![]() |
| Kapal Kayu KM Suvanna GT 76 yang Diduga Mengangkut 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai ditangkap Bea Cukai Aceh. Foto: Armia Jamil/ReportNews. |
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe dalam meningkatkan pengawasan jalur laut.
Kapal dengan bobot 76 Gross Tonnage (GT) itu dihentikan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 setelah gerak-geriknya mencurigakan saat melintas di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilengkapi pita cukai. Jumlah rokok yang diamankan diperkirakan mencapai 10,85 juta batang atau sekitar 1.086 karton.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang awak kapal yang masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kapal dan muatan rokok, sejumlah barang turut disita sebagai barang bukti. Di antaranya lima paspor milik awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama sejumlah unit Bea Cukai dalam mengawasi aktivitas di wilayah perairan Aceh.
Ia menegaskan, patroli laut menjadi salah satu upaya strategis untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.
“Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” kata Widodo.
Usai penindakan, kapal KM Suvanna bersama lima awak dan seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe. Selanjutnya, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal untuk proses penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan patroli laut serta memperkuat koordinasi antar unit guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal di wilayah perairan Aceh. (*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
