BERITA TERBARU

Plt Sekda Aceh Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan PORA XV Aceh Jaya

By On 22:27

Plt. Sekda Aceh Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan PORA XV Aceh Jaya
Plt. Sekda Aceh Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan PORA XV Aceh Jaya. Foto: Biro Adpim Setda Aceh
BANDA ACEH, ReportNews.id - Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si., didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., mengikuti rapat terkait persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (7/10).

Dalam rapat tersebut, Taufik menyampaikan bahwa penyelenggaraan PORA XV merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dipersiapkan secara serius. Ia mendorong agar penyesuaian jadwal PORA XV dapat segera ditetapkan, dengan tetap memperhatikan seluruh tahapan penyelenggaraan dan kesiapan di lapangan.

Taufik menilai, kepastian jadwal penting untuk memastikan PORA XV dapat terlaksana sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) berikutnya. Ia turut mengapresiasi progres persiapan yang telah berjalan sekaligus mendorong agar berbagai kebutuhan yang masih belum terselesaikan segera ditindaklanjuti, terutama terkait pendanaan dan kesiapan infrastruktur.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Terkait pendanaan dan persiapan infrastruktur perlu segera kita kejar, mengingat waktu persiapan yang semakin singkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, T. Banta Nuzullah, turut menyampaikan perkembangan persiapan PORA XV, terutama terkait kesiapan venue dan kebutuhan pendukung pertandingan. Ia juga memaparkan sejumlah agenda olahraga nasional yang perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan waktu pelaksanaan PORA XV.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., menegaskan keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mempersiapkan penyelenggaraan PORA XV. Ia juga berharap dukungan optimal dari Pemerintah Aceh agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.

Melalui agenda tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan pihak terkait dalam menindaklanjuti kebutuhan penyelenggaraan PORA XV, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana dan pelaksanaan PORA dapat dipersiapkan secara optimal. (*)

- Jurnalis Armia Jamil -

Tertunda 5 Bulan, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair - 20 OPD Sudah Serahkan SPM

By On 15:29

Tertunda 5 Bulan, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair — 20 OPD Sudah Serahkan SPM
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH. Foto: Istimewa
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat perhatian serius dan respon cepat dari Walikota Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan hak-hak PPPK segera terpenuhi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, selaku Juru Bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH, MH tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK.

"Walikota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN khususnya PPPK" tegas Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, pada Selasa (6/10/2026).

Taruna menjelaskan, data pembayaran gaji PPPK Kota Lhokseumawe mencapai Rp 11,08 Miliar per bulan untuk 2.934 PPPK. Yang sedang berproses saat ini adalah pembayaran gaji tertunggak mulai dari bulan Juli hingga Oktober 2026 ditambah dengan gaji 13, sehingga total ada lima bulan yang akan dibayarkan.

”Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai dari kemarin, Senin, 5 Oktober 2026. Dan per hari ini tanggal 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 OPD yang sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD melalui Bidang Perbendaharaan," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menyampaikan SPM gaji, mulai hari ini dana tersebut sudah masuk ke rekening bendahara OPD masing-masing untuk segera disalurkan ke rekening masing-masing PPPK.

Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal hingga seluruh gaji PPPK tuntas disalurkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat. (*)

Cekcok Ongkos Muat Pasir Berujung Maut, Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka

By On 07:29

Polisi Tangkap MS (30), Tersangka Penganiayaan Rekan Kerja yang Berujung Kematian
Polisi Tangkap MS (30), Tersangka Penganiayaan Rekan Kerja yang Berujung Kematian. Foto: For ReportNews.id
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. 

Tersangka berinisial MS (30), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (33), yang juga merupakan warga Kecamatan Sawang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai, Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka terkait persoalan ongkos muat pasir.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka diduga sempat melempar batu ke arah korban, kemudian terjadi perkelahian hingga korban mengalami luka dan terjatuh,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, setelah kejadian korban sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu surat visum et repertum, satu buah batu kali, satu kaos berwarna hitam dan satu celana kain berwarna hitam.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara terang berdasarkan alat bukti yang ada.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Ahzan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum sehingga tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (*)

PT Pema Global Energi dan KJE Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan 11 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

By On 16:20


PGE Bersama Koperasi Keuramat Jaya Energy Kelola Sumur Minyak Aceh Utara
PGE Bersama Koperasi Keuramat Jaya Energy Kelola Sumur Minyak Aceh Utara. Foto: Ist
JAKARTA, ReportNews.id - PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KJE), Kamis (1/10/2026), di The Westin Hotel Jakarta.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara agar dapat dilaksanakan melalui tata kelola yang lebih tertib, aman, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Kerja sama antara PGE dan KJE ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui skema kerja sama dengan badan usaha, koperasi, maupun UMKM.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh. Untuk wilayah Aceh Utara, persetujuan tersebut mencakup 11 sumur yang dikerjasamakan antara PT Pema Global Energi dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026.

