BERITA TERBARU

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis adalah Wujud Kepatuhan Hukum

By On 21:43

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis adalah Wujud Kepatuhan Hukum
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan Foto: Isrtimewa
JAKARTA, ReportNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai telah merendahkan serta menyudutkan profesi jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (19/7), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk menggali informasi, mengajukan pertanyaan kritis, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Menurut IJTI, tindakan wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan. Sebaliknya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menghasilkan pemberitaan yang memenuhi prinsip cover both sides.

"IJTI menilai bahwa kerja jurnalistik dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, profesi jurnalis patut dihormati sebagaimana profesi lainnya," demikian isi pernyataan organisasi tersebut.

IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh wartawan Indonesia bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai bahwa pernyataan yang merendahkan profesi lain tidak hanya mencederai martabat jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan semangat profesionalisme dan etika komunikasi antarprofesi.

Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan empat poin penting sebagai respons atas polemik tersebut, yakni:
-Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari siapa pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
-Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
-Mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan profesi di ruang publik.
-Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan masyarakat.

IJTI berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antarprofesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hukum dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IJTI sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di Indonesia. (Red)

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan

By On 16:29

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan
Raja Juli Antoni saat menjelaskan soal pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. Foto:Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
JAKARTA, ReportNews.id - KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK menolak laporan itu karena sudah masuk ranah penyidikan.

"Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Dia mengatakan KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

KPK sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. KPK juga telah menyampaikan hasil analisis itu ke Raja Juli.

KPK menyatakan analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut tentang ketentuan tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7).

Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.


Duduk Perkara soal Amplop

Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing

2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing

3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Raja Juli kemudian buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli bercerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Raja Juli melaporkan soal pengembalian amplop itu ke KPK lewat mekanisme pelaporan gratifikasi pada Jumat (3/7) atau setelah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman berjalan. KPK juga telah menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sempat diserahkan Suhardiman ke Raja Juli.


Sumber: Detik.com

 Haji Uma Surati Kementerian ESDM, Terkait Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

By On 18:30

Haji Uma Surati Kementerian ESDM
Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Foto: For ReportNews.id
JAKARTA, ReportNews.id - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Menteri Energi Sumber Daya Energi (ESDM) RI terkait masalah tambang di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan keterangan media yang dirimkan pada Rabu (14/7/2026), Haji Uma menyebutkan bahwa suratnya tersebut sebagai upaya tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi dari sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang disampaikan langsung ke dirinya beberapa waktu sebelumnya.

"Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kita terima beberapa waktu lalu yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut", ujar Haji Uma.

Berdasarkan salinan surat yang diterima media, surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, secara subtansial Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasi pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Menurut Haji Uma, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, diantaranya yaitu adanya potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Sementara lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT. Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT. Hasil Bumi Sembada, sebagian arealnya sangat berpotensi berada di kawasan di areal yang sama dengan PT. Emas Mineral Murni (EMM).

Pertimbangan lain dalam suratnya, Haji Uma menyebut adanya potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tambang tersebut diatas. Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan oleh masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi publik dan timbulnya aksi massa yang lebih luas di Aceh kedepannya.

"Kita merekomendasi kepada Menteri ESDM untui melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan putusannya", pungkas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, jika mengacu pada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan dalam putusan MA terkait PT EMM, maka mestinya IUP tidak dapat diterbitkan. Untuk itu, Haji Uma berharap isu terkait IUP di Beutong Ateuh Banggalang harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat.

"Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kita berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait", tutup Haji Uma. (*)

Perkuat Kemitraan Strategis: Indonesia dan Vietnam Resmi Sepakati Rencana Aksi 2026-2030

By On 15:17

Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung menandatangani Rencana Aksi untuk Pelaksanaan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Viet Nam 2026–2030. Foto: Kemlu
JAKARTA, ReportNews.id - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar Negeri Republik Sosialis Vietnam Le Hoai Trung resmi menandatangani Rencana Aksi Pelaksanaan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Vietnam periode 2026–2030 pada Selasa, 14 Juli. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri RI, dalam rangka Pertemuan Sidang Komisi Bersama ke-6 (JCBC) kedua negara.

Dokumen ini menjadi panduan operasional bagi kemitraan tingkat tertinggi yang disepakati kedua negara pada tahun 2025, sekaligus menegaskan kesungguhan untuk memperdalam kerja sama lewat langkah-langkah nyata yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di kedua negara selama lima tahun ke depan.

Cakupan Kerja Sama yang Luas
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi di berbagai sektor unggulan, yaitu ketahanan pangan dan pertanian, industri berteknologi maju, ekonomi digital, energi, kesehatan, industri halal, riset ilmu pengetahuan, serta pendidikan.
Dalam ranah politik dan keamanan, pembahasan berfokus pada sejumlah prioritas utama: pengelolaan batas wilayah, kerja sama pertahanan, keamanan laut, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat, dan tidak diatur (IUUF), serta penanganan berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Target Ekonomi dan Hubungan Rakyat
Di sektor ekonomi, kedua menteri menegaskan tekad untuk mencapai nilai perdagangan bilateral sebesar 18 miliar dolar AS pada tahun 2028. Untuk mendukung target tersebut, Indonesia dan Vietnam akan memperkuat akselerasi perdagangan serta penanaman modal, termasuk dengan menghidupkan kembali Komite Bersama Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, dan Teknis (JC-ESTC).
Selain itu, kedua negara berkomitmen mempererat ikatan antarwarga melalui peningkatan pertukaran budaya, pendidikan, serta kolaborasi di bidang inovasi dan teknologi.

Isu Regional dan Global
Selain kerja sama bilateral, kedua belah pihak saling berbagi pandangan terkait dinamika kawasan dan dunia. Indonesia dan Vietnam menekankan pentingnya menjaga kesatuan serta peran sentral ASEAN sebagai fondasi perdamaian, stabilitas, dan kemajuan di Asia Tenggara. Kedua negara juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap Konsensus Lima Poin ASEAN sebagai kerangka penyelesaian utama situasi di Myanmar. Pertemuan juga membahas perkembangan di kawasan Timur Tengah serta dampaknya bagi stabilitas regional, jalur perdagangan, ketersediaan energi, dan ketahanan pangan dunia.

Komitmen Jangka Panjang

Di akhir pertemuan, kedua menteri menegaskan bahwa Kemitraan Strategis Komprehensif akan terus diisi dengan kerja sama yang terukur dan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi kedua negara, serta turut menjaga stabilitas dan kemakmuran kawasan.
Hubungan diplomatik Indonesia dan Vietnam telah terjalin sejak 30 Desember 1955. Peningkatan status kerja sama menjadi Kemitraan Strategis Komprehensif pada tahun 2025 menjadi tonggak baru, sekaligus mencerminkan kebersamaan erat kedua negara sesama anggota ASEAN di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung di kawasan.

Editor: Armia Jamil

Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan

By On 16:14

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tigas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA, ReportNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. "iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengaku, komunikasi dengan Burhanuddin itu terjadi dalam acara tersebut dan beberapa waktu lalu. Ia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk memgusut perkara tersebut.

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ungkapnya. Kendati demikian, Setyo berkata, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan. Ia pun tak ingin berspekulasi KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, kewenangan supervisi itu telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK. "Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.



Sumber: SindoNews.com

FBI-Secret Service AS Cek Uang Sitaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah

By On 15:55

Foto: Wildan Noviansah/detikcom
JAKARTA, ReportNews.id - Polri menggandeng FBI hingga Secret Service AS dalam mengusut tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. FBI dan Secret Service mengecek barang bukti dolar yang disita polisi dalam kasus tersebut.Pantauan detikcom, Selasa (14/7/2026), pihak FBI dan Secret Service sudah hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan. Mereka lalu keluar pergi pada pukul 12.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga pihak Singapura untuk mengecek barang bukti.

"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.

Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Komisi III DPR Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.




Sumber: Detik.com

Tito Karnavian: Jangan Salah, Jembatan Enang-Enang Bukan Hasil Kerja Masyarakat

By On 15:15

Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian Tito, Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah. Foto: Dok. Kemendagri.
JAKARTA, ReportNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan penanganan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang mengalami kerusakan.

Menurutnya, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penanganan, baik untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun menjaga konektivitas di wilayah terdampak.

Penegasan tersebut disampaikan Tito selaku ketua satuan tugas (Satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, setelah meninjau kondisi jembatan dan berdialog dengan warga.

Tito Karnavian menjelaskan, Jembatan Enang-Enang tidak roboh akibat banjir bandang, melainkan mengalami kemiringan karena tanah penyangganya ambles. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna apabila tetap dilalui tanpa penanganan.

Menurutnya, balai pelaksanaan jalan nasional Aceh di bawah Kementerian Pekerjaan Umum telah lebih dahulu melakukan penanganan.

Namun, muncul perbedaan pandangan dengan masyarakat karena pemerintah mengutamakan aspek keselamatan, sedangkan warga menginginkan akses tersebut tetap dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

"Karena dia melihat bahwa jembatan ini rawan, miring sekali, dan longsor tanahnya di satu sisi itu banyak sekali longsornya," ujar Menteri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Balai PU telah mengarahkan masyarakat menggunakan jalur alternatif. Namun, warga menilai jalur tersebut terlalu jauh dan kondisi jalannya rusak sehingga memilih membuat akses sementara pada bagian tanah yang ambles agar kendaraan tetap dapat melintas.

"Bukan masyarakat membangun jembatan ini," katanya.

Melalui mediasi Satgas PRR, pemerintah dan masyarakat akhirnya mencapai kesepakatan untuk mempertahankan jembatan lama sebagai solusi sementara dengan melakukan penguatan struktur.

Meski demikian, Tito Karnavian menegaskan jembatan tersebut hanya dapat dilintasi kendaraan roda dua dan kendaraan ringan karena kondisinya belum memungkinkan menahan beban kendaraan besar.

"Intinya jembatan yang lama ini sulit untuk dikembalikan normal lagi, ini berat sekali," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pembangunan jembatan baru yang lebih permanen dan aman. Selain itu, jalur alternatif akan diperbaiki, termasuk pembangunan jembatan pendukung yang mulai dikerjakan pada Juli 2026 agar konektivitas masyarakat tetap terjaga.

Tito Karnavian menegaskan, persoalan yang terjadi bukan karena pemerintah mengabaikan daerah terdampak bencana. Menurutnya, perbedaan yang muncul hanya terkait penilaian terhadap aspek keselamatan penggunaan jembatan yang mengalami kerusakan.

"Bukan pemerintah tidak memperhatikan, tidak, tapi beda pendapat antara Balai PU dengan masyarakat," tegasnya.


Sumber: Beritasatu.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *