H., M.H., Kasi PAPBB, yang menekankan pentingnya aspek hukum, khususnya perlindungan bagi anak dari ancaman narkoba.
M. Hanif Anthony, Kanit Res Narkoba Polres Aceh Utara, yang membagikan pengalaman lapangan dan mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Diskusi publik ini menghasilkan kesepakatan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta bersama-sama membacakan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba 2030”, yang menegaskan komitmen kolektif untuk mendukung pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi penyalahguna narkoba demi mewujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba pada 2030 mendatang.
Ketua DPC GRANAT Aceh Utara menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk edukasi dan gerakan nyata memerangi narkoba di Bumi Malikussaleh.***

Posting Komentar