Kerja sama ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam skema tersebut, PGE sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Aceh memiliki peran dalam memastikan aspek teknis dan operasional pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan, sementara KJE menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumur yang telah mendapatkan persetujuan kerja sama.

Kepala BPMA , Mawardi menyampaikan bahwa proses penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti pada penerbitan persetujuan kerja sama. Aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi hasil produksi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, kerja sama PGE dan KJE diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan produksi minyak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, transparansi, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Direktur Utama PT PGE, Firdaus Noezula menyebutkan bahwa kolaborasi dengan koperasi merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi serta mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penataan sumur minyak masyarakat.

Kerja sama tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi minyak nasional dan memperkuat kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian Aceh, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, lingkungan, kepatuhan regulasi dan tata kelola yang baik.

Sementara Ketua Koperasi Produsen Keuramat Energy, Mukhtaruddin Alias Pang Raja mengucapkan terima kasih kepada BPMA yang telah bekerja keras dalam proses realisasi kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara. Pang raja juga menyatakan akan melakukan terus bersinergi dengan pihak PT PGE dalam penataan sumur minyak masyarakat di Simpang Keuramat khususnya dalam segala aspek tata kelola. Kami berharap dukungan yang continue dari BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh Utara untuk keberlangsungan ini. (*)

Dukung Kebersihan Lingkungan, PIM Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Aceh Utara

By On 18:40

Dukung PIM Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Aceh Utara
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), menyerahkan Bantuan 1 (satu) Unit Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Aceh Utara. Foto: Istimewa
ACEH UTARA, ReportNews.id – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit truk pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan. Penyerahan dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Bupati Aceh Utara.

Bantuan diserahkan oleh Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda, Syahrul Kamal, mewakili Manajemen PIM dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP.

Bantuan tersebut berupa satu unit mobil Tipe Hino Dutro 136 HDX yang dilengkapi bak angkut sampah, dokumen surat jalan resmi dan perlengkapan sesuai standar pabrik. Kendaraan memiliki daya angkut sekitar 5–7 ton dengan kapasitas bak sekitar 6–8 meter kubik, menggunakan mesin diesel enam silinder dan transmisi manual.

Penyerahan truk sampah ini merupakan bentuk dukungan PIM terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Kehadiran armada tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat sarana pengangkutan sampah, memperluas jangkauan pelayanan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Sekretaris Perusahaan PIM, Syahrul Kamal mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan dukungan perusahaan terhadap program kebersihan lingkungan di Kabupaten Aceh Utara khususnya di wilayah Dewantara. Kami berharap bantuan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, bebas dari sampah serta memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“PIM akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah sehingga bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kebersihan serta kualitas lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PIM atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, tambahan armada tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung operasional pengangkutan sampah dan pelayanan kebersihan lingkungan.

“Bantuan armada ini sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan armada yang dimiliki, sehingga adanya tambahan truk baru ini diharapkan bisa meningkatkan ritase pengangkutan sampah yang lebih optimal dan mengurangi terjadinya penumpukan sampah yang tidak terangkut.”

Dayan Albar juga menegaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan PIM selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Ia berharap sinergi yang sudah terbentuk dapat terus diperkuat melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyerahan truk sampah secara simbolis tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Utara, Saiful Fata, S.T, Camat Dewantara, Munawir, S.STP.,M.Si, Vice President TJSL PIM, Heri Afriadi Aka, Vice President Komunikasi & Adm Korporat, Mahsurizal, Vice President Pelayanan Umum, Saiful Rakjab, mewakili Vice President K3 & LH, Budi Khaseru dan jajaran staf PIM.

Selesai penyerahan simbolis tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat langsung mengoperasikan truk pengangkutan sampah sesuai kebutuhan wilayah operasionalnya. (*)

-Jurnalis Armia Jamil-

Sidak 3 SPBU di Banda Aceh, Pertamina dan Satgas Komitmen Pastikan BBM Tepat Sasaran

By On 12:13

Pertamina Menemukan Penyalahgunaan BBM di Banda Aceh. Foto: Ist
BANDA ACEH, RepotrNews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg Provinsi Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (25/9/2026), sebagai bagian dari pengawasan implementasi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026. Sidak dilakukan di tiga titik, yaitu SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan penyaluran BBM dan menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman, antara lain penggunaan kendaraan secara berulang untuk membeli dan melangsir BBM, penggunaan identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai dalam transaksi, serta dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi.

Temuan yang tidak sesuai dengan proses pendistribusian BBM selanjutnya akan dikoordinasikan dengan APH untuk dilakukan pendalam sesuai ketentuan. Pertamina Patra Niaga bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan lebih lanjut.
Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM Bersubsidi dan JBKP tepat sasaran.

“Pengawasan kami tidak berhenti di titik penyaluran, tetapi juga menindaklanjuti indikasi penyimpangan di sepanjang mata rantai distribusi. Setiap indikasi tindak pidana kami koordinasikan dengan APH untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Irwansyah.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh selaku Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., menjelaskan bahwa temuan di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman pengawasan penyaluran BBM.

“Ketika menemukan indikasi di lapangan, tim tidak berpuas diri hanya menindak di titik awal. Informasi tersebut kami kembangkan dan koordinasikan lintas instansi untuk menelusuri mata rantai penyimpangan. Ini membuktikan bahwa pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga sangat penting dalam menjaga penyaluran BBM tetap tepat sasaran,” ujar Teuku Mukhlis.

Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan tersebut.

“Pertamina mengapresiasi sinergi Pemerintah Aceh, APH, dan seluruh instansi yang terlibat dalam memperkuat pengawasan penyaluran BBM. Kolaborasi ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen terus mendukung pengawasan bersama Pemerintah Aceh dan APH melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi yang diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi energi bagi masyarakat Aceh. (*)




Wali Kota Sayuti Kunjungi Rumah Duka Rasya Fadilla: Pemko Lhokseumawe Siap Beri Pendampingan Hukum

By On 18:08

Wali Kota Sayuti Kunjungi Rumah Duka Rasya Fadilla: Pemko Lhokseumawe Siap Beri Pendampingan Hukum
Wali Kota Sayuti Kunjungi Rumah Duka Muhammad Rasya Fadilla. Foto: Ist
LHOKSEUMAWE, ReportNews.id - Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Muhammad Rasya Fadilla, taruna D-III Studi Nautika Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh asal Gampong Blang Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pernyataan itu disampaikan Sayuti Abubakar saat mendatangi rumah duka keluarga almarhum di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Selasa (29/9/2026).

Sayuti datang bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Di rumah duka, Wali Kota Sayuti Abubakar menyampaikan belasungkawa kepada kedua orang tua almarhum sekaligus menerima penyampaian keluarga terkait perkara yang sedang berjalan.

Wali Kota Sayuti Abubakar bersama rombongan juga mengikuti samadiyah bersama keluarga almarhum.

Sayuti mengatakan Pemko Lhokseumawe akan memberikan dukungan kepada keluarga, termasuk dalam proses hukum yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe siap membantu keluarga korban. Almarhum adalah putra Lhokseumawe kita. Karena itu, pemerintah akan terus mengawal proses ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada keluarga,” kata Sayuti.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi keluarga dalam mengikuti proses penanganan perkara tersebut.

“Saya akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi keluarga. Kita akan terus mengawal proses ini agar persoalan dapat ditangani secara serius dan keluarga mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Sayuti menegaskan, Pemko Lhokseumawe akan mengikuti perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Meski demikian, ia menyebutkan proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemko Lhokseumawe, kata Sayuti, akan memastikan keluarga mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Muhammad Rasya Fadilla merupakan taruna D-III Studi Nautika Poltekpel Malahayati Aceh. Almarhum diketahui berasal dari Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Terkait perkara yang sedang ditangani, Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menghormati proses hukum dan menunggu penanganan oleh pihak berwenang. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *