![]() |
Wahyu Saputra, Pengacara dari Kantor Hukum WSP |
Menurut Wahyu Saputra, kliennya telah melunasi pembayaran yang terkait dengan jaminan BPKB yang diserahkan ke MNC Finance. Dengan demikian, BPKB tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada kreditur sesuai haknya.
“Setelah pelunasan, BPKB yang menjadi jaminan harus diserahkan ke kreditur karena itu memang sudah menjadi haknya. Jika ada biaya tambahan atau ganti rugi lainnya yang diminta oleh MNC Finance, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan hak klien kami,” tegas Wahyu Saputra, Selasa (22/01).
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika hak kliennya tidak dipenuhi dalam waktu dekat. “Kami memberi waktu kepada MNC Finance Lhokseumawe untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan segan-segan melayangkan somasi resmi,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak kreditur yang telah memenuhi kewajibannya. “Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai dengan aturan,” tambah Wahyu.
Pihak MNC Finance Lhokseumawe belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman somasi ini. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak dasar kreditur setelah pelunasan.
Kantor Hukum WSP menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien mereka hingga haknya terpenuhi sepenuhnya.***
.
Reporter: Ramadhan
Editor. : Armia Jamil
Posting Komentar