BERITA TERBARU

Bea Cukai‑Polri Sita 325 Kg Sabu Thailand di Lhokseumawe

By On 02:34

Dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 325 Kg. Foto: For ReportNews.id

LHOKSEUMAWE, ReporNews.id – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 325 kilogram yang diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Operasi bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri terkait adanya dugaan penyelundupan sabu dari Tailan menuju wilayah pesisir Aceh. Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Untuk memastikan pengungkapan berjalan optimal, dibentuk tim laut dan tim darat yang bergerak secara simultan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa tim laut yang diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju sektor Jambo Aye dan Blang Mangat (Lhokseumawe) untuk melakukan patroli laut, sementara tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa.

"Beberapa saat kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari arah Pantai Blang Mangat. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan. Tim kemudian melakukan penghadangan di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat mobil dihentikan, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," ujar Vicky.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine. Berdasarkan pengakuan awal kedua tersangka, seluruh paket tersebut merupakan sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan dua orang tersangka, yakni Z yang diduga berperan sebagai kurir darat dan J sebagai kurir laut.

"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pesisir sebagai pintu masuk negara. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan," tegas Vicky.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe sebelum diserahterimakan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu asal Tailan tersebut. (*)

Aparat Bongkar Jaringan Narkotika, 60 Kg Sabu Disita

By On 17:04


Jaringan Narkotika Kembali Terbongkar, Satu Tersangka dan 60 Kg Sabu Diamankan. Foto: Ist


ACEH TIMUR, ReportNews.id– Jaringan penyelundupan narkotika lintas wilayah di Aceh kembali terbongkar. Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran sekitar 60 kilogram sabu, hasil pengembangan dari kasus besar 100 kilogram sabu yang diungkap sebulan sebelumnya di Peureulak Timur. Pengungkapan ini menegaskan, jaringan narkotika tersebut belum sepenuhnya terputus.

Operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Februari 2026, dilakukan di wilayah Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Satu orang kurir berhasil diamankan, sementara dua pelaku kunci lainnya masih buron, menandakan adanya struktur jaringan yang masih aktif dan terorganisir.

Penangkapan bermula saat petugas menghentikan kendaraan L300 di Jalan Lintas Sumatera, Kutablang, Bireuen. Tersangka berinisial B diduga berperan sebagai penghubung distribusi darat. Dari hasil pemeriksaan intensif, aparat menelusuri titik penyimpanan sabu yang disamarkan di pemukiman warga.

Petunjuk itu mengarah ke sebuah rumah di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, yang diketahui milik orang tua pelaku berinisial H, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga karung sabu seberat sekitar 60 kilogram, disembunyikan di dua titik berbeda—di kios bagian depan rumah serta di area belakang dekat kandang kambing—metode yang diduga untuk mengelabui pengawasan.

Hasil pengembangan mengungkap, barang haram tersebut juga berkaitan dengan pelaku lain berinisial I, yang hingga kini belum tertangkap. Aparat meyakini, keduanya merupakan bagian dari jaringan besar yang sebelumnya telah memanfaatkan jalur darat dan kawasan pesisir sebagai lintasan distribusi narkotika.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy, menegaskan bahwa pengungkapan ini memperlihatkan pola penyelundupan yang berulang dan sistematis. Menurutnya, Aceh masih menjadi salah satu wilayah rawan yang dimanfaatkan jaringan narkotika nasional maupun internasional.

“Pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur perairan dan lintas darat yang selama ini menjadi celah penyelundupan. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya memutus mata rantai jaringan narkotika,” tegasnya. (*)



Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Orangutan dan Puluhan Satwa Dilindungi

By On 00:29

 

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Orangutan dan Puluhan Satwa Dilindungi. Foto: Ist

LANGSA, ReportNews.id – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO beserta sopir berinisial AS (41).

Dari hasil pemeriksaan dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan menemukan sebanyak 53 koli berisi berbagai jenis satwa liar, termasuk satu ekor orangutan betina dan tiga ekor simpai surili (lutung Sumatera). Selain itu, turut diamankan puluhan burung dilindungi seperti rangkong, cendrawasih, kakatua, nuri bayan, beo, jalak, parkit berbagai jenis, serta satwa lain seperti kelelawar albino, ular, megapode, hingga 30 koli belangkas dalam kondisi beku. Petugas juga menemukan lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, serta pengeluaran satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin resmi. Selain itu, jenis satwa tersebut juga termasuk dalam daftar yang perdagangannya diatur ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan sopir AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai titik pemindahan ke speedboat untuk dikirim ke Thailand.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Bea Cukai Langsa terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta menekan perdagangan ilegal satwa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” ujarnya. (*)

Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas Digagalkan oleh Bea Cukai Aceh

By On 14:39

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Foto: Ist

BANDA ACEH, ReportNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Sabtu 15 Februari 2025.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan kronologi penindakan dalam rilisnya Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Selanjutnya Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

“Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,: Ujar Leni.

Adapun barang Bukti yang diamankan dari hasil penindakan yaitu 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit dan 1 lembar bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *