Wali Kota Lhokseumawe Temui Kemendagri, Perjuangkan Nasib 3.698 PPPK

Wali Kota Lhokseumawe Temui Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Nasib 3.698 PPPK di Tengah Tekanan Fiskal Daerah. Foto: Ist

JAKARTA, ReportNews.id - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan pertemuan langsung dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait pemenuhan hak gaji di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (13/4) di Jakarta tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, antara lain Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, S.Sos., M.Si., serta kepala perangkat daerah terkait seperti BPKD, Bappeda, dan BKPSDM.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, serta penyesuaian APBD dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa di tengah berbagai keterbatasan fiskal, Pemerintah Kota tetap berupaya maksimal agar hak PPPK tidak terabaikan, mengingat jumlah PPPK di Kota Lhokseumawe saat ini mencapai 3.698 orang.

“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus kita pastikan haknya terpenuhi. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik, dan kami tidak ingin mereka menjadi pihak yang terdampak dari keterbatasan fiskal yang ada,” ujar Sayuti Abubakar.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mencari solusi yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan kesejahteraan aparatur.

“Kami memahami bahwa saat ini pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascabencana. Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak PPPK tetap terpenuhi. Karena itu, kami hadir untuk memperjuangkan ruang kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sayuti Abubakar berharap adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, sehingga daerah tetap memiliki ruang fiskal dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengabaikan prioritas nasional.

Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prioritas nasional.


Langkah Berkelanjutan Bersama DPRK

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam penataan dan pengelolaan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar juga telah memimpin langsung pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal bersama Ketua Komisi A, sebagai bentuk penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan dan penataan PPPK agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe,” ujar Wali Kota.

Sebagai penutup, Wali Kota Lhokseumawe juga mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta terus menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta tidak lupa berdoa agar Lhokseumawe mampu melalui masa-masa krusial ini dengan baik,” pungkasnya. 

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak aparatur, termasuk PPPK, sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama